JAKARTA | Kejaksaan Agung menyita aset senilai lebih dari Rp8,4 miliar milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan langkah penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tertanggal 29 Mei 2026.
Dalam penyitaan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang mewah dan kendaraan. Di antaranya 1 kotak berisi jam tangan Rolex dengan estimasi nilai Rp300 juta, 1 unit Toyota Innova Zenix, Suzuki Carry Pickup, Honda WRV, hingga Toyota Avanza.
Tak hanya kendaraan dan barang mewah, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang. Barang bukti tersebut antara lain 75.000 dolar Singapura, 20.000 dolar Amerika Serikat, serta puluhan ribu dolar Singapura lainnya dalam pecahan berbeda. Uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nilai puluhan juta rupiah juga turut diamankan.
Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk di dalam kendaraan serta sebuah apartemen di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Penyidik menegaskan seluruh tindakan penyitaan telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Aset-aset yang disita nantinya dapat diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti apabila dalam proses hukum terbukti terdapat kerugian negara.
Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana, menelusuri aset, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan keterangan juga masih dilakukan tim penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)






































