Skandal Perubahan Identitas di Aceh Tenggara Ungkap Bobroknya Sistem Kependudukan dan Lemahnya Pengawasan Negara

RADAR NEWS

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 21:31 WIB

50216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RELEASE INVESTIGASI – RADARNEWS

Aceh Tenggara |  Skandal perubahan identitas yang terbongkar melalui putusan Pengadilan Negeri Kutacane kini tak lagi bisa ditutup sebagai sekadar “kesalahan administratif”. Fakta-fakta yang terkuak justru mengarah pada dugaan bobroknya dan banyaknya kelalaian dalam sistem pengelolaan data kependudukan yang berpotensi sistemik dan tidak terstruktur dengan baik.

Kasus ini membuka satu pertanyaan besar: bagaimana mungkin identitas seseorang bisa berubah dan lolos hingga ke dokumen resmi negara tanpa terdeteksi?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengamat hukum administrasi negara, Dr. Andika Prasetyo, menilai apa yang terjadi bukan lagi kelalaian biasa, melainkan kegagalan fatal yang mencerminkan rapuhnya fondasi verifikasi data di tingkat institusi. “Kalau identitas bisa ‘berubah’ dan masuk ke akta resmi, itu bukan human error, itu alarm keras bahwa sistemnya sudah jebol. Ini bukan sekadar kelalaian, ini kegagalan negara menjaga validitas data warga,” tegasnya.

Nada keras juga datang dari aktivis antikorupsi, Rina Siregar, yang melihat celah ini sebagai pintu masuk bagi potensi kesalahan ke arah yang lebih besar. “Data kependudukan adalah jantung administrasi negara. Ketika sistem itu tidak berjalan dengan baik atau dimanipulasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu identitas, tapi keamanan sistem secara keseluruhan,” ungkapnya.

Sorotan tajam mengarah ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dinilai gagal total menjalankan fungsi kontrol. Investigasi dari Tim RADARNEWS menemukan indikasi lemahnya mekanisme validasi di lapangan, bahkan cenderung longgar dan rentan disusupi kesalahan sejak tahap awal.

Seorang sumber internal yang namanya enggan disebutkan membongkar fakta yang sangat mencengangkan: “Proses validasi masih banyak yang manual, minim verifikasi berlapis. Kalau ada data salah di awal, itu bisa ‘hidup’ terus dan dianggap benar di dokumen berikutnya. Sistem sepertinya tidak memutus rantai kesalahan.”

Lebih ironis lagi, beban koreksi justru dilempar ke masyarakat. Warga yang menjadi korban kesalahan sistem dipaksa menanggung biaya untuk memperbaiki kekeliruan yang bukan mereka buat.

Pengamat kebijakan publik, Freddy S., menyebut kondisi ini sebagai bentuk kegagalan yang nyata. “Ini absurd. Negara salah, rakyat yang disuruh membayar. Ini bukan pelayanan publik, ini pembiaran yang dilegalkan. Negara seharusnya bertanggung jawab, bukan cuci tangan,” kritiknya dengan tajam.

RADARNEWS menilai, kasus ini bukan sekadar insiden tunggal, melainkan gejala dari penyakit kronis dalam tata kelola administrasi negara. Ketika sistem longgar, pengawasan lemah, dan tanggung jawab kabur, maka yang lahir adalah lingkaran ruang gelap tempat masalah tumbuh tanpa kontrol.

Jika tidak ada audit menyeluruh, pembenahan struktural, dan pertanggungjawaban yang jelas, maka kasus serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk diam-diam merusak dan kemudian meledak sebagai bom waktu di meja hijau pengadilan.

Pertanyaan yang muncul kini bukan lagi “bagaimana ini bisa terjadi”, tetapi “siapa yang harus bertanggung jawab dan diadili?”

LAPORAN TIM RADARNEWS
FERNANDO H.

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Tak Hadiri Rapat Paripurna DPRK, Pertanggungjawaban APBK 2025 Dibacakan Sekda
BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan
Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan
Legalitas Material Proyek Longsor Jalan Nasional Aceh Tenggara Dipertanyakan, APH dan Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Atap Bocor, Ruang Kelas MTsN 2 Aceh Tenggara Butuh Perhatian Pemerintah
Perdagangan Manusia Kejahatan Luar Biasa, HTW Serukan Penegakan Hukum Tegas dan Perlindungan bagi Korban
13 Anggota MPD Gayo Lues Periode 2026-2031 Terpilih melalui Mubes
35 Calon Berebut 13 Kursi Anggota Majelis Pendidikan Daerah Gayo Lues Periode 2026-2031**

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Polres Banyuasin Lakukan Ground Check Titik Hotspot di Area Rawa Desa Seri Kembang

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Cegah Dampak Kabut Asap, Kapolres Banyuasin Bagikan 200 Masker kepada Pelajar SDN 03 Rambutan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Gerak Cepat Padamkan Karhutla, Polres Banyuasin Bersama Tim Gabungan Tangani Titik Api di Rambutan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Cegah Dampak Karhutla, Polres Banyuasin Bagikan Masker kepada Pelajar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:16 WIB

Gerakkan P2B, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Padang Dorong Warga Dukung Swasembada Pangan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:13 WIB

33 Hektar Lahan Hangus Dilalap Api, 4 Pelaku Pembakaran Diamankan Polres Banyuasin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Bhabinkamtibmas Tanjung Lago Ajak Warga Dukung Program P2B

Berita Terbaru