Kutacane – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mendapat desakan publik untuk segera menyelesaikan persoalan dugaan maladministrasi dalam pengelolaan tenaga honor, yang belakangan memunculkan keresahan luas di tengah masyarakat. Isu ini mencuat setelah ditemukan indikasi adanya penerbitan Surat Keputusan (SK) honorer yang tidak sesuai prosedur, yang kemudian memunculkan beban anggaran atas honorarium fiktif di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah.
Freddy Sinaga, aktivis pemerhati pembangunan yang selama ini turut mengawal proses tata kelola daerah, menyampaikan pandangannya mengenai dinamika administrasi yang sedang terjadi. Ia menilai bahwa setiap bentuk penyimpangan, sekecil apa pun, berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, pembenahan tata kelola menjadi keharusan yang tidak dapat ditunda. Menurutnya, Aceh Tenggara memiliki potensi besar untuk maju, tetapi untuk mencapainya dibutuhkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Freddy menyatakan bahwa masyarakat saat ini sangat berharap adanya langkah cepat yang profesional serta bijaksana dari pemerintah daerah.
Ia menambahkan, kerja sama antara pemerintah dan elemen masyarakat sangat menentukan dalam pencapaian pembangunan yang menyeluruh. Komitmen terhadap pemerintahan bersih, katanya, bukan semata kebutuhan birokrasi, tetapi tuntutan dari masyarakat yang selama ini menjadi pihak terdampak langsung atas jalannya kebijakan publik. Freddy menyerukan agar pemerintah tidak mengabaikan suara warga, terutama dalam hal-hal terkait dengan pengelolaan anggaran dan administrasi pegawai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejalan dengan itu, muncul sejumlah langkah konkret yang diharapkan dapat diambil oleh pemerintah daerah demi mengakhiri persoalan ini secara tuntas. Salah satunya adalah investigasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan SK bodong atau fiktif. Pemerintah diminta menetapkan penegakan disiplin ASN dan sanksi hukum terhadap para pelaku yang terbukti menyalahgunakan wewenang. Proses investigasi dianggap perlu dilakukan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kejelasan informasi sekaligus memastikan bahwa proses tidak dilakukan secara tertutup atau selektif.
Desakan juga muncul agar pemerintah daerah segera membentuk tim investigasi independen yang melibatkan unsur profesional nonpemerintah, seperti auditor, akademisi, dan tokoh masyarakat. Tim ini nantinya akan bertugas menelusuri alur administrasi yang dinilai telah menyimpang, memeriksa proses penerbitan SK, serta mengungkap siapa saja yang paling bertanggung jawab dalam rantai persoalan tersebut. Publik meminta agar hasil investigasi tim ini disampaikan secara terbuka, bukan hanya kepada bupati atau pejabat internal, tetapi diumumkan ke ruang publik sebagai bentuk transparansi.
Tak hanya sampai di situ, evaluasi menyeluruh ke setiap OPD juga menjadi langkah yang dinilai perlu dilakukan segera. Inspeksi mendadak ke berbagai instansi akan membantu mencocokkan data penerima honor dengan realita di lapangan. Upaya verifikasi ini perlu dikawal agar tidak sekadar menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar menjadi alat untuk membedakan tenaga honor yang sah dan mana yang terindikasi fiktif. Setiap pimpinan OPD pun diwajibkan membuat pernyataan tertulis atas keabsahan data yang diajukan, sebagai bentuk pertanggungjawaban formal.
Langkah krusial lain yang tak luput dari perhatian publik adalah permintaan agar Bupati Aceh Tenggara memanggil BKPSDM sebagai perangkat teknis yang memiliki tanggung jawab penuh atas urusan administrasi kepegawaian. Pemanggilan ini akan menjadi momen penting dalam menentukan sejauh mana sistem pengawasan internal telah dijalankan dan bagaimana tanggung jawab setiap instansi dalam rantai birokrasi selama ini.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Praktik-praktik yang menyimpang dari prosedur maupun prinsip transparansi, bila tidak segera dibenahi, dikhawatirkan dapat menciptakan preseden buruk dan menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga publik. Karena itu, berbagai elemen masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pemerintah, bukan sebatas pernyataan atau janji pembenahan. Harapan besar kini diletakkan pada keberanian pemerintah daerah untuk bertindak tegas dalam menegakkan nilai-nilai kejujuran birokrasi dan membawa Aceh Tenggara ke arah yang lebih maju dan bersih di masa yang akan datang.
TIM RADAR NEWS.
FERNANDO. H






































