Prosesnya Dikebut, Anggota DPD RI: Revisi UU Minerba Bukan untuk Kepentingan Daerah dan Rakyat!

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:43 WIB

50401 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RadarNews.Nasional.com | Jakarta – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyampaikan kritik keras terhadap langkah DPR RI yang dinilai memaksakan pengesahan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penrad menegaskan bahwa proses revisi UU Minerba ini sejak awal tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, namun dipaksakan dan prosesnya dilakukan secara terburu-buru.

 

“Benar dugaan saya bahwa revisi ini dipaksakan. Revisi UU Minerba ini sejak awal tidak masuk Prolegnas Prioritas 2025, tapi dipaksakan dan prosesnya dikebut,” ujar Penrad dalam pernyataannya, Selasa, 18 Februari 2025.

 

Dia mengingatkan bahwa proses pengesahan UU Minerba pada tahun 2020 juga dinilai cacat prosedur karena tidak melibatkan masukan dari masyarakat sipil, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

 

Menurutnya, DPD RI seharusnya tidak ikut mendukung kesalahan prosedural dalam pembuatan undang-undang.

“Seperti sewaktu penetapan UU ini disahkan tahun 2020, tidak melibatkan masukan dari masyarakat sipil sebagaimana prosedur pembuatan atau revisi UU yang diatur dalam undang-undang. Kini DPD ikut mendukung kesalahan prosedural pembuatan UU,” tegasnya.

 

Alih-alih revisi ini memperbaiki pasal-pasal bermasalah pada UU Minerba, seperti memangkas kewenangan daerah, memberikan kemudahan bagi oligarki, dan menjadi jalan bagi perampasan tanah-tanah rakyat, proses revisi ini malah menambah pasal-pasal yang menuai protes dari berbagai kalangan termasuk masyarakat sipil karena substansi yang diubah.

 

Substansi yang diubah antara lain mengenai sistem perijinan yang terintegrasi secara elektronik dan dikelola pemerintah pusat, hal ini benar-benar memangkas kewenangan daerah dan kewenangan dari wilayah terkecil yaitu pemerintahan desa, sementara mereka yang akan menerima dampak negatif pertama.

 

“UU ini salah satu yang dikebut sehingga ormas, koperasi, dan kampus (khusus dalam bentuk pihak ketiga) segera dapat menjadi pengelola usaha pertambangan Minerba. Ini bagi kelompok masyarakat sipil sangat memprihatinkan karena ada relasi kuasa (pengusaha dan penguasa). Tentu ini ormas dan koperasi besar yang akan mendapatkan hak kelola tambang ini, dan siapa di belakang ormas dan koperasi besar tersebut?” tanya Penrad.

 

Ia juga memperingatkan dampak negatif yang akan timbul dari revisi ini, tidak hanya pada lingkungan tetapi juga pada ranah sosio-politik, termasuk ormas keagamaan.

 

“Dampak dan efek tidak hanya lingkungan tapi juga sosio-politik akan sampai ke ranah ormas, termasuk ormas keagamaan,” ujarnya.

 

Pandangannya, revisi UU Minerba ini justru memperkuat Ekstraktivisme dan oligarki.

 

Menurut dia, revisi ini tidak menyentuh masalah mendasar yang seharusnya diperbaiki, melainkan justru menjadi karpet merah bagi oligarki dan korporasi. Daerah dalam hal ini pemerintah desa, masyarakat akar rumput hanya akan jadi penonton dan penerima dampak negatif dari industri ekstraktif ini ke depan.

 

“Ekstraktivisme masih menjadi instrumen utama bagi negara melalui revisi ini. Alih-alih melakukan revisi sehingga UU Minerba yang adalah karpet merah bagi oligarki/korporasi, revisi ini tidak menyentuh hal-hal tersebut,” tegasnya.

 

Kritik dari Penrad Siagian ini menambah daftar panjang penolakan terhadap revisi UU Minerba yang dinilai tidak transparan dan mengabaikan kepentingan masyarakat luas.

 

(Shelly WS)

Berita Terkait

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Undang Pabrik Pinus, Polisi, dan Aktivis Bahas Dugaan Tindak Pidana Lingkungan
Gerakan Kebangsaan Minta Kepastian, Sampai Kapan Negara Diam pada Dugaan Pidana Kehutanan PT Rosin?
Sanksi Pemerintah Belum Mengubah Banyak Hal, PT Rosin Masih Dipandang Seolah Kebal Hukum
Wujudkan Lingkungan Belajar Kondusif, MPD Gayo Lues Gandeng Stakeholder dan Satres Narkoba cegah Bahaya Judi Online dan Narkoba di Kalangan Pelajar
PT Rosin Diduga Tetap Berjalan Meski Banyak Kewajiban Tak Dipenuhi, Polda Aceh Diminta Turun
Semangat Hari Pendidikan Nasional 2026 di Gugus Dabun Gelang dan Blangpegayon
Kepala SDN 3 Blangkejeren Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional, Serukan Semangat Membangun Generasi Emas
Adat Tepung Tawar dan berdoa Mengiringi Keberangkatan Haji Warga Desa Porang Ayu

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Babinsa Kembalikan Budaya Giat Gotong Royong di Desa

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:17 WIB

Menjalin Silaturahmi, Babinsa Komsos Bersama Warga Binaan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:32 WIB

Kapolsek Pattallassang Bertindak Tegas, Sisir Lorong di Jalan Haji Manjarungi Daeng Sarrang Usai Laporan Warga

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:32 WIB

Daeng Manye Perjuangkan Empat Kampung Nelayan Merah Putih untuk Takalar di KKP

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:26 WIB

Warga Resah, Dugaan Penjualan Tramadol dan Eximer Bebas di Kawasan Terminal Cimareme Disorot

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:03 WIB

Bupati Takalar Daeng Manye Turun ke Sawah, Warga dan Petani Sambut Antusias di Polongbangkeng Utara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:22 WIB

Serentak Se-Indonesia, Lapas Kupang Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:30 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Apel Ikrar Bersama, Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

TMMD Kodim Abdya Bangun Kebersamaan Warga Melalui Turnamen Layang-layang

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:34 WIB

ACEH BARAT DAYA

Satgas TMMD Kodim Abdya Pacu Pembangunan MCK di Desa Gunung Cut

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:52 WIB