Kejagung Sita Aset Rp8,4 Miliar Milik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 03:12 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kejaksaan Agung menyita aset senilai lebih dari Rp8,4 miliar milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan langkah penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tertanggal 29 Mei 2026.

Dalam penyitaan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang mewah dan kendaraan. Di antaranya 1 kotak berisi jam tangan Rolex dengan estimasi nilai Rp300 juta, 1 unit Toyota Innova Zenix, Suzuki Carry Pickup, Honda WRV, hingga Toyota Avanza.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya kendaraan dan barang mewah, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang. Barang bukti tersebut antara lain 75.000 dolar Singapura, 20.000 dolar Amerika Serikat, serta puluhan ribu dolar Singapura lainnya dalam pecahan berbeda. Uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nilai puluhan juta rupiah juga turut diamankan.

Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk di dalam kendaraan serta sebuah apartemen di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Penyidik menegaskan seluruh tindakan penyitaan telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Aset-aset yang disita nantinya dapat diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti apabila dalam proses hukum terbukti terdapat kerugian negara.

Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana, menelusuri aset, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan keterangan juga masih dilakukan tim penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

SDA Aceh dan Geopolitik: Antara Kekayaan Alam dan Kepentingan Nasional
DPP LPPI: Ombudsman Tendensius, Bangunan di Area SAE Lapas Cibinong Dijelaskan sebagai Rumah Dinas Jabatan
Silaturahmi dan Penguatan Organisasi, DPP SWI Dorong DPW Jatim Lebih Solid dan Profesional
Dari Silaturahmi ke Sinergi, SWI Jabar Dorong Jurnalistik yang Membangun
DPP BAPERA Mendesak Penista Al Qur’an di Ancol agar Di Hukum Berat
Satgaswasmas MBG Dibentuk PKN: Uang Rakyat Jangan Sampai Jadi Ladang Jarahan!
HUT ke-9 RSUD Cikalongwetan, Bupati Jeje: Jadikan Momentum Tingkatkan Pelayanan dan Kedisiplinan
Grand Opening PAST Bandung Jadi Ruang Belajar Pajak yang Humanis bagi UMKM dan Profesional

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:26 WIB

De leukste casinospellen van 2026: ontdek de nieuwste trends en functies

Jumat, 25 September 2026 - 13:53 WIB

Babinsa membaur Dengan Warga Gotong royong memperbaiki Sarana Ibadah

Jumat, 25 September 2026 - 13:48 WIB

Babinsa Koramil 02/Rikit Gaib laksanakan pengecatan clamp hanger Jembatan Gantung Perintis di Desa Penomon Jaya

Jumat, 25 September 2026 - 12:18 WIB

Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Laksanakan Pendaftaran Peserta Perlinsos IKD Di Wilayah

Jumat, 25 September 2026 - 11:11 WIB

Babinsa membaur Dengan Warga Gotong royong memperbaiki Sarana Ibadah

Jumat, 25 September 2026 - 10:59 WIB

Puldatater Penting untuk Pembinaan Teritorial bagi Babinsa

Jumat, 25 September 2026 - 10:56 WIB

Akselerasi Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Merah Putih: TNI AD dan Masyarakat Uning Pune Gotong Royong Dorong

Jumat, 25 September 2026 - 10:51 WIB

Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Bersama Warga Gotong Royong Percepat Pembangunan Jembatan Gantung

Berita Terbaru