RADARNEWS – Nasional- Gelombang seruan moral kembali menggema. Namun kali ini bukan sekadar imbauan normatif, melainkan peringatan keras yang menohok langsung ke kesadaran publik dan aparat penegak hukum.
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) yang dipimpin langsung oleh Patar Sihotang menegaskan bahwa keberanian menyuarakan kebenaran bukan lagi pilihan, melainkan keharusan di tengah realitas hukum yang kian dipertanyakan integritasnya.
Dalam pernyataan tegasnya, Patar Sihotang menyoroti bahwa perjuangan melawan ketidakadilan, terutama korupsi, tidak boleh berhenti hanya karena tekanan, intimidasi, atau kepentingan kekuasaan. Ia menyebut, saat ini bangsa Indonesia tengah menghadapi krisis serius, di mana praktik korupsi telah menjelma menjadi penyakit sistemik yang menggerogoti hampir seluruh sendi kehidupan bernegara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan pernah lelah menyuarakan kebenaran. Kita hanya akan kuat jika bersatu melawan kezaliman, terutama korupsi yang kini semakin terang-terangan mencederai rasa keadilan rakyat,” tegasnya.
Patar Sihotang menilai, korupsi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, tetapi telah berkembang menjadi jaringan yang terstruktur dan sulit disentuh. Lebih mengkhawatirkan, ia menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum dalam institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda benteng terakhir keadilan.
Kondisi ini menciptakan ironi: hukum yang seharusnya melindungi justru dipersepsikan sebagai alat tawar-menawar kepentingan. Ia secara gamblang mengkritik wajah penegakan hukum yang dinilai “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, sebuah realitas yang menurutnya bukan lagi sekadar stigma, melainkan pengalaman nyata yang dirasakan masyarakat luas.
Dalam banyak kasus, pelaku kejahatan kerah putih seolah mendapatkan ruang kompromi, sementara rakyat kecil justru menghadapi hukum dengan keras tanpa ampun.
“Himbauan ini bukan hanya kepada rakyat yang diminta bersuara, tetapi juga kepada para penegak hukum: masihkah berpihak pada keadilan, atau sudah menjadi bagian dari lingkaran masalah itu sendiri?” ujarnya dengan nada tajam.
Lebih lanjut, Patar menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik korupsi dan ketidakadilan merupakan bentuk kejahatan terselubung yang sama berbahayanya. Diamnya aparat, menurutnya, bukan netralitas, melainkan indikasi kegagalan moral dan institusional yang dapat meruntuhkan kepercayaan publik secara perlahan namun pasti.
Ia juga menyoroti pentingnya peran masyarakat sipil dan awak media dalam mengawal transparansi, termasuk dalam setiap laporan, sengketa informasi publik, serta pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara. Tanpa kontrol publik yang kuat, potensi penyimpangan hanya akan semakin liar di dalam lingkaran kekuasaan dan sulit untuk dikendalikan.
Dalam penutupnya, Patar menyerukan pembenahan total di tubuh penegakan hukum. Ia mendesak agar institusi terkait berani membersihkan diri dari oknum-oknum “sampah” yang mencoreng integritas, serta menghimbau untuk kembali pada prinsip dasar: hukum harus berdiri tegak di atas keadilan, bukan di atas kepentingan.
RADARNEWS menilai, pernyataan ini bukan sekadar kritik, melainkan alarm keras bagi seluruh pemangku jabatan. Jika korupsi terus dibiarkan dan penegakan hukum tetap berjalan pincang, maka yang runtuh bukan hanya sistem hukum itu sendiri, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap negara.
Di tengah situasi ini, satu hal menjadi terang: tanpa keberanian kolektif dari seluruh elemen masyarakat untuk bersuara dan bertindak, keadilan hanya akan tinggal slogan, dan hukum berpotensi kehilangan maknanya di mata publik.
LAPORAN TIM RADARNEWS
FERNANDO HUTAURUK





































