Skandal Perubahan Identitas di Aceh Tenggara Ungkap Bobroknya Sistem Kependudukan dan Lemahnya Pengawasan Negara

RADAR NEWS

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 21:31 WIB

50226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RELEASE INVESTIGASI – RADARNEWS

Aceh Tenggara |  Skandal perubahan identitas yang terbongkar melalui putusan Pengadilan Negeri Kutacane kini tak lagi bisa ditutup sebagai sekadar “kesalahan administratif”. Fakta-fakta yang terkuak justru mengarah pada dugaan bobroknya dan banyaknya kelalaian dalam sistem pengelolaan data kependudukan yang berpotensi sistemik dan tidak terstruktur dengan baik.

Kasus ini membuka satu pertanyaan besar: bagaimana mungkin identitas seseorang bisa berubah dan lolos hingga ke dokumen resmi negara tanpa terdeteksi?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengamat hukum administrasi negara, Dr. Andika Prasetyo, menilai apa yang terjadi bukan lagi kelalaian biasa, melainkan kegagalan fatal yang mencerminkan rapuhnya fondasi verifikasi data di tingkat institusi. “Kalau identitas bisa ‘berubah’ dan masuk ke akta resmi, itu bukan human error, itu alarm keras bahwa sistemnya sudah jebol. Ini bukan sekadar kelalaian, ini kegagalan negara menjaga validitas data warga,” tegasnya.

Nada keras juga datang dari aktivis antikorupsi, Rina Siregar, yang melihat celah ini sebagai pintu masuk bagi potensi kesalahan ke arah yang lebih besar. “Data kependudukan adalah jantung administrasi negara. Ketika sistem itu tidak berjalan dengan baik atau dimanipulasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu identitas, tapi keamanan sistem secara keseluruhan,” ungkapnya.

Sorotan tajam mengarah ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dinilai gagal total menjalankan fungsi kontrol. Investigasi dari Tim RADARNEWS menemukan indikasi lemahnya mekanisme validasi di lapangan, bahkan cenderung longgar dan rentan disusupi kesalahan sejak tahap awal.

Seorang sumber internal yang namanya enggan disebutkan membongkar fakta yang sangat mencengangkan: “Proses validasi masih banyak yang manual, minim verifikasi berlapis. Kalau ada data salah di awal, itu bisa ‘hidup’ terus dan dianggap benar di dokumen berikutnya. Sistem sepertinya tidak memutus rantai kesalahan.”

Lebih ironis lagi, beban koreksi justru dilempar ke masyarakat. Warga yang menjadi korban kesalahan sistem dipaksa menanggung biaya untuk memperbaiki kekeliruan yang bukan mereka buat.

Pengamat kebijakan publik, Freddy S., menyebut kondisi ini sebagai bentuk kegagalan yang nyata. “Ini absurd. Negara salah, rakyat yang disuruh membayar. Ini bukan pelayanan publik, ini pembiaran yang dilegalkan. Negara seharusnya bertanggung jawab, bukan cuci tangan,” kritiknya dengan tajam.

RADARNEWS menilai, kasus ini bukan sekadar insiden tunggal, melainkan gejala dari penyakit kronis dalam tata kelola administrasi negara. Ketika sistem longgar, pengawasan lemah, dan tanggung jawab kabur, maka yang lahir adalah lingkaran ruang gelap tempat masalah tumbuh tanpa kontrol.

Jika tidak ada audit menyeluruh, pembenahan struktural, dan pertanggungjawaban yang jelas, maka kasus serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk diam-diam merusak dan kemudian meledak sebagai bom waktu di meja hijau pengadilan.

Pertanyaan yang muncul kini bukan lagi “bagaimana ini bisa terjadi”, tetapi “siapa yang harus bertanggung jawab dan diadili?”

LAPORAN TIM RADARNEWS
FERNANDO H.

Berita Terkait

Jalan Raya Bukan Arena Kebisingan, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 46 Knalpot Brong
Kepala SDN 1 Blangkejeren Raih Penghargaan Terbaik Pengelolaan Manajemen Sekolah se-Kabupaten Gayo Lues
Dugaan Pungli Dana BOS di Dinas Pendidikan Agara, Kepsek Diminta Bayar Uang Pelicin
TARUH JABATAN! Pimpinan DPR Bersumpah: RUU Perampasan Aset Wajib Sah 15 Desember 2026 BILA GAGAL, SEMUA MUNDUR!
ORMAS BUKAN NEGARA DALAM NEGARA! JANGAN UBAH PERBEDAAN MENJADI PERTARUNGAN MASSA
Bupati Aceh Tenggara Tak Hadiri Rapat Paripurna DPRK, Pertanggungjawaban APBK 2025 Dibacakan Sekda
BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan
Legalitas Material Proyek Longsor Jalan Nasional Aceh Tenggara Dipertanyakan, APH dan Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:06 WIB

Update Data Wilayah, Babinsa Melaksanakan Puldata Ter di Kantor Camat

Kamis, 24 September 2026 - 11:03 WIB

Percepan progres pembangunan untuk Rampungkan Jembatan Perintis di Desa Lukub Baru

Kamis, 24 September 2026 - 11:01 WIB

Sinergi ​Gotong Royong Babinsa, Yonif TP 855, dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih di Gayo Lues

Kamis, 24 September 2026 - 10:57 WIB

Babinsa melaksanakan pendampingan petani Kopi

Kamis, 24 September 2026 - 00:21 WIB

SlotJoint im Jahr 2026: So nutzen Sie den Willkommensbonus optimal

Rabu, 23 September 2026 - 23:45 WIB

Explore the official site of online casinos: secure access and exciting gameplay

Rabu, 23 September 2026 - 22:00 WIB

Découvrez les bonus McBookie en 2026 : maximisez vos gains dès aujourd’hui

Rabu, 23 September 2026 - 21:03 WIB

PantherBet South Africa mobile app review: Enjoy seamless gaming and betting on the go

Berita Terbaru

REGIONAL

Babinsa melaksanakan pendampingan petani Kopi

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:57 WIB