PT Nindya Karya Diduga Kuat Tidak Miliki Dukungan Galian C Terhadap Proyek Sabo Dam Di Pining, Polda Aceh Diminta Turun Tangan

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 02:25 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Proyek pembangunan infrastruktur pengendali sedimen Sabo Dam TM-D.11 di Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek strategis nasional senilai Rp70 miliar yang didanai APBN tersebut diduga kuat tidak memiliki Dukungan Galian C.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pengerjaan konstruksi penahan banjir bandang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tamiang ini membutuhkan pasokan agregat batu dan pasir dalam volume besar.

Namun, keterbatasan kuari (lokasi tambang) lokal yang mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP) resmi di wilayah pedalaman Kecamatan Pining ditengarai memicu pihak pelaksana, PT Nindya Karya (Persero), mengambil liar di sekitar aliran sungai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan ironisnya PT Nindya Karya diduga Kuat tidak memiliki Dukungan Galian C Dari Pemengang (IUP) Izin Galian C Resmi yang ada dikabupaten Gayo Lues.

Pola dugaan pelanggaran ini mengingatkan publik pada rekam jejak pengadaan material proyek BUMN tersebut di Aceh pada tahun 2018 lalu.

Saat itu, Polda Aceh sempat menahan empat pekerja akibat terbukti menampung material ilegal dari kawasan hutan lindung di Linge, Aceh Tengah. Jika dugaan di Pining terbukti benar, manajemen pelaksana terancam kembali terjerat pidana penampungan material ilegal sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Proyek yang ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026 ini sebenarnya sangat dinantikan warga untuk memitigasi bencana banjir hulu yang kerap merusak fasilitas publik di Pepelah. Kendati demikian, masyarakat mendesak agar pembangunan tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, aparat penegak hukum belum melakukan penindakan resmi.

Namun, desakan dari berbagai aliansi masyarakat sipil terus menguat agar Ditreskrimsus Polda Aceh, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I segera turun tangan melakukan penyelidikan serta investigasi menyeluruh terhadap Proyek Sabo Dam Tersebut yang diduga kuat telah melanggar aturan yang berlaku yang berpontensi menimbulkan kerugian Negara.(tim)

Berita Terkait

Polda Aceh Didesak Bongkar Mafia Dokumen Lelang dan Bisnis Ilegal Surat Galian C Di Gayo Lues
Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Wakapolres dan Sejumlah PJU
Membangun Budaya Literasi: Perpustakaan SMA Negeri 1 Terangun sebagai Pusat Inovasi Belajar Siswa
DEDIKASI SEORANG CUT MUTIA GURU SMAN 1 TERANGUN DALAM PERJUANGAN MENUJU SEKOLAH
Kejutan Pendatang Baru, SDN 3 Blangkejeren Cetak Sejarah di Kejuaraan Pencak Silat Piala PDM 2026
SDA Aceh dan Geopolitik: Antara Kekayaan Alam dan Kepentingan Nasional
Ketahanan Pangan Dimulai dari Desa
Kepala SDN 1 Blangkejeren Raih Penghargaan Terbaik Pengelolaan Manajemen Sekolah se-Kabupaten Gayo Lues

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Laksanakan Pendataan Kesehatan Masyarakat di Desa Kute Bukit

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Bersama Masyarakat Gotong Royong Perbaiki Jalan yang rusak Akibat longsor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Pulihkan Akses Ekonomi Warga Pasca Bencana, TNI dan Masyarakat Gayo Lues Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda Merah Putih

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:21 WIB

​Aksi Gotong Royong TNI dan Warga Uning Pune: Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih Capai Progres 97 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Percepatan Pembangunan Jembatan Perintis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Ratusan Juta Rupiah Simpanan Tak Kunjung Cair, Anggota dan Pengurus KSU Mega Gotong Royong Paya Rentan Desa Kem Kem Desak Pengembalian Tabungan Anggota

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:44 WIB

DPRD Jangan Jadi Stempel Pengusaha THM! Kami Datang Bukan Untuk Didengar, Tapi Untuk Dilaksanakan!

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:43 WIB

DPRD Jangan Jadi Stempel Pengusaha THM! Kami Datang Bukan Untuk Didengar, Tapi Untuk Dilaksanakan!

Berita Terbaru