Polisi Amankan 10 Pelaku Keributan di Wawonasa dan Banjer, Wakapolda: Kami akan Tindak Tegas

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 07:55 WIB

50425 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, Humas Polda Sulut – Polisi menangkap tersangka kasus keributan di 2 lokasi di Kota Manado, yaitu di Kelurahan Banjer dan Kelurahan Wawonasa.

Hal tersebut diungkap pada konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Jumat (3/1/2025) sore, dipimpin oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi, didampingi Dirreskrimum, Kabid Humas dan Kapolresta Manado.

“Di TKP Wawonasa, Polisi menangkap 7 tersangka yaitu FM (17), RA (24), AD (16), DM, ML (21), AI (17) dan FB (19). Ketujuh tersangka merupakan warga Kecamatan Singkil. Sedangkan di TKP Banjer ada 3 tersangka yang diamankan, yaitu ZS (22), MT (42) dan FM. Ketiganya warga Kecamatan Tikala,” ujar Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keributan di Wawonasa terjadi pada tanggal 25 Desember 2024 pukul 01.00 Wita sedangkan di Kelurahan Banjer terjadi pada tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 Wita.

“Para tersangka saling serang dengan menggunakan batu, petasan jenis roman candle, panah wayer, tombak, seng dan tripleks sebagai tameng,” terang Wakapolda.

Perkelahian di kedua lokasi tersebut menurut Brigjen Pol Bahagia Dachi, dipicu karena saling balas dendam antar kelompok.

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya pada hari Jumat, 27 Desember 2024, Satreskrim Polresta Manado berkoordinasi dengan Tim Resmob Jatanras Polda Sulut melakukan identifikasi dan pemantauan CCTV di TKP, kemudian memeriksa saksi-saksi di TKP dan menjemput nama-nama yang telah diverifikasi ikut dalam kejadian di TKP. Setelah itu tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap masing-masing pelaku,” ungkap Wakapolda.

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya, yang berjumlah kurang lebih 10 orang.

Dari kedua TKP tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 3 buah pisau jenis badik, 1 buah pisau jenis samurai, 2 buah tombak, 1 buah pelontar, 5 buah panah wayer, 1 buah palu, 1 buah alat kikis besi, 1 buah kayu dan 1 buah ember yang berisikan potongan besi.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pasal 351 ayat (1) KUHP maksimal 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Brigjen Pol Bahagia Dachi.

Ia juga mengimbau kepada warga masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban

“Kalu ada masyarakat yang membuat panah wayer, saya minta stop dan laporkan bila mengetahui hal tersebut, karena ini sangat berbahaya. Kami tidak akan pernah berhenti untuk melakukan penindakan terhadap kejahatan seperti ini dan akan ditelusuri sampai ke akar-akarnya. Kami juga akan mendirikan pos polisi di sekitar lokasi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkas Wakapolda.

(*Rus)

Berita Terkait

Polda Sulut Tangani Perkelahian Antar Kelompok di Minahasa Tenggara, Warga Diimbau Tidak Terprovokasi
Satgas TPPO Polsek Bandara Sam Ratulangi Gagalkan 5 CPMI Ilegal Direkrut Lewat Telegram, Dijanjikan Gaji hingga Rp23 Juta
Berawal Informasi dari Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut, Polsek Bandara Sam Ratulangi Bongkar Perekrutan CPMI Ilegal Tujuan Kamboja
Dicegah di Bandara Sam Ratulangi, Tiga Penumpang Tujuan Kamboja Bawa Oleh-Oleh Manado Saat Direkrut Sindikat TPPO
Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang, Dua Warga Manado Diselamatkan di Bandara
Stop TPPO! Polsek Bandara dan Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut Ajak Warga Melapor
Polsek Bandara Sam Ratulangi Gagalkan Keberangkatan 3 Calon PMI Ilegal
Polda Sulut Tekan Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas melalui Operasi Patuh Samrat 2025

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:13 WIB

​Aksi Gotong Royong TNI dan Warga Dorong Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih di Gayo Lues

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Pos Ramil Dabun Gelang dan Yon TP 855/RD geber pembangunan Jembatan Perintis di Desa Lukub Baru Kec. Rikit Gaib

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Babinsa Koramil 03 Blangkejeren Perkuat Komsos Koordinasi Bersama PPL, Bahas Pengembangan Persawahan di Desa Binaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Guna Mengetahui Perkembangan Situasi di Wilayah, Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Rutin Lakukan Komsos

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Upacara Hut TNI ke-81, di Gayo Lues Tekankan Profesionalisme dan Sinergi Bersama Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Upaya pemulihan infrastruktur pascabencana di Kabupaten Gayo Lues terus digenjot

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Babinsa 08/Blangpegayon pererat tali silaturahmi Komsos dengan Warga binaan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:58 WIB

FWMO KBB Resmi Berdiri, Anne Nurgusari Tegaskan Pers Harus Independen dan Berbasis Fakta

Berita Terbaru