*BERKAT INFORMASI WARGA, POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN 3 TERDUGA PENCURI KABEL TOWER BTS SENILAI RP10,4 JUTA*

Husnen Azhari

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:18 WIB

50186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

*Banyuasin* – Jajaran Unit Reskrim Polsek Air Kumbang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tower Bersama Group (TBG) Desa Cinta Manis Baru, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin. Tiga orang pemuda diduga kuat sebagai pelaku pencurian kabel Power RF milik PT. INDOSAT Tbk yang merugikan perusahaan hingga Rp10.400.000.

Peristiwa pencurian diketahui pertama kali pada Sabtu dini hari (23/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Ketiga pelaku yang kini telah diamankan berinisial SS (23), PY (20), dan PIR (19), semuanya merupakan warga Kelurahan Mariana Ilir dan sekitarnya, Kecamatan Banyuasin I.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Air Kumbang, IPTU Yuliardi, SH., MH., MAP., C.PHR, menyampaikan aksi pencurian bermula ketika ketiga pelaku memanjat pagar tower, kemudian masuk ke area dan langsung memotong kabel menggunakan gunting pemotong behel. Tak berhenti di situ, mereka memanjat tower hingga ketinggian 10 meter untuk memotong kabel Power RF.

Setelah mengantongi kabel curian, para pelaku keluar dari lokasi dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, di perjalanan sekitar Kecamatan Air Kumbang, gerak-gerik mereka mencurigakan sehingga menarik perhatian masyarakat setempat dan penjaga tower. Para pelaku sempat mampir ke rumah seorang warga bernama Purba di Desa Durian Ijo, Kecamatan Banyuasin I, untuk menitipkan kabel dan alat kejahatan. Setelah itu mereka pulang ke rumah masing-masing di Kelurahan Mariana.

Mendapat informasi dari pihak TBG dan PT. INDOSAT Tbk, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA TRI KARDINI K, SH., M.Si., C.PHR beserta unit reskrim menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim kemudian meminta keterangan dari saksi-saksi, yakni saudara A. Gofur dan Sukamto, serta menggali informasi dari warga.

Setelah mengetahui bahwa pelaku sempat singgah di rumah Purba, personel mendatangi lokasi dan memperoleh keterangan bahwa pelaku telah pulang ke rumahnya di Mariana. Pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Polsek Air Kumbang melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan klarifikasi dan pembuatan laporan polisi (LP/B-11/V/2026/SPKT/Polda Sumsel/Polres Ba/Unit Reskrim/Polsek AK tanggal 23 Mei 2026).

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 buah tang pemotong behel/besi, Kabel Power RF sepanjang 160 meter, 1 bilah parang, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 buah topi merek “1989 New York” warna hijau, 1 buah topi berlogo bendera Kanada warna hitam.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, ketiganya menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Air Kumbang.

Kapolsek Air Kumbang menegaskan pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari mendatangi TKP, memeriksa saksi dan tersangka, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta akan terus melengkapi administrasi penyidikan (Mindik).

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan aksi serupa. Polsek Air Kumbang akan terus berkoordinasi dengan masyarakat untuk menjaga keamanan dan aset-aset vital di wilayah hukum kami,” ujar Kapolsek Air Kumbang.

KUMBANG AMANKAN 3 TERDUGA PENCURI KABEL TOWER BTS SENILAI RP10,4 JUTA*

 

*Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel*

 

*Banyuasin* – Jajaran Unit Reskrim Polsek Air Kumbang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tower Bersama Group (TBG) Desa Cinta Manis Baru, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin. Tiga orang pemuda diduga kuat sebagai pelaku pencurian kabel Power RF milik PT. INDOSAT Tbk yang merugikan perusahaan hingga Rp10.400.000.

 

Peristiwa pencurian diketahui pertama kali pada Sabtu dini hari (23/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Ketiga pelaku yang kini telah diamankan berinisial SS (23), PY (20), dan PIR (19), semuanya merupakan warga Kelurahan Mariana Ilir dan sekitarnya, Kecamatan Banyuasin I.

 

Kapolsek Air Kumbang, IPTU Yuliardi, SH., MH., MAP., C.PHR, menyampaikan aksi pencurian bermula ketika ketiga pelaku memanjat pagar tower, kemudian masuk ke area dan langsung memotong kabel menggunakan gunting pemotong behel. Tak berhenti di situ, mereka memanjat tower hingga ketinggian 10 meter untuk memotong kabel Power RF.

 

Setelah mengantongi kabel curian, para pelaku keluar dari lokasi dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, di perjalanan sekitar Kecamatan Air Kumbang, gerak-gerik mereka mencurigakan sehingga menarik perhatian masyarakat setempat dan penjaga tower. Para pelaku sempat mampir ke rumah seorang warga bernama Purba di Desa Durian Ijo, Kecamatan Banyuasin I, untuk menitipkan kabel dan alat kejahatan. Setelah itu mereka pulang ke rumah masing-masing di Kelurahan Mariana.

