Takalar – Radarnews.co.id | Aparat kepolisian mengamankan dua remaja terduga pelaku dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial RS.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut kepada kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, korban mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tiga orang remaja asal Desa Soreang, Dusun Taipa.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan awal,” ujar Wakapolsek Mappakasunggu IPTU H. Nurhaji, SH, saat dikonfirmasi. Rabu (28/1/2026)
Menurut keterangan salah satu terduga pelaku kepada petugas, korban dijemput dari wilayah Galesong Selatan, Tala-Tala.
Personel Polsek Mappakasunggu (Mapsu) kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Soreang dan mengamankan dua orang terduga pelaku.
“Kedua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi dan selanjutnya kami serahkan ke Unit PPA Polres Takalar untuk penanganan lebih lanjut,” jelas IPTU H. Nurhaji.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku berinisial AR mengaku menjemput korban di depan Masjid Tala-Tala menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
Ia juga mengaku mengenal korban melalui media sosial TikTok, yang kemudian berlanjut ke komunikasi melalui WhatsApp.
Sementara itu, terduga pelaku lainnya berinisial T mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban di Jalan Poros Galesong, tepatnya di wilayah Parancalele, Desa Tonasa, Kecamatan Sanrobone.
Proses penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolsek Mappakasunggu IPTU H. Nurhaji, SH, didampingi Kanit Provos Hasdi M, serta sejumlah personel kepolisian lainnya.
Orang tua korban, Sudirman Dg Jarre dan Fitriani Dg Mene, berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas para terduga pelaku.
Kami meminta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya,” ujar orang tua korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
( D T )






































