Hotman Paris Gagal Paham, Penetapan Tersangka Bukan Harus Izin Presiden

RADAR NEWS

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 17:47 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) melalui Ketua Umumnya, Dedi Siregar, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Presiden.

Menurut Dedi Siregar, pernyataan tersebut merupakan pandangan yang sangat keliru, tidak berdasar secara hukum, dan berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Kami menilai Hotman Paris dalam hal ini sangat keliru dan gagal memahami mekanisme hukum yang berlaku. Pernyataan yang menyebut Kapolri harus meminta izin Presiden untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah pernyataan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan sampai masyarakat digiring pada opini yang justru mencederai prinsip negara hukum,” tegas Dedi Siregar dalam keterangannya kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami mengecam keras pernyataan Hotman Paris Hutapea, yang menyebut bahwa Polri harus terlebih dahulu meminta izin kepada Presiden sebelum menetapkan mantan Jampidsus sebagai tersangka. Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar, menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan opini publik serta membangun narasi yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan asas persamaan di hadapan hukum.
Stop, jangan bangun narasi yang M
membingungkan P
publik

Dedi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), di mana seluruh proses penegakan hukum harus berpedoman pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan opini ataupun asumsi yang tidak memiliki landasan yuridis.

Menurutnya, kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka berada pada aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Tidak terdapat ketentuan umum yang menyatakan bahwa setiap penetapan tersangka harus memperoleh izin Presiden.

“Kalau ada pihak yang menyampaikan seolah-olah Kapolri tidak dapat menetapkan tersangka tanpa izin Presiden, maka pernyataan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dasar hukumnya. Jangan membangun narasi yang dapat membingungkan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Dedi juga menilai bahwa sebagai seorang advokat senior, Hotman Paris semestinya mengedepankan argumentasi hukum yang objektif dan berbasis aturan, bukan membangun opini yang dapat menimbulkan kesan bahwa proses penegakan hukum bergantung pada persetujuan kekuasaan eksekutif.

“Profesi advokat adalah profesi yang mulia. Seorang kuasa hukum tentu berhak membela kliennya secara maksimal. Namun pembelaan tersebut harus tetap berpegang pada norma hukum, menguji alat bukti, prosedur penyidikan, ataupun aspek yuridis lainnya. Jangan sampai pembelaan bergeser menjadi narasi yang tidak relevan dengan substansi perkara,” kata Dedi.

Ia menambahkan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap proses penyidikan atau penetapan tersangka, mekanisme hukum telah menyediakan berbagai upaya yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, menurutnya, penyelesaian harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan melalui pernyataan yang dapat menimbulkan polemik di ruang publik.

Dedi siregar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati asas equality before the law, yaitu setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, status sosial, maupun latar belakang.

Lebih lanjut, kami meminta seluruh pihak untuk tidak membangun opini yang dapat memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Dedi, aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum yang profesional dan independen. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan aturan hukum. Semua pihak, termasuk kuasa hukum, hendaknya menghormati proses tersebut serta menyampaikan argumentasi yang benar-benar berlandaskan hukum, bukan narasi yang berpotensi menyesatkan publik,” pungkas Dedi Siregar.

Salam Hormat,
Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia

Berita Terkait

Tiga Jenderal Terseret Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Ujian Berat Bagi Integritas Institusi Polri
GP AL Washliyah Jakarta Desak Mabes Polri Turun Tangan, Basmi Tambang Pasir Ilegal di Konawe Sulawesi Tenggara
Kampung Kota Rikit Gaib di Bawah Kepemimpinan Taher Raih Skor 90,5, Pemkab Gayo Lues Terima Penghargaan KPK
ust Julianto pane. Polisi Inovatif, Mendirikan Pesantren Ruhul ‘Azam
Kasat Narkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri Terima Penghargaan Usai Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 26,5 Hektare Ladang Ganja
Tagline Boleh Berganti, Tetapi Integritas Jangan Dikompromikan
Tindak Tegas Oknum yang Bermain-Main Dengan Laporan Masyarakat
Membangun Budaya Literasi: Perpustakaan SMA Negeri 1 Terangun sebagai Pusat Inovasi Belajar Siswa

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:56 WIB

TNI Bersama Warga Terus Genjot Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih di Desa Ramung Musara Gayo Lues

Sabtu, 7 November 2026 - 08:53 WIB

Babinsa Koramil 07/BJ Bersama Polri dan Warga, Gotong Royong Bersihkan Lumpur Sisa Banjir

Sabtu, 7 November 2026 - 08:47 WIB

Sinergi TNI Bersama Rakyat, Babinsa Bantu Bangun Rumah Warga

Jumat, 6 November 2026 - 12:50 WIB

Kodim 0113/Gayo Lues Gelar Kesamaptaan Jasmani Periodik II Tahun 2026

Jumat, 6 November 2026 - 11:19 WIB

Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Bantu Petani Rontokkan Padi Di Desa Binaan

Jumat, 6 November 2026 - 11:17 WIB

Sanitasi, Rehab MCK TMMD ke-130 Hampir Rampung

Jumat, 6 November 2026 - 10:51 WIB

Satpol PP Kabupaten Karo Gelar Razia Kasih Sayang, Guna Penertipan Pelajar Yang Malah Nongkrong Pada Saat Jam Belajar

Kamis, 5 November 2026 - 21:25 WIB

Perhiptani Gayo Lues dan Bener Meriah Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Berita Terbaru

REGIONAL

Sinergi TNI Bersama Rakyat, Babinsa Bantu Bangun Rumah Warga

Sabtu, 7 Nov 2026 - 08:47 WIB