Kepala Desa Dipidana Gara-Gara Tutup Informasi Publik, PKN: Semua Badan Publik Harus Waspada

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:02 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARNEWS – Putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Kepala Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dinilai menjadi sinyal keras bagi seluruh penyelenggara pemerintahan di Indonesia. Perkara ini diyakini akan menjadi preseden penting bahwa mengabaikan kewajiban membuka informasi publik bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana.

Pemantau Keuangan Negara (PKN) menegaskan, selama bertahun-tahun masih banyak badan publik yang memandang permohonan informasi dari masyarakat sebagai formalitas yang dapat diabaikan. Tidak sedikit pula yang memilih mengabaikan putusan Komisi Informasi tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum yang mengintai.

Menurut PKN, paradigma tersebut harus segera dihentikan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menempatkan hak memperoleh informasi sebagai hak konstitusional masyarakat yang wajib dihormati oleh setiap badan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 4 UU KIP memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik, mengetahui dasar pengambilan kebijakan pemerintah, mengawasi jalannya penyelenggaraan negara, hingga memperoleh salinan dokumen sesuai ketentuan hukum. Sementara Pasal 7 mewajibkan setiap badan publik menyediakan dan memberikan informasi yang berada dalam penguasaannya, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.

PKN menegaskan, kewajiban tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan perintah undang-undang yang memiliki konsekuensi hukum apabila diabaikan.

Lebih jauh, PKN mengingatkan bahwa ancaman terbesar bukan hanya pidana. Seorang pejabat publik yang telah dijatuhi putusan pidana berkekuatan hukum tetap juga berpotensi menghadapi sanksi administratif, termasuk pemberhentian dari jabatannya apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Artinya, satu pelanggaran terhadap keterbukaan informasi dapat menimbulkan efek berantai, mulai dari proses pidana hingga hilangnya jabatan yang dipercayakan oleh negara.

PKN memandang kasus Kepala Desa Pemandang harus menjadi peringatan nasional bagi seluruh kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, pemerintah desa, BUMN, BUMD, perguruan tinggi negeri, rumah sakit pemerintah, hingga seluruh badan publik lainnya.

Tidak boleh ada lagi anggapan bahwa menolak memberikan informasi kepada masyarakat merupakan persoalan sepele. Dalam negara hukum yang demokratis, transparansi merupakan fondasi utama terciptanya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

PKN juga mengajak seluruh pimpinan badan publik untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Fungsi PPID harus dioptimalkan, setiap permohonan informasi wajib dilayani sesuai prosedur, putusan Komisi Informasi harus dilaksanakan, serta hak masyarakat atas informasi harus dihormati tanpa diskriminasi.

Bagi PKN, mencegah sengketa informasi jauh lebih bijaksana daripada menghadapi proses pidana yang dapat mencoreng integritas institusi maupun pejabat yang bersangkutan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pejabat publik tidak hanya bertanggung jawab atas penggunaan anggaran negara, tetapi juga atas keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.

PKN menegaskan bahwa Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi tidak akan pernah terwujud apabila budaya tertutup masih dipertahankan dalam birokrasi. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh setiap badan publik tanpa pengecualian.

“Data adalah Bukti. Fakta adalah Kekuatan. Hukum adalah Jalan. Keadilan adalah Tujuan.”

Konfirmasi dan informasi lebih lanjut:

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)

Ketua Umum: Patar Sihotang, S.H., M.H.

WhatsApp: 0821-1318-5141

LAPORAN TIM RADARNEWS.

FERNANDO. H

Berita Terkait

Audiensi DPP SWI dan Dewan Pers, Komitmen Wujudkan Organisasi Wartawan yang Kredibel
Mengukir Asa, Menjemput Impian: Pelepasan Siswa Kelas XII SMK BANI ABDUL MALIK Berlangsung Khidmat di BBPMP Jawa Barat
Gelar Jumat Sehat, Plt. Kepala Lapas Narkotika Langkat Pimpin Jalan Santai Sekaligus Kontrol Area Brandgang
Polri Hadir untuk Masyarakat, Kapolsek Cicalengka Sukses Kawal Program Ketahanan Pangan dan Bangkitkan Ekonomi Desa
BSI Blangkejeren Perluas Layanan Keuangan Syariah untuk Masyarakat, UMKM dan Petani Kopi di Gayo Lues
Luapan Sungai Putus Akses Kampung Tetingi, Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Sambil Menanti Perhatian Pemerintah
Alumni Muda Unpas Soroti Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Kebijakan Lebih Terukur dan Berbasis Kajian
Bupati Bandung Barat Hadiri Milangkala Desa Cisomang Barat ke-42 untuk Pertama Kalinya

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:49 WIB

Wujud Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat, Lapas Binjai Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:38 WIB

Lapas Binjai Teguhkan Komitmen Pelayanan Prima Melalui Maklumat Layanan

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:27 WIB

Deteksi Dini dan Kebersihan Brandgang, Lapas Kelas IIA Binjai Perkuat Keamanan dan Ketertiban

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:57 WIB

Wujud Keberlanjutan Program Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Langkat Tanam Bibit Timun dan Kacang Panjang di Area SAE

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:22 WIB

Bersama Masyarakat Gotong Royong Membangun Jembatan Gantung untuk Pulihkan Akses Jalan di Desa

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:19 WIB

Babinsa 07/Blangjerango jalin silaturahmi bersama perangkat desa

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:33 WIB

Perkuat Sinergi, Lapas Narkotika Langkat Sambangi Batalyon Infanteri 8 Marinir Pangkalan Brandan

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:46 WIB

Sinergi Polri dan Lapas Bengkalis Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Kalapas : Tidak Ada Ruang Untuk Narapidana Bermain Narkoba

Berita Terbaru