Tidak Berhasil Merampok Korban Kriminalisasi Rp. 50 Juta, Oknum Polres Jakarta Pusat Lanjutkan Proses Perkara

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 04:54 WIB

50493 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Masih ingat kasus seorang ibu ditahan bersama bayinya berusia 9 bulan di Polres Jakarta Pusat beberapa waktu lalu? Kasus yang sangat jelas merupakan perkara perdata ini tetap dilanjutkan prosesnya oleh oknum-oknum di kantor para wereng coklat itu.

Walaupun sempat ditangguhkan penahanannya, kasus yang berawal dari kesepakatan jual-beli mobil antara Apiner Semu (pelapor) dengan Rina Rismala Soetarya (terlapor) tetap diproses pidana. Juga, walaupun sudah ada niat baik kedua belah pihak untuk berdamai, namun Pak Pol ternyata punya kewenangan yang bisa digunakan sewenang-wenang, sesuka-hati. Rakyat dipaksa legowo menerima perlakuan _unlawful_ tersebut.

Usut punya usut, intip punya intip, ditemukan dugaan kuat bahwa Pak Pol kesal terhadap terlapor, sehingga kasus kriminalisasi tersebut tetap dilanjutkan. Kekesalan pertama, Pak Pol belum dapat setoran sesuai nominal yang secara lisan disampaikan kepada korban dan pengacaranya, Rp. 50 juta. Katanya, uang itu untuk penggantian uang atasannya yang dipakai wara-wiri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan lain sebagainya. Jika dananya sudah disetor, perkara ditutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekesalan kedua, karena Pak Pol diberita-viralkan ke seluruh negeri atas kasus tersebut. “Pak Penyidik berterus-terang kepada saya bahwa mereka kesal atas pemberitaan yang viral tentang kasus kriminalisasi Ibu Rina ini sehingga kasusnya tetap dilanjutkan, mereka dendam atas pemberitaan,” ungkap naramber terpercaya, advokat nasional yang kini turut menangani kasus tersebut, Selasa, 14 Oktober 2025.

Menanggapi perkembangan kriminalisasi warga Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, merespon singkat dengan mengatakan itulah Polisi Endonesah. “Yaa, mau bilang apa lagi? Kata kawan saya, seorang polisi, ‘itulah Polisi Endonesah’, yang salah jadi benar, yang benar jadi salah,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini dan menambahkan, “Hepeng mangator nagara on,” alias uang menyelesaikan segala perkara.

Dari pantauan lapangan, korban kriminalisasi oknum Polres Jakarta Pusat berkolusi dengan pelapor Apiner Semu saat ini telah ditangani Kejari Jakarta Pusat. Tanpa memperhatikan permohonan dari keluarga, pihak Kejari dengan semangat empat-lima segera mengeksekusi tersangka ke Lapas Wanita Pondok Bambu.

“Saya sudah mohonkan pengalihan tahanan, tapi jaksa tetap ngotot menahan tersangka walaupun sanksi untuk pasal yang dituduhkan kurang dari lima tahun, tidak wajib ditahan. Akhirnya Ibu Rina harus berpisah dengan bayi kecilnya,” ungkap kuasa hukum tersangka, Advokat Ujang Kosasih, S.H., Team PH PPWI, sambil menambahkan bahwa, “Padahal jaksanya perempuan, tapi tidak punya hati, tidak berempati sebagai sesama perempuan yang punya anak kecil. Dia bilang mereka punya kewenangan sendiri untuk menahan tersangka.”

Ditanya terkait langkah hukum yang akan diambil, Ujang Kosasih mengatakan akan segera mengajukan gugatan pra-peradilan dengan menyeret petinggi dua institusi hukum, yakni Kapolri dan Jaksa Agung. “Kami juga akan melaporkan perilaku para oknum penyidik ke Divisi Propam Polri atas kasus kriminalisasi tersebut. Terdapat banyak kejanggalan dalam proses penetapan dan penahanan tersangka, yang publik sudah tahu dari pemberitaan masif atas kasus ini beberapa waktu lalu. Kita akan laporkan segera!” tegas advokat kelahiran Banten ini. (TIM/Red)

Berita Terkait

Empati Kapolres Klaten Selamatkan Bayi Terlantar, : Wujud Kepemimpinan Humanis yang Mengedepankan Nilai Kemanusiaan
HUT Bhayangkara Ke-80, Rumah Moderasi Dukung Polri Gelar Seminar Kebangsaan Untuk Menangkal Radikalisme Anak dan Remaja
PMAKI Gelar Bimbingan Teknis Pencegahan Korupsi, KPK dan Komisi II DPR RI Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan serta Kepemimpinan Berintegritas
Apresiasi Ibu Titiek Soeharto kepada Menteri Imipas Agus Andrianto Bukti Kepemimpinan yang Berorientasi pada Hasil
Publik Apresiasi Kepedulian DPR RI Yasonna Laoly terhadap Berantas Bahaya Judi Online dan Pinjol
PW GPA DKI Jakarta Apresiasi Sufmi Dasco, Pemimpin yang Responsif, Mampu Menjembatani Aspirasi Rakyat dan Menjaga Stabilitas Ekonomi
Desak Negara Tindak Tegas Pinjol, Pengamat: Bukti Konkret Yasonna Laoly Berpihak Lindungi Rakyat
Dalam Kaca Mata Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH. MH, Diduga Tipikor Rp 3.5 Triliun di Tubuh PT RIAU PETROLEUM : MEDIA ADALAH PESAN UNTUK PRESIDEN RI

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:38 WIB

HUT Bhayangkara Ke-80, Rumah Moderasi Dukung Polri Gelar Seminar Kebangsaan Untuk Menangkal Radikalisme Anak dan Remaja

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:19 WIB

PMAKI Gelar Bimbingan Teknis Pencegahan Korupsi, KPK dan Komisi II DPR RI Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan serta Kepemimpinan Berintegritas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:38 WIB

Apresiasi Ibu Titiek Soeharto kepada Menteri Imipas Agus Andrianto Bukti Kepemimpinan yang Berorientasi pada Hasil

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:27 WIB

Publik Apresiasi Kepedulian DPR RI Yasonna Laoly terhadap Berantas Bahaya Judi Online dan Pinjol

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:30 WIB

PW GPA DKI Jakarta Apresiasi Sufmi Dasco, Pemimpin yang Responsif, Mampu Menjembatani Aspirasi Rakyat dan Menjaga Stabilitas Ekonomi

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:26 WIB

Desak Negara Tindak Tegas Pinjol, Pengamat: Bukti Konkret Yasonna Laoly Berpihak Lindungi Rakyat

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:40 WIB

Dalam Kaca Mata Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH. MH, Diduga Tipikor Rp 3.5 Triliun di Tubuh PT RIAU PETROLEUM : MEDIA ADALAH PESAN UNTUK PRESIDEN RI

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:35 WIB

Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden RI Tugaskan Kementerian Tangani Transaksi Jual Beli Onlen Agar Tipu Tipu Ditangkap!!!

Berita Terbaru