Polres Takalar Diduga Tak Indahkan Penerapan UU Pers 

Redaksi laikang jaya grup

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:34 WIB

50482 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – radarnews.co id | Dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Takalar dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap laporan wartawan Media Armada, Wahid Dg Rani, kini menuai sorotan publik. Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap regulasi perlindungan profesi jurnalis.

Peristiwa bermula saat Wahid Dg Rani menjalankan tugas peliputan proyek pengerukan saluran air tersier di Lingkungan Tana-Tana, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, pada Minggu (28/9/2025). Saat melakukan tugas jurnalistiknya, terjadi insiden ketika sepeda motor milik Arif Dg Jowa melaju dan menabrak motor milik Wahid yang tengah terparkir, mengakibatkan kerusakan pada bagian depan kendaraan pribadinya.

Namun, dalam proses pelaporan di Polres Takalar, penyidik justru menyoroti sertifikasi wartawan dari Dewan Pers sebagai syarat agar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pers dapat diterapkan. Pandangan ini dinilai keliru, sebab Dewan Pers tidak memiliki kewenangan menerbitkan legalitas individu wartawan. Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam menjalankan profesinya berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa syarat administratif dari Dewan Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Pasal 15 UU Pers menegaskan bahwa kewenangan Dewan Pers terbatas pada verifikasi perusahaan pers, penyelesaian sengketa pemberitaan, dan penegakan kode etik jurnalistik. Hal ini juga dipertegas dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan B/2/II/2017, yang menyebutkan bahwa koordinasi antara Polri dan Dewan Pers hanya dilakukan jika perkara menyangkut produk jurnalistik atau sengketa pemberitaan, bukan pidana umum seperti penganiayaan atau pengrusakan.

Dalam konteks ini, pernyataan penyidik Polres Takalar, IPDA Syarifuddin, melalui sambungan telepon WhatsApp yang menyebutkan, “kalau mau diterapkan harus dilengkapi sertifikasinya,” dianggap menyimpang dari regulasi perlindungan jurnalis. Sebab secara hukum, identitas dan legalitas wartawan dibuktikan melalui surat tugas, kartu pers, dan pengesahan dari redaksi media tempat ia bekerja, bukan dari Dewan Pers.

Berita Terkait

Jalan Gelap Fly Over Laswi Telan Korban Jiwa, RAGA Desak Pemkot Bandung Audit Total PJU
Penerima Manfaat MBG Wangunjaya 2 dan Ganjar Sari Keluhkan Kualitas Menu, Minta Evaluasi Menyeluruh
Dari Silaturahmi ke Sinergi, SWI Jabar Dorong Jurnalistik yang Membangun
HUT ke-9 RSUD Cikalongwetan, Bupati Jeje: Jadikan Momentum Tingkatkan Pelayanan dan Kedisiplinan
Dari Meja Kopi ke Aksi Nyata: SWI Jabar Dorong Sinergi Ekonomi dan Publikasi yang Saling Menguatkan
Konferensi Pers dan Pernyataan Sikap DPP XTC Indonesia Tegaskan Legalitas Tunggal Organisasi
Semangat Kebersamaan Menggema di Padalarang, Warga Cimerang Gotong Royong Demi Kesejahteraan Bersama
Satpam Diduga , Mengancam Keluarga Pasien yang Cemas, Pihak Puskesmas Belum Dapat Dikonfirmasi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Komsos Dengan Petani, Babinsa Terus Wujudkan Kepedulian Guna Meningkatkan Hasil Pertanian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat: Koramil 09/Putri Betung Bersama BKO Yon TP 855/Raksaka Dharma Langsir Material Pembangunan 10 Jembatan Garuda Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Bantu Petani Panen Padi, Bentuk Dukungan Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Sukseskan Swasembada Pangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Ubdate data wilayah, Babinsa laksanakan kegiatan puldata ter dengan perangkat Desa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Penyiapan Pondasi Jembatan Gantung Garuda untuk pembangunan selanjutnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Melalui Komsos, Babinsa Berikan Motivasi Kepada Petani Bawang Merah di Desa Binaan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:44 WIB

​Akses Vital Pulih, Babinsa Koramil 09/Putri Betung Bersama BKO YONIF TP 855 dan Warga Cor Pondasi Jembatan Garuda Merah Putih

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Babinsa Koramil 01/Terangun Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Desa Tongra, Bahas Kesiapan Lahan KDKMP Tahap II

Berita Terbaru

BANYUASIN

Bhabinkamtibmas Air Kumbang Ajak Warga Dukung Program P2B

Sabtu, 22 Agu 2026 - 20:16 WIB