RADARNEWS — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia kini memasuki babak baru. Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto resmi dilantik sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 1 Oktober 2026. Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri melalui proses uji kelayakan dan kepatutan.
Pergantian kepemimpinan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pergantian jabatan semata. Masyarakat menaruh harapan besar agar pembenahan internal Polri benar-benar menyentuh persoalan paling mendasar: pelayanan terhadap laporan masyarakat, profesionalitas aparat, transparansi penanganan perkara, serta keberanian menindak setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh oknum.
Sebab, di tengah masyarakat masih muncul berbagai keluhan mengenai laporan yang dinilai tidak mendapat penanganan sebagaimana yang diharapkan.
Ada masyarakat yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti. Ada pula yang mempertanyakan mengapa suatu informasi atau fakta tertentu tidak masuk dalam proses penanganan perkara. Bahkan, muncul persepsi bahwa pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh dapat memperoleh perlakuan berbeda.
Semua keluhan tersebut tentu harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif. Namun, justru di sinilah pentingnya pengawasan dan keterbukaan.
Jangan sampai laporan masyarakat berhenti hanya karena seseorang memiliki jabatan, kekuasaan, kedekatan, atau pengaruh.
Jangan pula seragam dan kewenangan kepolisian menjadi tameng bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
KAPOLRI DITUNTUT BERSIKAP TEGAS
Kepada setiap anggota Polri yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran, memanipulasi proses penanganan laporan, menyembunyikan fakta, menyalahgunakan kewenangan, atau bertindak atas kepentingan pribadi maupun pihak tertentu, masyarakat berharap adanya tindakan tegas sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin yang berlaku.
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, jangan berhenti pada teguran administratif semata.
Penjatuhan sanksi harus dilakukan secara proporsional berdasarkan tingkat kesalahan dan melalui prosedur yang berlaku. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum juga harus berjalan sebagaimana mestinya.
Tidak boleh ada anggota yang kebal hukum hanya karena mengenakan seragam.
Namun demikian, ketegasan juga harus berjalan bersama prinsip keadilan. Setiap anggota yang dituduh melakukan pelanggaran tetap berhak memperoleh pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai prosedur.
LAPORAN RAKYAT ADALAH AMANAH
Masyarakat datang ke kepolisian karena percaya bahwa institusi tersebut merupakan salah satu pintu untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.
Karena itu, setiap laporan masyarakat harus diperlakukan secara profesional.
Jika laporan memenuhi persyaratan dan terdapat dasar untuk ditindaklanjuti, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai proses penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila laporan tidak dapat ditindaklanjuti, penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan juga merupakan bagian penting dari pelayanan publik.
Jangan sampai masyarakat dibuat bertanya-tanya:
Mengapa laporan saya tidak ditindaklanjuti?
Mengapa fakta tertentu tidak diperiksa?
Mengapa perkara berhenti tanpa penjelasan?
Dan siapa yang bertanggung jawab apabila proses penanganannya tidak sesuai aturan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka melalui mekanisme yang sah.
SERAGAM POLISI ADALAH AMANAH
Kepemimpinan baru Polri kini menghadapi harapan besar dari masyarakat.
Rakyat tidak hanya membutuhkan slogan tentang reformasi dan profesionalitas. Rakyat membutuhkan bukti melalui pelayanan yang dapat dirasakan secara langsung.
Seragam kepolisian bukan milik kelompok tertentu. Bukan milik orang kaya. Bukan pula milik pejabat.
Seragam kepolisian adalah simbol kewenangan negara untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Karena itu, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme yang berlaku.
Jangan biarkan satu pelanggaran merusak kepercayaan masyarakat terhadap seluruh institusi.
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, masyarakat menunggu tindakan nyata.
Benahi sistem. Perkuat pengawasan. Buka ruang pengaduan yang benar-benar dapat dipercaya. Tindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa membedakan pangkat, jabatan maupun latar belakang.
Sebab pada akhirnya, kepercayaan masyarakat tidak dibangun dengan janji, tetapi dengan tindakan yang dapat dilihat, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan.
Mata rakyat terus mengawasi.
Laporan masyarakat adalah amanah.
Keadilan tidak boleh diperdagangkan.
LAPORAN TIM RADARNEWS.
FERNANDO. HUTAURUK.







































