Status Tanah SD Cisande 5 Disoal: Dokumen Ruislag Misterius, Ahli Waris Terabaikan — Kuasa Hukum Desak Gubernur Jabar Bertindak

Redaksi

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 12:32 WIB

501,795 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Status Tanah SD Cisande 5 Disoal: Dokumen Ruislag Misterius, Ahli Waris Terabaikan — Kuasa Hukum Desak Gubernur Jabar Bertindak

Sukabumi , radarnews.co.id — Polemik status lahan yang ditempati SD Cisande 5, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi terus bergulir dan menimbulkan tanya besar. Kuasa hukum ahli waris menilai hingga saat ini tidak ada kepastian administrasi maupun peralihan hak atas tanah tersebut, sementara salah satu ahli waris sah, Edi Mulyadi, justru terabaikan dan tidak pernah menerima hak warisnya.

Tanah tersebut merupakan bagian dari warisan almarhum Udin Bin H. Kosasih seluas kurang lebih 41.250 meter persegi yang tersebar di beberapa desa. Musyawarah keluarga tanggal 18 Desember 2008 telah menetapkan pembagian untuk seluruh ahli waris, namun hingga kini Edi Mulyadi, anak kandung dari istri ketiga, belum pernah menyerahkan ataupun menerima bagian yang menjadi haknya.

Meski gugatan sempat bergulir di Pengadilan Agama Cibadak, objek sengketa dianggap belum rinci. Namun melalui Penetapan Nomor 416.Pdt.P/2022/PA.Cbd, pengadilan menyatakan Edi Mulyadi merupakan ahli waris yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Juni 2024, kuasa hukum Rd. Sugrianda, S.H., CPNK & Partners melakukan penelusuran aset dengan dasar Surat Kuasa Nomor 008/SK-KHRD/VI/2024 dan menemukan bahwa lahan SD Cisande 5 merupakan satu-satunya objek yang belum pernah dialihkan secara administratif kepada negara maupun pihak lain.

Untuk mengurai benang kusut tersebut, pihaknya telah:

Mengirim surat klarifikasi status tanah ke Dinas Pendidikan, BPN, Camat, dan Kepala Desa (11/07/2024),

Melayangkan somasi ke Dinas Pendidikan,
Mengikuti dua kali mediasi bersama DPTR dan Sekretaris Dinas.

Dalam salah satu mediasi, muncul rencana pemberian kompensasi, namun hingga kini tak pernah direalisasikan.

Tidak lama setelahnya, DPTR Kabupaten Sukabumi mengirimkan surat yang menyebutkan bahwa tanah SD Cisande 5 telah diruislag (tukar menukar lahan). Namun klaim itu tidak disertai dokumen pendukung dan justru dibantah Kepala Desa Cisande, yang menyatakan :
* Tidak pernah ada berita acara,
*Tidak pernah ada permohonan ruislag,
*Tidak ada dokumen yang diproses sesuai ketentuan ruislag yang diatur undang-undang.
Selain itu, data Letter C desa menunjukkan tidak ada perubahan kepemilikan atas lahan tersebut.
Secara hukum agraria, peralihan tanah negara atau aset pendidikan harus memenuhi unsur:

* Dasar hak yang jelas
* Pencatatan perubahan kewenangan
* Berita acara hasil verifikasi
* Keputusan pejabat berwenang

Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, status lahan dapat kembali ke pemilik awal atau ahli waris sah.

Sementara dari sisi administrasi pemerintahan, setiap tindakan pengambilalihan lahan publik wajib memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, dan keterbukaan. Ketidaklengkapan dokumen dapat memunculkan maladministrasi dan berpotensi mengganggu pelayanan pendidikan.

“Kami telah menempuh seluruh mekanisme resmi: administratif, somasi, mediasi, hingga pengaduan ke provinsi. Klien kami hanya berharap keadilan, sementara kondisi ekonominya tidak memungkinkan mengajukan gugatan perdata,” ujar Advokat Rd. Sugrianda, S.H., CPNK.

Pihaknya menyampaikan apresiasi atas ruang dialog Pemerintah Kabupaten Sukabumi, namun menekankan perlunya langkah konkret, bukan pernyataan normatif.

“Ini menyangkut tanah pendidikan, tapi di baliknya ada hak ahli waris yang sah secara hukum. Persoalan ini menyentuh moralitas administrasi, bukan hanya teknis aset,” lanjutnya.

Kuasa hukum menyatakan siap membuka bukti autentik berupa:

<> Penetapan pengadilan,
<> Notulen pertemuan perwakilan Kepala Dinas atau Biro biro yang di hadiri oleh :
Bagian Aset , BPN , Dinas Pendidikan , Kepala sekola, kepala Desa
Dengan dilengkapi :
Letter C asli , Keterangan Kepala Desa,
Dokumen waris.

Pengaduan ke layanan Pananggeuhan di Gedung Sate pun telah dilakukan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut selain saran menggugat perdata.

Kasus ini kini mendapat sorotan karena berpotensi menjadi preseden buruk:

* Aset pendidikan tanpa dasar peralihan yang jelas.
* Transparansi ruislag yang dipertanyakan,
hak ahli waris yang tidak dihormati.

Publik berharap Gubernur Jawa Barat turun tangan sebagai perpanjangan tangan negara dalam urusan agraria pendidikan, sekaligus melindungi masyarakat kecil yang tidak memiliki daya litigasi cukup.

Kasus SD Cisande 5 menegaskan bahwa ketidakjelasan administrasi aset pendidikan dapat mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

Berita Terkait

Prof Dr KH Sutan Nasomal Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD”
Gerak Cepat BULOG Jabar Amankan Stok Pangan: Beras SPHP dan Minyakita Terus Digelontorkan Saat Musim Kemarau
Dugaan Kejahatan Lingkungan PT Palma Sumber Lestari: Limbah Beracun Mengancam Hidup Masyarakat Pasangkayu
Penuh Kreasi dan Tangis Haru, 16 & 13 MTs-MA Cahaya Harapan Dilepas Tahun 2026
BM3 Perkuat Pemulihan Desa Tetingi lewat Tanam Raya, Bantuan Jetor, dan Lumbung Desa Berbasis Syariah
Dari Cianjur untuk Indonesia: Laboratorium Uji Pompa Pertanian Diharapkan Menjadi Pusat Pengembangan Mekanisasi dan Ketahanan Pangan Nasional
ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba
Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:39 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Jum’at Bersih, Laksanakan Gotong Royong di Desa Gajah

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:32 WIB

Penuh Kreasi dan Tangis Haru, 16 & 13 MTs-MA Cahaya Harapan Dilepas Tahun 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:12 WIB

Langkah Perdana Plt Lapas Narkotika Langkat Yan Patmos Kordinasi dan Silaturahmi dengan BNNK Langkat Perkuat Sinergi P4GN

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:21 WIB

Momen Bersejarah Luar Biasa, Pelantikan Pengurus DPD IPK dan PAC se-Kabupaten Karo Dihadiri Seluruh Forkopimda dan Ribuan Massal

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:19 WIB

Anjangsana dengan perangkat desa, Babinsa 06/Tripe jaya pererat tali silaturahmi Bersama Perangkat Desa

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:17 WIB

Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:45 WIB

BM3 Perkuat Pemulihan Desa Tetingi lewat Tanam Raya, Bantuan Jetor, dan Lumbung Desa Berbasis Syariah

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:40 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara

Berita Terbaru