Kepala Desa Dipidana Gara-Gara Tutup Informasi Publik, PKN: Semua Badan Publik Harus Waspada

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:02 WIB

50245 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARNEWS – Putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Kepala Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dinilai menjadi sinyal keras bagi seluruh penyelenggara pemerintahan di Indonesia. Perkara ini diyakini akan menjadi preseden penting bahwa mengabaikan kewajiban membuka informasi publik bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana.

Pemantau Keuangan Negara (PKN) menegaskan, selama bertahun-tahun masih banyak badan publik yang memandang permohonan informasi dari masyarakat sebagai formalitas yang dapat diabaikan. Tidak sedikit pula yang memilih mengabaikan putusan Komisi Informasi tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum yang mengintai.

Menurut PKN, paradigma tersebut harus segera dihentikan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menempatkan hak memperoleh informasi sebagai hak konstitusional masyarakat yang wajib dihormati oleh setiap badan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 4 UU KIP memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik, mengetahui dasar pengambilan kebijakan pemerintah, mengawasi jalannya penyelenggaraan negara, hingga memperoleh salinan dokumen sesuai ketentuan hukum. Sementara Pasal 7 mewajibkan setiap badan publik menyediakan dan memberikan informasi yang berada dalam penguasaannya, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.

PKN menegaskan, kewajiban tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan perintah undang-undang yang memiliki konsekuensi hukum apabila diabaikan.

Lebih jauh, PKN mengingatkan bahwa ancaman terbesar bukan hanya pidana. Seorang pejabat publik yang telah dijatuhi putusan pidana berkekuatan hukum tetap juga berpotensi menghadapi sanksi administratif, termasuk pemberhentian dari jabatannya apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Artinya, satu pelanggaran terhadap keterbukaan informasi dapat menimbulkan efek berantai, mulai dari proses pidana hingga hilangnya jabatan yang dipercayakan oleh negara.

PKN memandang kasus Kepala Desa Pemandang harus menjadi peringatan nasional bagi seluruh kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, pemerintah desa, BUMN, BUMD, perguruan tinggi negeri, rumah sakit pemerintah, hingga seluruh badan publik lainnya.

Tidak boleh ada lagi anggapan bahwa menolak memberikan informasi kepada masyarakat merupakan persoalan sepele. Dalam negara hukum yang demokratis, transparansi merupakan fondasi utama terciptanya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

PKN juga mengajak seluruh pimpinan badan publik untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Fungsi PPID harus dioptimalkan, setiap permohonan informasi wajib dilayani sesuai prosedur, putusan Komisi Informasi harus dilaksanakan, serta hak masyarakat atas informasi harus dihormati tanpa diskriminasi.

Bagi PKN, mencegah sengketa informasi jauh lebih bijaksana daripada menghadapi proses pidana yang dapat mencoreng integritas institusi maupun pejabat yang bersangkutan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pejabat publik tidak hanya bertanggung jawab atas penggunaan anggaran negara, tetapi juga atas keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.

PKN menegaskan bahwa Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi tidak akan pernah terwujud apabila budaya tertutup masih dipertahankan dalam birokrasi. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh setiap badan publik tanpa pengecualian.

“Data adalah Bukti. Fakta adalah Kekuatan. Hukum adalah Jalan. Keadilan adalah Tujuan.”

Konfirmasi dan informasi lebih lanjut:

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)

Ketua Umum: Patar Sihotang, S.H., M.H.

WhatsApp: 0821-1318-5141

LAPORAN TIM RADARNEWS.

FERNANDO. H

Berita Terkait

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan: Jejak AJB Bermasalah dan Dugaan Penguasaan Lahan Warga Lae Saga, Penyidik Diuji
Koperasi Merah Putih Tak Sekadar Dibangun, Keberlanjutan Jadi Tantangan Utama
Maulid Nabi di Ponpes Al-Huda Marzuki Al-Jazuli, Momentum Meneladani Akhlak Rasul dan Mempererat Ukhuwah Islamiyah
Kepala SDN 1 Blangkejeren Raih Penghargaan Terbaik Pengelolaan Manajemen Sekolah se-Kabupaten Gayo Lues
IWO Indonesia Jabar Perkuat Konsolidasi Organisasi, Puluhan Ketua DPD Satukan Langkah Menuju Rakernas II
Sambut Maulid Nabi & HUT RI ke-81, Karang Taruna RW 08 Wangunjaya Gelar Lomba Hingga Tabligh Akbar
Masjid Ihsanulhuda Dipenuhi Jamaah, K.H. Adip Ajak Warga Teladani Akhlak Rasulullah SAW
Jalan Gelap Fly Over Laswi Telan Korban Jiwa, RAGA Desak Pemkot Bandung Audit Total PJU

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 13:48 WIB

Babinsa Koramil 03/ Blangkejeren Ajak Siswa SMPIT BABUL QUR’AN Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Sekolah

Sabtu, 19 September 2026 - 13:34 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Tinjau dan Bersihkan Material Longsor di Ruas Jalan Pining–Lokop

Sabtu, 19 September 2026 - 13:29 WIB

Wujud Kepedulian Terhadap Warga Babinsa Koramil 01/Terangon Bantu Jemur Tembakau

Sabtu, 19 September 2026 - 13:27 WIB

Percepat Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih, Babinsa Koramil 09/Putri Betung dan BKO Yonif 855/RD Gotong Royong Bersama Warga Dusun Aih Nusu

Jumat, 18 September 2026 - 20:04 WIB

Fast payout casinos Australia insights: What to expect from instant withdrawals and game

Jumat, 18 September 2026 - 13:48 WIB

Musim Hujan tiba, Babinsa Ingatkan Warga Waspada Bencana Alam

Jumat, 18 September 2026 - 13:46 WIB

Percepat Akses Pascabencana, TNI dan Warga Gayo Lues Bahu-Membahu Bangun Jembatan Garuda Merah Putih

Jumat, 18 September 2026 - 13:41 WIB

Babinsa 08/Blangpegayon pererat tali silaturahmi Komsos dengan Warga binaan

Berita Terbaru