RADAR NEWS. INVESTIGASI KHUSUS
Skandal Irjen Polisi Napoleon Bonaparte adalah bukti telanjang bahwa hukum di negeri ini bisa dilumpuhkan dari dalam oleh orang yang seharusnya menjaganya. Bukan oleh preman jalanan, bukan oleh mafia kelas teri, melainkan oleh seorang jenderal bintang dua yang duduk di kursi paling strategis Polri: Kepala Divisi Hubungan Internasional.
Napoleon bukan orang sembarangan. Ia adalah pintu gerbang Indonesia ke jaringan kepolisian dunia, Interpol. Di tangannya, data buronan internasional dikunci. Namun kekuasaan itu justru ia jual murah demi kepentingan pribadi. Buronan kakap kasus korupsi, Djoko Tjandra, yang seharusnya diburu lintas negara, malah “dibersihkan” statusnya dari sistem Interpol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta pengadilan membongkar kejahatan yang lebih menjijikkan dari sekadar pelanggaran prosedur. Dengan imbalan suap Rp6,1 miliar, Red Notice Djoko Tjandra dihapus. Satu klik, satu tanda tangan, satu pengkhianatan. Negara dirugikan, hukum dipermalukan, dan publik dibohongi.
Akibat penghapusan ilegal itu, Djoko Tjandra bebas keluar-masuk Indonesia tanpa terdeteksi. Imigrasi lumpuh, aparat kecolongan, dan sistem pengawasan internasional dibuat tak bergigi. Bukan karena teknologinya gagal, tapi karena pejabatnya berkhianat.
Kasus ini menampar keras klaim reformasi kepolisian. Apa artinya modernisasi sistem jika pemegang kendalinya adalah pedagang jabatan? Apa makna slogan “Presisi” jika keadilan bisa dimatikan di balik meja kekuasaan? Dalam kasus ini, hukum tidak kalah oleh kejahatan, melainkan dijual oleh penjaganya sendiri.
Lebih mengkhawatirkan lagi, Napoleon Bonaparte bukan pemain tunggal. Kasus ini memunculkan kecurigaan publik tentang adanya jaringan, pembiaran, bahkan kemungkinan perlindungan struktural. Pertanyaannya sederhana namun mengerikan: mungkinkah seorang jenderal melakukan kejahatan sebesar ini tanpa ada yang tahu atau pura-pura tidak tahu?
Vonis berat yang dijatuhkan pengadilan memang mengakhiri karier Napoleon sebagai perwira Polri. Namun vonis itu tidak menghidupkan kembali kepercayaan publik yang telah mati dibunuh keserakahan. Luka yang ditinggalkan jauh lebih dalam dari sekadar hukuman penjara.
Segenap anak bangsa menolak untuk lupa. Kasus Napoleon Bonaparte harus dicatat sebagai kejahatan institusional, bukan sekadar kejahatan individu. Ini adalah alarm darurat bahwa kekuasaan tanpa pengawasan hanya akan melahirkan pengkhianat berseragam.
Jika reformasi kepolisian masih setengah hati, Ingat skandal seperti ini bukan akhir, Melainkan awal kehancuran dari segala kepercayaan publik. Dan ketika rakyat tak lagi percaya pada penegak hukum, Maka yang mati bukan hanya keadilan, Melainkan negara yang ada didalam hukum itu sendiri.
LAPORAN : FERNANDO. HUTAURUK






































