Bandung Barat, 15 Juni 2026 – Proyek revitalisasi SDN Cinta Bakti di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, menjadi sorotan serius Ketua LSM GMBI Distrik Bandung Barat, A. Fauzy, setelah ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan wawancara langsung dengan sejumlah pekerja proyek, diketahui bahwa pekerjaan revitalisasi berikut penyediaan material diduga dikendalikan oleh pihak konsultan berinisial W. Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan proyek dan potensi perangkapan fungsi yang bertentangan dengan prinsip tata kelola jasa konstruksi.
Tidak hanya itu, tim GMBI menemukan dugaan pengurangan spesifikasi bahan bangunan pada sejumlah item pekerjaan. Dari hasil pengamatan lapangan, beberapa material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perencanaan dan RAB. Bahkan, pada beberapa bagian struktur ditemukan penggunaan besi berdiameter 10 milimeter yang patut diuji kesesuaiannya dengan dokumen teknis proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut A. Fauzy, dugaan pengurangan spesifikasi tersebut menjadi persoalan serius karena secara langsung berdampak pada kualitas bangunan yang akan digunakan siswa dan tenaga pendidik dalam jangka panjang.
“Banyak spesifikasi bahan yang diduga dikurangi dari standar perencanaan. Akibatnya pihak sekolah sebagai penerima manfaat merasa dirugikan karena bangunan yang diterima berpotensi tidak sesuai dengan kualitas yang seharusnya diperoleh dari anggaran negara yang telah dialokasikan,” tegas A. Fauzy.
Lebih lanjut, ia menilai kondisi tersebut menjadi semakin ironis karena pihak sekolah nantinya tetap diwajibkan membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), sementara pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan material diduga tidak sepenuhnya berada dalam kendali pihak sekolah.
“Sekolah menerima hasil pekerjaan, tetapi jika benar spesifikasi dikurangi, maka sekolah yang pertama kali merasakan dampaknya. Yang dirugikan bukan hanya sekolah, tetapi juga siswa, guru, dan masyarakat yang mengharapkan bangunan pendidikan yang aman, kuat, dan sesuai standar,” tambahnya.
Dugaan Pelanggaran Aturan
Temuan tersebut berpotensi bertentangan dengan:
* . UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59: Wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
* Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
* Pasal 6: Pengadaan harus dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, adil, dan akuntabel.
* PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi
Mengatur kewajiban penerapan standar mutu pekerjaan serta keselamatan konstruksi.
Apabila terbukti terjadi pengurangan spesifikasi yang menyebabkan kualitas bangunan tidak sesuai kontrak dan menimbulkan kerugian negara, maka dapat dikaji berdasarkan:
Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas temuan tersebut, GMBI mendesak Inspektorat, BPKP, Dinas Pendidikan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit fisik dan administrasi terhadap proyek revitalisasi SDN Cinta Bakti guna memastikan kesesuaian volume pekerjaan, spesifikasi material, serta penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak konsultan berinisial W maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Red Tim investigasi






