 

Mendapat informasi dari pihak TBG dan PT. INDOSAT Tbk, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA TRI KARDINI K, SH., M.Si., C.PHR beserta unit reskrim menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim kemudian meminta keterangan dari saksi-saksi, yakni saudara A. Gofur dan Sukamto, serta menggali informasi dari warga.

 

Setelah mengetahui bahwa pelaku sempat singgah di rumah Purba, personel mendatangi lokasi dan memperoleh keterangan bahwa pelaku telah pulang ke rumahnya di Mariana. Pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Polsek Air Kumbang melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan klarifikasi dan pembuatan laporan polisi (LP/B-11/V/2026/SPKT/Polda Sumsel/Polres Ba/Unit Reskrim/Polsek AK tanggal 23 Mei 2026).

 

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 buah tang pemotong behel/besi, Kabel Power RF sepanjang 160 meter, 1 bilah parang, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 buah topi merek “1989 New York” warna hijau, 1 buah topi berlogo bendera Kanada warna hitam.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, ketiganya menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Air Kumbang.

 

Kapolsek Air Kumbang menegaskan pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari mendatangi TKP, memeriksa saksi dan tersangka, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta akan terus melengkapi administrasi penyidikan (Mindik).

 

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan aksi serupa. Polsek Air Kumbang akan terus berkoordinasi dengan masyarakat untuk menjaga keamanan dan aset-aset vital di wilayah hukum kami,” ujar Kapolsek Air Kumbang.

Editor, Husnen

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Brigpol Yuda Bagus Purnama, Ajak Warga Desa Sido Mulyo Kec. Air Kumbang Kembangkan Pekarangan Produktif
Dengarkan Aspirasi Warga, Kapolres Banyuasin Serahkan Bantuan untuk Masjid Nurul Iman
Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Saleh Makmur
Subuh Keliling, Polres Banyuasin Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Jamaah Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel Banyuasin – Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melaksanakan Salat Subuh berjamaah di Masjid Al Barokah, Jakabaring Selatan, Sabtu (31/10/2026). Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian imbauan kamtibmas dan menerima masukan dari jamaah. Melalui kegiatan Subuh Keliling, Polres Banyuasin menjalin silaturahmi sekaligus membuka ruang dialog dengan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, jamaah dapat menyampaikan masukan dan keluhan, sementara kepolisian menyampaikan imbauan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Kapolres Banyuasin melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Fisol menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu upaya mendekatkan Polri dengan masyarakat serta membangun komunikasi yang berkelanjutan. “Melalui Subuh Keliling, kami ingin terus menjalin silaturahmi dan membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Masukan dari jamaah menjadi perhatian bagi kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar IPTU Fisol. Polres Banyuasin berharap komunikasi yang terjalin melalui kegiatan ini dapat memperkuat kerja sama dengan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Polsek Banyuasin II Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Desa Muara Sungsang
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Brigpol Rendy Permana, Ajak Warga Desa Durian Gadis Kec. Rambutan Kembangkan Pekarangan Produktif
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Telang Aipda Ade Yasri, Ajak Warga Desa Telang Jaya Kec. Muara Telang Kembangkan Pekarangan Produktif
Polsek Muara Padang Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Margo Mulyo 16

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:40 WIB

Pasca Longsor, Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Kawal Alat Berat Bersihkan Material longsoran

Senin, 2 November 2026 - 10:07 WIB

Warga Kampung Pepelah Hadiri Wasbang dan Bela Negara di Posko TMMD

Senin, 2 November 2026 - 08:23 WIB

TNI DAN WARGA LANJUTKAN PEMBANGUNAN JEMBATAN GARUDA MERAH PUTIH DI DESA SINGAH MULE, KABUPATEN GAYO LUES

Minggu, 1 November 2026 - 15:24 WIB

Babinsa Komsos Dengan Masyarakat Di Wilayah Desa Binaan

Minggu, 1 November 2026 - 15:21 WIB

Gotong Royong Pasca Banjir di Desa Badak Kec. Dabun Gelang

Minggu, 1 November 2026 - 15:12 WIB

JAGA STABILITAS HARGA KEBUTUHAN POKOK, BABINSA KORAMIL 01/TERANGUN PANTAU AKTIVITAS PEKAN LOS TERANGON

Minggu, 1 November 2026 - 10:31 WIB

Progres Pembukaan Badan Jalan Huntara Atas Kampung Pepelah Capai 43 Persen

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Press Release KRYD Oktober 2026: Kapolres Simalungun Ungkap Tiga Kasus 3C, Pelaku Pencurian Diringkus hingga Labuhan Batu dan Batu Bara

Berita Terbaru

REGIONAL

Babinsa Komsos Dengan Masyarakat Di Wilayah Desa Binaan

Minggu, 1 Nov 2026 - 15:24 WIB

REGIONAL

Gotong Royong Pasca Banjir di Desa Badak Kec. Dabun Gelang

Minggu, 1 Nov 2026 - 15:21 WIB