Medan | Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan terkait kasus wartawan korban pencurian yang disuruh penyidik Polsek Pancur Batu menangkap pelaku pencurian namun malah dijadikan tersangka masuk penjara dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kembali digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6 Maret 2026) pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon menghadirkan sejumlah saksi yang mengaku melihat langsung kejadian itu, termasuk seorang Manager Hotel Kristal tempat kedua terduga pelaku pencurian diamankan oleh korban atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu, Brigadir Shinto Zelmana Sembiring.
Pemohon juga menghadirkan ahli hukum pidana ternama Sumatera Utara, Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum. untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait penanganan perkara yang menjadi sorotan publik tersebut. Banyak pihak menilai penetapan korban sebagai tersangka mencederai rasa keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya di persidangan, tiga orang saksi yang dihadirkan pemohon untuk menegaskan tidak ada terjadi penganiayaan maupun pengeroyokan sebagaimana yang dipersangkakan. Bahkan seorang perempuan yang merupakan Manager Hotel Kristal tempat para pelaku diamankan juga menyatakan tidak ada tindakan kekerasan di lokasi tersebut.
Dalam penjelasannya,Prof. Maidin Gultom menilai perkara tersebut tidak sah, prematur dan layak dihentikan karena pasal yang dipersangkakan dinilai tidak jelas dan tidak tegas.
“Jadi saya melihat bahwa sepertinya perkara ini sebenarnya tidak sah. Saya katakan prematur karena sebenarnya belum tegas dikatakan bahwa tersangka itu dipersangkakan dengan pasal berapa,” ujar Prof. Maidin Gultom.
Menurutnya, dalam penetapan tersangka disebutkan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP, namun tidak dijelaskan secara rinci ayat mana yang dimaksud, padahal setiap ayat memiliki unsur hukum dan alat bukti yang berbeda.
“Pasal 170 itu ada beberapa ayat. Ayat 1 menyebabkan barang rusak, ayat 2 menyebabkan luka, ayat 3 menyebabkan orang meninggal. Begitu juga Pasal 351 KUHP ada luka ringan, luka berat sampai menyebabkan meninggal dunia,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa ketidakjelasan ayat yang dipersangkakan membuat unsur pidana menjadi kabur dan berdampak langsung terhadap pembuktian perkara.
“Kalau pasal itu tidak dinyatakan dengan tegas, apakah Pasal 170 ayat 1, ayat 2 atau ayat 3, maka bukti-bukti yang dikumpulkan itu sebenarnya diarahkan ke pasal yang mana? Karena setiap ayat berbeda unsur-unsurnya, pasti alat buktinya juga berbeda,” tegasnya.
Menurut Prof. Maidin, kondisi tersebut menunjukkan adanya keraguan dari penyidik dalam menentukan konstruksi hukum terhadap perkara tersebut.
“Saya berpikir ini ada keraguan dari pihak kepolisian untuk menetapkan tersangka melakukan pelanggaran pasal berapa. Apakah Pasal 170 ayat 1, ayat 2 atau ayat 3,” katanya.
Ia bahkan menyarankan agar penyidikan perkara tersebut dihentikan agar tidak menimbulkan ketidakadilan berkepanjangan.
“Kesimpulan saya, ini terlalu prematur penetapan tersangka. Jadi sebenarnya supaya perkara ini tidak berkepanjangan, lebih bagus dihentikan penyidikannya karena tidak jelas,” ujarnya.
Prof. Maidin juga menyoroti persoalan alat bukti, termasuk visum yang menurutnya tidak relevan apabila pasal yang dipersangkakan berkaitan dengan kematian.
“Kalau dilihat Pasal 170 ayat 3 atau 351 ayat 3, itu bukan lagi visum, tetapi sudah otopsi,” katanya.
Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar bertindak arif dan bijaksana dalam menegakkan hukum sehingga keadilan benar-benar dapat diwujudkan.
“Para penegak hukum harus arif dan bijaksana di dalam penegakan hukum supaya kebenaran dan keadilan itu benar-benar bisa ditegakkan. Jangan sampai melakukan tindakan yang merugikan sehingga orang yang tidak bersalah akhirnya dipidana,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Prof. Maidin turut mengutip prinsip universal dalam hukum pidana.
“Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada memidana 1 orang yang tidak bersalah.”
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memahami secara cermat setiap unsur pasal yang dipersangkakan karena masing-masing ayat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
“Baik Pasal 170 ayat 1, ayat 2, ayat 3 maupun Pasal 351 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 itu unsur-unsurnya berbeda, sehingga bukti-buktinya pun berbeda,” jelasnya.
Menurut Prof. Maidin, ketidakjelasan pasal yang diterapkan membuat dasar pembuktian menjadi tidak tegas dan berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penetapan tersangka.
“Jadi sebenarnya tidak tegas pasal yang dipersangkakan, akhirnya buktinya pun tidak tegas. Makanya saya pikir penetapan tersangka ini sudah ‘offside’ karena pasalnya tidak jelas,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP karena menurutnya tidak pernah dijelaskan alat bukti tersebut diarahkan untuk pasal yang mana.
“Menurut aturan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didukung dua alat bukti. Tetapi dua alat bukti itu untuk pasal yang mana? Tidak ada dijelaskan apakah untuk Pasal 170 ayat 1, ayat 2, ayat 3 atau Pasal 351 ayat 1, ayat 2 atau ayat 3. Itu yang belum jelas,” ujarnya.
“Makanya saya katakan penetapan tersangka ini terlalu prematur dan layak dihentikan,” tutupnya.(*)
Humas Pengadilan Negeri Medan Sony Adi Saat di konfirmasi pada Sabtu, 09 Mei 2026 menjelaskan bahwa Pemeriksaan perkara masih berjalan.
Sidang berikutnya adalah hari Senin tanggal 11 Mei 2026 dengan agenda Pembacaan Kesimpulan. Silahkan diikuti, sidang terbuka untuk umum. (*)






































