Napoleon Bonaparte: Jenderal Penjagal Hukum di Balik Lenyapnya Red Notice Djoko Tjandra

RADAR NEWS

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 07:48 WIB

50472 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADAR NEWS. INVESTIGASI KHUSUS

Skandal Irjen Polisi Napoleon Bonaparte adalah bukti telanjang bahwa hukum di negeri ini bisa dilumpuhkan dari dalam oleh orang yang seharusnya menjaganya. Bukan oleh preman jalanan, bukan oleh mafia kelas teri, melainkan oleh seorang jenderal bintang dua yang duduk di kursi paling strategis Polri: Kepala Divisi Hubungan Internasional.

Napoleon bukan orang sembarangan. Ia adalah pintu gerbang Indonesia ke jaringan kepolisian dunia, Interpol. Di tangannya, data buronan internasional dikunci. Namun kekuasaan itu justru ia jual murah demi kepentingan pribadi. Buronan kakap kasus korupsi, Djoko Tjandra, yang seharusnya diburu lintas negara, malah “dibersihkan” statusnya dari sistem Interpol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta pengadilan membongkar kejahatan yang lebih menjijikkan dari sekadar pelanggaran prosedur. Dengan imbalan suap Rp6,1 miliar, Red Notice Djoko Tjandra dihapus. Satu klik, satu tanda tangan, satu pengkhianatan. Negara dirugikan, hukum dipermalukan, dan publik dibohongi.

Akibat penghapusan ilegal itu, Djoko Tjandra bebas keluar-masuk Indonesia tanpa terdeteksi. Imigrasi lumpuh, aparat kecolongan, dan sistem pengawasan internasional dibuat tak bergigi. Bukan karena teknologinya gagal, tapi karena pejabatnya berkhianat.

Kasus ini menampar keras klaim reformasi kepolisian. Apa artinya modernisasi sistem jika pemegang kendalinya adalah pedagang jabatan? Apa makna slogan “Presisi” jika keadilan bisa dimatikan di balik meja kekuasaan? Dalam kasus ini, hukum tidak kalah oleh kejahatan, melainkan dijual oleh penjaganya sendiri.

Lebih mengkhawatirkan lagi, Napoleon Bonaparte bukan pemain tunggal. Kasus ini memunculkan kecurigaan publik tentang adanya jaringan, pembiaran, bahkan kemungkinan perlindungan struktural. Pertanyaannya sederhana namun mengerikan: mungkinkah seorang jenderal melakukan kejahatan sebesar ini tanpa ada yang tahu atau pura-pura tidak tahu?

Vonis berat yang dijatuhkan pengadilan memang mengakhiri karier Napoleon sebagai perwira Polri. Namun vonis itu tidak menghidupkan kembali kepercayaan publik yang telah mati dibunuh keserakahan. Luka yang ditinggalkan jauh lebih dalam dari sekadar hukuman penjara.

Segenap anak bangsa menolak untuk lupa. Kasus Napoleon Bonaparte harus dicatat sebagai kejahatan institusional, bukan sekadar kejahatan individu. Ini adalah alarm darurat bahwa kekuasaan tanpa pengawasan hanya akan melahirkan pengkhianat berseragam.

Jika reformasi kepolisian masih setengah hati,  Ingat skandal seperti ini bukan akhir, Melainkan awal kehancuran dari segala kepercayaan publik.  Dan ketika rakyat tak lagi percaya pada penegak hukum, Maka yang mati bukan hanya keadilan,  Melainkan negara yang ada didalam hukum itu sendiri.

LAPORAN  : FERNANDO. HUTAURUK

Berita Terkait

Kejagung Sita Aset Rp8,4 Miliar Milik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Silaturahmi dan Penguatan Organisasi, DPP SWI Dorong DPW Jatim Lebih Solid dan Profesional
Dari Silaturahmi ke Sinergi, SWI Jabar Dorong Jurnalistik yang Membangun
DPP BAPERA Mendesak Penista Al Qur’an di Ancol agar Di Hukum Berat
Satgaswasmas MBG Dibentuk PKN: Uang Rakyat Jangan Sampai Jadi Ladang Jarahan!
HUT ke-9 RSUD Cikalongwetan, Bupati Jeje: Jadikan Momentum Tingkatkan Pelayanan dan Kedisiplinan
Grand Opening PAST Bandung Jadi Ruang Belajar Pajak yang Humanis bagi UMKM dan Profesional
Konferensi Pers dan Pernyataan Sikap DPP XTC Indonesia Tegaskan Legalitas Tunggal Organisasi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:44 WIB

Cegah Dampak Karhutla, Polsek Rantau Bayur Gelar Patroli Mitigasi dan Bagikan Masker Gratis

Senin, 14 September 2026 - 13:41 WIB

Pekarangan Produktif Untuk Penopang Ketahanan Pangan, oleh Aipda F. Frangky Siahaan, Ajak Warga Desa Sedang Kec. Suak Tapeh Dukung P2B

Minggu, 13 September 2026 - 13:13 WIB

Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Dua Lokasi Kecamatan Rambutan, Api Berhasil Dipadamkan

Sabtu, 12 September 2026 - 19:46 WIB

Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B

Sabtu, 12 September 2026 - 15:31 WIB

Bhabinkamtibmas Bersama Masyarakat Tangani Karhutla di Desa Teluk Payo

Sabtu, 12 September 2026 - 15:28 WIB

Polsek Muara Telang Padamkan Titik Api Karhutla di Desa Sritiga

Jumat, 11 September 2026 - 21:52 WIB

Penganiayaan Berujung Maut di Banyuasin I, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Jumat, 11 September 2026 - 21:45 WIB

Polsek Rambutan Bersama Brimob dan BPBD Padamkan Karhutla di Desa Menten

Berita Terbaru