Polres Takalar Diduga Tak Indahkan Penerapan UU Pers 

REDAKSI SULAWESI SELATAN

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:34 WIB

50316 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – radarnews.co id | Dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Takalar dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap laporan wartawan Media Armada, Wahid Dg Rani, kini menuai sorotan publik. Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap regulasi perlindungan profesi jurnalis.

Peristiwa bermula saat Wahid Dg Rani menjalankan tugas peliputan proyek pengerukan saluran air tersier di Lingkungan Tana-Tana, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, pada Minggu (28/9/2025). Saat melakukan tugas jurnalistiknya, terjadi insiden ketika sepeda motor milik Arif Dg Jowa melaju dan menabrak motor milik Wahid yang tengah terparkir, mengakibatkan kerusakan pada bagian depan kendaraan pribadinya.

Namun, dalam proses pelaporan di Polres Takalar, penyidik justru menyoroti sertifikasi wartawan dari Dewan Pers sebagai syarat agar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pers dapat diterapkan. Pandangan ini dinilai keliru, sebab Dewan Pers tidak memiliki kewenangan menerbitkan legalitas individu wartawan. Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam menjalankan profesinya berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa syarat administratif dari Dewan Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Pasal 15 UU Pers menegaskan bahwa kewenangan Dewan Pers terbatas pada verifikasi perusahaan pers, penyelesaian sengketa pemberitaan, dan penegakan kode etik jurnalistik. Hal ini juga dipertegas dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan B/2/II/2017, yang menyebutkan bahwa koordinasi antara Polri dan Dewan Pers hanya dilakukan jika perkara menyangkut produk jurnalistik atau sengketa pemberitaan, bukan pidana umum seperti penganiayaan atau pengrusakan.

Dalam konteks ini, pernyataan penyidik Polres Takalar, IPDA Syarifuddin, melalui sambungan telepon WhatsApp yang menyebutkan, “kalau mau diterapkan harus dilengkapi sertifikasinya,” dianggap menyimpang dari regulasi perlindungan jurnalis. Sebab secara hukum, identitas dan legalitas wartawan dibuktikan melalui surat tugas, kartu pers, dan pengesahan dari redaksi media tempat ia bekerja, bukan dari Dewan Pers.

Berita Terkait

LAMR Kepulauan Meranti Sambut Kunjungan Kepala Lapas Selatpanjang
Personel Koramil 1426-07/Pattallassang Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama 
Inovasi Layanan Digital Polda Riau Tuai Pujian dari Komisi Informasi Riau
Dugaan Korupsi Pembangunan Pustu Desa Jipang, Anggaran Rp 364 juta lebih Disebut Asal-asalan
Puskesmas Mappakasunggu Gencar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis*
Sekolah Dibongkar, Dua Bulan Belum Dikerjakan: Orang Tua Siswa SDN 139 Benteng Sanrobone Keluhkan Lambannya Proyek
Pemboman Ikan Merajalela di Perairan Takalar, Pemantik Desak Densus 88 Turun Tangan
Rehabilitasi Pustu Jipang Diduga Asal Jadi

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 22:53 WIB

Kasat Narkoba Henry Salamat: Setiap Laporan Masyarakat Akan Kami Tindak Tanpa Negosiasi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Dari Tes Makanan hingga Tanda Tangan Prasasti, Kapolda Sumut Kukuhkan Komitmen Gizi Berkualitas

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:22 WIB

Tidak Ada Ampun, Tidak Ada Negosiasi! Tim Laser Anti Bandit Polres Simalungun Tumpas Pelaku Curat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:31 WIB

Ketua Al Wasliyah Simalungun: Kapolda Sumut Teladan dalam Menjaga Kedamaian dan Toleransi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:26 WIB

Penangkapan Klien Bukan Pengalihan Kasus, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Narkotika

Minggu, 17 Agustus 2025 - 03:23 WIB

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang: Kehadiran di Taman Makam Pahlawan Nagur Bentuk Penghormatan Tertinggi pada Pahlawan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 00:44 WIB

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Responsif Selesaikan Kasus Penganiayaan Sepupu dalam 1×24 Jam

Selasa, 29 Juli 2025 - 23:03 WIB

Purnabhakti AKBP Gandhi, Kapolres Simalungun Tegaskan Komitmen Polri Menghargai Loyalitas dan Dedikasi

Berita Terbaru