Banda Aceh. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues berhasil mencetak prestasi baru dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa. Melalui Kampung Kota Rikit Gaib yang berada di Kecamatan Rikit Gaib, pemerintah daerah ini berhasil menerima apresiasi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prestasi ini tercermin dalam pencapaian nilai tertinggi yang menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Berdasarkan informasi yang tersedia, Kampung Kota Rikit Gaib berhasil meraih skor 90,5 dalam evaluasi yang dilakukan. Nilai tinggi ini mencukupi untuk memberikan predikat resmi kepada desa tersebut sebagai Desa Bebas Korupsi. Upaya ini merupakan bagian dari program Pagar Pertanggungjawaban yang digagas oleh KPK untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan terdekat dengan masyarakat, khususnya di tingkat desa.

Kepala Desa Kota Rikit Gaib, Taher, terlihat aktif berpartisipasi dalam acara penghargaan tersebut. Ia bersama para pejabat pemerintah lainnya menerima tanda pengakuan berupa sertifikat dari pihak KPK. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen perangkat daerah dan masyarakat setempat yang mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan oleh aparatur desa dalam mengelola keuangan dan administrasi publik secara terbuka.
Upaya pencapaian predikat Desa Bebas Korupsi ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Gayo Lues. Dengan adanya jaminan kebersihan pemerintahan di tingkat terpencil, diharapkan dana desa dapat terjalin dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang. Pemerintah daerah Gayo Lues berkomitmen untuk terus mendukung program serupa di seluruh wilayah kabupaten guna menciptakan kawasan bebas korupsi yang merata.







































