Proyek Irigasi Lawe Harum Rp 26,27 Miliar Diduga “Asal Jadi”, LSM KOMPAK Beberkan 6 Temuan Kegagalan Konstruksi

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:52 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, ACEH TENGGARA –Jumat 08-95-2026 Harapan petani di Aceh Tenggara untuk mendapatkan pasokan air yang stabil melalui proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Lawe Harum terancam sirna. Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi(LSM KOMPAK) Aceh Tenggara menemukan indikasi kuat terjadinya kegagalan konstruksi pada proyek bernilai Rp 26,27 Miliar tersebut.

Meski dikerjakan oleh perusahaan BUMN ternama, PT Hutama Karya (Persero), bersama konsultan Agrinas Jaladri, kondisi lapangan justru menunjukkan kualitas pekerjaan yang jauh dari standar teknis kementerian PUPR.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Analisa Konstruksi LSM KOMPAK
Berdasarkan investigasi dan analisa teknis mendalam, LSM KOMPAK merinci enam temuan krusial di lapangan:

1. Kegagalan Metode Pengecoran: Ditemukan ketidaksesuaian prosedur yang berakibat pada rendahnya mutu beton.

2.Praktik Tambal Sulam (Overlay): Adanya dugaan pelapisan ulang tanpa rekonstruksi dasar yang memadai.

3. Beton Keropos (Honeycomb): Banyak ditemukan rongga pada beton yang mengancam kekuatan struktur.

4. Ekspose Tulangan: Besi tulangan terlihat menonjol keluar, memicu korosi dini.

5. Potensi Kegagalan Pondasi: Konstruksi bawah diduga tidak stabil dan tidak sesuai daya dukung beban.

6. Pekerjaan di Atas Struktur Lama: Lantai dan dinding irigasi baru ditemukan hanya menumpang di atas konstruksi lama tanpa adanya penguatan (reinforcement) struktur.

“Sangat ironis, dana negara puluhan miliar hanya menghasilkan pekerjaan yang sekadar ‘menyapu semen’ di atas bekas banjir. Ini bukan membangun solusi, tapi menutupi persoalan teknis,” tegas Ketua LSM KOMPAK.

Pelanggaran Regulasi
LSM KOMPAK menekankan bahwa pengerjaan ini patut diduga melanggar berbagai aturan hukum dan standar nasional, di antaranya:

1. Standar Irigasi Nasional (Pedoman Perencanaan).

2. Permen PUPR No. 8 Tahun 2020 tentang standar teknis irigasi.

3. Spesifikasi Teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak.

4. Kewajiban Penggunaan Material Mutu Standar serta PP terkait Irigasi.

Pihak Vendor Sulit Dikonfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana. Namun, Feri, yang merupakan perwakilan atau bagian lapangan dari Vendor proyek rehabilitasi jaringan irigasi Lawe Harum, belum dapat dihubungi atau memberikan keterangan resmi terkait temuan-temuan teknis tersebut.

LSM KOMPAK mendesak Kementerian PUPR dan pihak terkait untuk segera mengaudit proyek ini secara menyeluruh sebelum kerusakan semakin parah dan merugikan keuangan negara serta nasib para petani. (TIM)

Berita Terkait

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat
Truk Diduga Angkut Gondorukem Terjun ke Jurang di Agara, Nopol Ditutup, Lokasi Dijaga Ketat
Wujudkan Lingkungan Belajar Kondusif, MPD Gayo Lues Gandeng Stakeholder dan Satres Narkoba cegah Bahaya Judi Online dan Narkoba di Kalangan Pelajar
Proyek Irigasi Rp26 Miliar di Aceh Tenggara Disorot, LIRA: Diduga Asal Jadi dan Dibekingi ‘Orang Kuat’
Semangat Hari Pendidikan Nasional 2026 di Gugus Dabun Gelang dan Blangpegayon
Kepala SDN 3 Blangkejeren Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional, Serukan Semangat Membangun Generasi Emas
Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:30 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Apel Ikrar Bersama, Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:19 WIB

Implementasi Intruksi Dirjenpas, Lapas Binjai Gelar Ikrar & Razia Gabungan Berantas Halinar Bersama Forkopimda

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:47 WIB

Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine – Semua Peserta Dinilai Negatif

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:37 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Gabungan Nasional – Klaim Akun TikTok “Jurnal Sumut Update” Dinilai Tidak Berimbang dan Mengiring Opini Publik

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:21 WIB

Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:30 WIB

Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan – Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal, dan Penipuan Online

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:51 WIB

Talkshow “Takalar Menyapa” Diskominfo Hadirkan Kepala SRMP 31 Takalar, Kupas Program Sekolah Rakyat

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:05 WIB

Babinsa melaksanakan pendampingan petani bawang merah

Berita Terbaru