Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Sukabumi dan Jakarta

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 18:26 WIB

50525 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 26 Mei 2025 — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah, dalam sebuah rangkaian operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Sukabumi, Jawa Barat dan Jakarta Selatan.

Pengungkapan ini berawal dari hasil patroli siber oleh Tim Subdit I Tipidter yang menemukan akun media sosial memperdagangkan gading gajah secara ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim melakukan penindakan terhadap tersangka pertama berinisial R (47) di wilayah Sukabumi pada 8 Mei 2024. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 4 buah gading gajah dengan berat total 6,26 kg.

Pengembangan kasus mengarah pada tersangka kedua, N (40), yang ditangkap di sebuah rumah kos di Tebet, Jakarta Selatan pada 14 Mei 2024. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 buah gading gajah seberat total 6,73 kg dan 1 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Kedua pelaku diketahui bukan bagian dari sindikat internasional, melainkan individu yang memanfaatkan jaringan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli domestik. Dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku adalah membeli gading dari oknum tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi, menggunakan platform digital “ Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan harus diberantas karena merusak ekosistem serta mengancam kelestarian spesies,” imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian maupun penjualan satwa liar dan bagian-bagiannya, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan segala bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum.

 

(*rsds)

Berita Terkait

Dari Silaturahmi ke Sinergi, SWI Jabar Dorong Jurnalistik yang Membangun
HUT ke-9 RSUD Cikalongwetan, Bupati Jeje: Jadikan Momentum Tingkatkan Pelayanan dan Kedisiplinan
Dari Meja Kopi ke Aksi Nyata: SWI Jabar Dorong Sinergi Ekonomi dan Publikasi yang Saling Menguatkan
Konferensi Pers dan Pernyataan Sikap DPP XTC Indonesia Tegaskan Legalitas Tunggal Organisasi
Semangat Kebersamaan Menggema di Padalarang, Warga Cimerang Gotong Royong Demi Kesejahteraan Bersama
Satpam Diduga , Mengancam Keluarga Pasien yang Cemas, Pihak Puskesmas Belum Dapat Dikonfirmasi
13 Anggota MPD Gayo Lues Periode 2026-2031 Terpilih melalui Mubes
Dari Jakarta untuk Indonesia, SWI Resmikan Kepengurusan Baru dan Gaungkan Gerakan Sampah Jadi Cuan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Bantu Jemur Padi, Wujud Kepedulian Kepada Petani

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Babinsa Koramil 01/Terangun Meriahkan Perlombaan di SDN 1 Terangon

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Babinsa Koramil 02/Rikit Gaib laksanakan pemasangan besi pondasi Jembatan Gantung Perintis di Desa Penomon Jaya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Babinsa Koramil 02/Rikit Gaib laksanakan pemasangan besi pondasi Jembatan Gantung Perintis di Desa Penomon Jaya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Komsos Bersama Perangkat Desa Uring

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT Ke-81 Republik Indonesia di Gayo Lues Berlangsung Khidmat dan Meriah

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang, anggota Yon TP 855/RD dan Polsek Blangkejeren melaksanakan Gelar Patroli Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Menjalin komunikasi antara Aparat Komando Kewilayahan dengan masyarakat

Berita Terbaru

BANYUASIN

Team E-Sport banyuasin mewakili tingkat polda, di kapolri cup 

Selasa, 18 Agu 2026 - 19:29 WIB