Polres Takalar Diduga Tak Indahkan Penerapan UU Pers 

Redaksi laikang jaya grup

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:34 WIB

50420 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – radarnews.co id | Dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Takalar dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap laporan wartawan Media Armada, Wahid Dg Rani, kini menuai sorotan publik. Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap regulasi perlindungan profesi jurnalis.

Peristiwa bermula saat Wahid Dg Rani menjalankan tugas peliputan proyek pengerukan saluran air tersier di Lingkungan Tana-Tana, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, pada Minggu (28/9/2025). Saat melakukan tugas jurnalistiknya, terjadi insiden ketika sepeda motor milik Arif Dg Jowa melaju dan menabrak motor milik Wahid yang tengah terparkir, mengakibatkan kerusakan pada bagian depan kendaraan pribadinya.

Namun, dalam proses pelaporan di Polres Takalar, penyidik justru menyoroti sertifikasi wartawan dari Dewan Pers sebagai syarat agar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pers dapat diterapkan. Pandangan ini dinilai keliru, sebab Dewan Pers tidak memiliki kewenangan menerbitkan legalitas individu wartawan. Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam menjalankan profesinya berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa syarat administratif dari Dewan Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Pasal 15 UU Pers menegaskan bahwa kewenangan Dewan Pers terbatas pada verifikasi perusahaan pers, penyelesaian sengketa pemberitaan, dan penegakan kode etik jurnalistik. Hal ini juga dipertegas dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan B/2/II/2017, yang menyebutkan bahwa koordinasi antara Polri dan Dewan Pers hanya dilakukan jika perkara menyangkut produk jurnalistik atau sengketa pemberitaan, bukan pidana umum seperti penganiayaan atau pengrusakan.

Dalam konteks ini, pernyataan penyidik Polres Takalar, IPDA Syarifuddin, melalui sambungan telepon WhatsApp yang menyebutkan, “kalau mau diterapkan harus dilengkapi sertifikasinya,” dianggap menyimpang dari regulasi perlindungan jurnalis. Sebab secara hukum, identitas dan legalitas wartawan dibuktikan melalui surat tugas, kartu pers, dan pengesahan dari redaksi media tempat ia bekerja, bukan dari Dewan Pers.

Berita Terkait

Kolaborasi bank bjb dan Perumda BPR Kuningan Perkuat Perencanaan Dana Pensiun Pegawai
Bangun Bahari Tangguh, bank bjb Perkuat Kapasitas Finansial Masyarakat Pesisir
Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan
bank bjb Perkuat Dukungan Trail Run Lewat Program Semarang Mountain Race 2026
Hadiri Penanaman Jagung, Kapolda Riau Laporkan Capaian Produksi di 2025
Kodim Takalar Buka Puasa Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi Informasi
AKPERSI Pekanbaru: Kritik Pendidikan Harus Berbasis Fakta, Pemerintah Kota Tetap Komitmen Majukan Sekolah
Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru, Terkait Sertifikat Cakep dan Bantah Melakukan Intervensi Terhadap Rekan Pers

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:32 WIB

Babinsa Hadir Bantu Warga Merontokan Jagung di Desa Binaan

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:45 WIB

Kolaborasi bank bjb dan Perumda BPR Kuningan Perkuat Perencanaan Dana Pensiun Pegawai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:34 WIB

Bangun Bahari Tangguh, bank bjb Perkuat Kapasitas Finansial Masyarakat Pesisir

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:18 WIB

bank bjb Perkuat Dukungan Trail Run Lewat Program Semarang Mountain Race 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:14 WIB

Hadiri Penanaman Jagung, Kapolda Riau Laporkan Capaian Produksi di 2025

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:47 WIB

Kodim Takalar Buka Puasa Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi Informasi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:22 WIB

Komsos Dengan Warga, Babinsa Koramil juga Rutin Pantau Wilayah Binaan

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:28 WIB

Personel Polres Takalar dan Bhayangkari Gelar Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan 1447 H

Berita Terbaru

REGIONAL

Babinsa Hadir Bantu Warga Merontokan Jagung di Desa Binaan

Minggu, 8 Mar 2026 - 09:32 WIB