Kejagung Sita Aset Rp8,4 Miliar Milik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 03:12 WIB

50164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kejaksaan Agung menyita aset senilai lebih dari Rp8,4 miliar milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan langkah penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tertanggal 29 Mei 2026.

Dalam penyitaan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang mewah dan kendaraan. Di antaranya 1 kotak berisi jam tangan Rolex dengan estimasi nilai Rp300 juta, 1 unit Toyota Innova Zenix, Suzuki Carry Pickup, Honda WRV, hingga Toyota Avanza.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya kendaraan dan barang mewah, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang. Barang bukti tersebut antara lain 75.000 dolar Singapura, 20.000 dolar Amerika Serikat, serta puluhan ribu dolar Singapura lainnya dalam pecahan berbeda. Uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nilai puluhan juta rupiah juga turut diamankan.

Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk di dalam kendaraan serta sebuah apartemen di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Penyidik menegaskan seluruh tindakan penyitaan telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Aset-aset yang disita nantinya dapat diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti apabila dalam proses hukum terbukti terdapat kerugian negara.

Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana, menelusuri aset, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan keterangan juga masih dilakukan tim penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Tagline Boleh Berganti, Tetapi Integritas Jangan Dikompromikan
Tindak Tegas Oknum yang Bermain-Main Dengan Laporan Masyarakat
Membangun Budaya Literasi: Perpustakaan SMA Negeri 1 Terangun sebagai Pusat Inovasi Belajar Siswa
TEBANG PILIH HUKUM DI BALIK JERUJI BESI!  Skandal 10 Klaster Mewah Ilegal di Lapas Cibinong Akhirnya Hancur Diratakan Ekskavator
Jerry Massie Kritik Keras Jokowi, Sebut Pemerintahannya Kental dengan Kontroversi Pernyataan dan Janji yang Tak Kunjung Terbukti
DEDIKASI SEORANG CUT MUTIA GURU SMAN 1 TERANGUN DALAM PERJUANGAN MENUJU SEKOLAH
Kejutan Pendatang Baru, SDN 3 Blangkejeren Cetak Sejarah di Kejuaraan Pencak Silat Piala PDM 2026
SDA Aceh dan Geopolitik: Antara Kekayaan Alam dan Kepentingan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Babinsa 08/Blangpegayon pererat tali silaturahmi Komsos dengan Warga binaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Tingkatkan Aksesibilitas Pedalaman, Babinsa Koramil 09/Putri Betung Bersama Warga Lanjutkan Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Awal Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim 013/ Gayo Lues Fokus pada Sasaran Fisik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Pembangunan jembatan Perintis di Desa Lukub Baru hampir selesai

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Jalin Komunikasi dengan Kepala Sekolah dan Guru, Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Berkunjung Ke SDN Di Wilayah Binaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Jalin Komunikasi dengan Kepala Sekolah dan Guru, Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Berkunjung Ke SDN Di Wilayah Binaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Babinsa Dampingi Warga Daftar Bantuan Lewat Aplikasi Perlinsos

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Menciptakan Hubungan Baik Dengan Warga didesa binaan Babinsa Komsos dengan Tokoh Pemuda

Berita Terbaru