BANDA ACEH — Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58 tahun) resmi dicopot dari jabatannya setelah ditangkap basah bersama seorang pemuda berinisial AM (22 tahun), mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh, karena diduga melakukan hubungan sesama jenis di dalam ruang kerjanya sendiri.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 18.50 WIB, oleh tim gabungan Satpol PP–Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh. Penindakan bermula dari laporan adanya aktivitas mencurigakan dan seorang pria tak dikenal yang masuk ke area kantor di luar jam kerja.
Dua hari kemudian, tepatnya 16 Agustus 2026, FD dan AM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Markas Satpol PP–Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk proses penyidikan.
Tak berselang lama, pada 18 Agustus 2026, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.6.2/114/VIII/2026, resmi mencopot FD dari jabatannya. Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut sementara waktu.
Keduanya dijerat Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, terkait dugaan tindak pidana liwath atau hubungan sesama jenis. Ancaman hukuman mencapai cambuk 55–105 kali, denda 55–105 gram emas, atau kurungan 55–105 bulan. Sementara itu, FD juga dikenakan sanksi disiplin berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, yang berpotensi berujung pada pemberhentian tetap dari status PNS.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa kasur lipat dan barang lainnya dari ruang kerja. Hingga 31 Agustus 2026, berkas perkara masih dalam tahap pemberkasan dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Proses hukum terus berjalan dan akan dipantau perkembangannya.
LAPORAN TIM RADARNEWS.
FERNANDO.H.







































