Resmob Polda Sulut Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kota Manado

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 06:07 WIB

50409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

radarnews.co.id.MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara menangkap seorang pria berinisial MB (41) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berjenis kelamin pria dibawah umur di Kota Manado.

Dihubungi pada Jumat siang (6/12/2024) di Polda Sulut, Direktur Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Amry Siahaan membenarkan penangkapan tersebut.

“Pria asal Manado ini ditangkap oleh Tim pada hari Rabu, 4 Desember 2024, di Jalan Siswa, Sario Manado,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan terhadap terduga pelaku ini berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Resmob melalui media sosial tentang adanya predator anak yang meresahkan ini.

“Tim kemudian melakukan pengembangan dan memancing terduga pelaku, dan akhirnya berhasil diamankan,” lanjutnya.

Saat diamankan, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti, antara lain HP milik pelaku yang berisi video pelaku pencabulan dan juga alat kontrasepsi.

Terduga pelaku sendiri mengaku pernah mengalami pencabulan sewaktu ia bekerja di daerah Gorontalo.

“Terduga pelaku pernah bekerja di Gorontalo dan dia pernah menjadi korban serupa. Kemudian ia kembali ke Manado dan melakukan aksi pencabulan,” terangnya.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku sudah melakukan aksinya terhadap 5 orang anak dibawah umur.

“Modus pelaku adalah dengan memberikan uang, dan mengajak korban jalan-jalan lalu traktir makan. Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku di daerah Wanea,” ujarnya.

Saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut.

Ia juga mengimbau kepada orang tua agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya. “Saya imbau kepada orang tua agar aktif mengawasi anak-anaknya agar tidak salah bergaul, apalagi sudah dipengaruhi miras,” pungkas Kombes Pol Amry.

Terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-

Pewarta.rusdi

Berita Terkait

Polda Sulut Tangani Perkelahian Antar Kelompok di Minahasa Tenggara, Warga Diimbau Tidak Terprovokasi
Satgas TPPO Polsek Bandara Sam Ratulangi Gagalkan 5 CPMI Ilegal Direkrut Lewat Telegram, Dijanjikan Gaji hingga Rp23 Juta
Berawal Informasi dari Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut, Polsek Bandara Sam Ratulangi Bongkar Perekrutan CPMI Ilegal Tujuan Kamboja
Dicegah di Bandara Sam Ratulangi, Tiga Penumpang Tujuan Kamboja Bawa Oleh-Oleh Manado Saat Direkrut Sindikat TPPO
Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang, Dua Warga Manado Diselamatkan di Bandara
Stop TPPO! Polsek Bandara dan Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut Ajak Warga Melapor
Polsek Bandara Sam Ratulangi Gagalkan Keberangkatan 3 Calon PMI Ilegal
Polda Sulut Tekan Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas melalui Operasi Patuh Samrat 2025

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:49 WIB

Demi Rumah Layak, Satgas TMMD dan Warga Kerja Keras di Gunung Cut

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:18 WIB

Kerja Keras Satgas TMMD Diapresiasi, Dansatgas Tetap Tekankan Percepatan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dari Lapangan ke Warga, Dansatgas TMMD Pastikan Rumah Bantuan Tepat Guna

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:53 WIB

TMMD ke-128 Kodim Abdya Genjot Infrastruktur MCK, Progres Terus Meningkat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:10 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong, Masjid di Gunung Cut Kinclong Jelang Jumat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:07 WIB

Gotong Royong Massal, TNI dan Warga Gunung Cut Benahi Lingkungan Desa

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:46 WIB

TMMD ke-128 Kodim Abdya Pacu Pembukaan Jalan Pegunungan, Progres Capai 30 Persen

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:03 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya Genjot Pembangunan MCK di Gunung Cut

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Demi Rumah Layak, Satgas TMMD dan Warga Kerja Keras di Gunung Cut

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:49 WIB