JAKARTA | RADARNEWS — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memasuki babak serius. Tiga perwira tinggi Polri dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan data elektronik.
Perkembangan yang diumumkan pada Selasa (3/11/2026) itu sontak menjadi sorotan publik. Sebab, perkara ini bukan sekadar menyangkut dugaan pelanggaran hukum oleh aparat, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar tentang perlindungan komunikasi kepala negara, batas kewenangan aparat, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Salah satu yang disebut dalam pemberitaan adalah Listyo Sigit Prabowo, sementara dua lainnya adalah Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso.
DIDUGA BERLANGSUNG SEJAK 2025
Dalam pemaparan awal, Bareskrim mengungkap dugaan aktivitas penyadapan yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interceptions Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
Penyidik juga mengungkap dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Laporan polisi kemudian dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui peristiwa tersebut.
Dalam proses penyidikan awal, Bareskrim menyatakan telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
BUKAN SEKADAR SOAL PENYADAPAN
Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo menimbulkan pertanyaan serius: apakah kewenangan pemantauan komunikasi telah dijalankan sesuai aturan, atau justru diduga digunakan di luar kepentingan penegakan hukum?
Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, perkara ini dapat menjadi peringatan keras bahwa kewenangan aparat tidak boleh berjalan tanpa batas dan tanpa mekanisme pengawasan.
Sebab, penyadapan bukanlah kewenangan yang dapat digunakan sesuka hati. Tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Bareskrim menyatakan para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
PUBLIK MENUNGGU TRANSPARANSI
Kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme penyadapan dapat dijalankan, siapa yang memberikan perintah, bagaimana sistem pengawasan bekerja, serta apakah terdapat pihak lain yang turut mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Namun, seluruh pertanyaan itu harus dijawab melalui proses penyidikan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui spekulasi ataupun penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan.
Polri sendiri menyatakan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan.
UJIAN INTEGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK
Perkara ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. Penegakan hukum harus mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk dasar penggunaan sistem penyadapan, alur perintah, pertanggungjawaban setiap pihak, serta dugaan penghapusan data elektronik.
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap supremasi hukum, setiap aparat penegak hukum harus menunjukkan bahwa jabatan dan pangkat bukanlah tameng untuk menghindari pertanggungjawaban.
Jika terbukti bersalah, proses hukum harus berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, hak setiap tersangka untuk memperoleh proses hukum yang adil juga wajib dihormati.
RADARNEWS menegaskan: transparansi adalah kunci, hukum tidak boleh tunduk pada pangkat, dan kepercayaan publik harus dijaga melalui pembuktian yang sah.
Kasus ini kini menjadi perhatian nasional. Publik menunggu apakah proses hukum mampu mengungkap seluruh fakta secara terang, tanpa tebang pilih dan tanpa ada pihak yang kebal hukum.
LAPORAN TIM RADARNEWS.
FERNANDO. HUTAURUK.







































