Komite Sekolah SMAN 3 Pulau Rimau Tunjukan Arogansinya dan Menyatakan Akan Tetap Lakukan Pungli

Redaksi

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:44 WIB

50234 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADAR NEWS | Banyuasin , Setelah Viral pemberitaan di media online suaralintasindonesia.com tanggal 26 April 2025 dan tiktok, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar yang dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Sekolah beserta Komite Sekolah SMAN 3 Pulau Rimau Kab Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Tidak mempengaruhi karakter dan berusaha untuk memperbaiki atas tindakan yang mereka lakukan terhadap orang tua wali murid, bahkan setelah berita Viral pun Ketua Komite SMAN 3 Pulau Rimau yang notabene eks/mantan Narapidana korupsi ini, malah membuat gaduh dan menyatakan tidak akan berhenti untuk melakukan Pungli terhadap para orang tua wali murid. Hal ini diucapkan Oleh Ketua Komite pada saat rapat orang tua wali murid kelas 12 sekaligus pengumuman kelulusan. ( Jum’at, 23 Mei 2025 )

Dengan sangat lantang komite menganggap dirinya telah berjasa karena telah melakukan pungutan yang dipaksakan terhadap siswa, hal ini tentunya sudah melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016. Bahwa menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2016, Tidak boleh melakukan pungutan kepada orang wali murid, yang nilainya ditetapkan apalagi jumlahnya sangat memberat orang tua wali murid. Karena ini adalah SMA Negeri yang menyerap anggaran APBD & APBN. Kalau pun mau meminta sumbangan secara sukarela dan tidak boleh ditetapkan nilainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Saat awak media konfirmasi dengan Kokom Komariah Kepala sekolah SMAN 3 Pulau Rimau, dirinya mengakui bahwa komite memang atas instruksi Kepala sekolah, untuk melakukan pungutan kepada wali murid dengan alasan buat pembuatan pagar. Namun saat ditanya rincian penerimaan uang pungutan yang dilakukan mulai tahun 2017 sampai 2025 sudah terkumpul berapa ratus juta dan digunakan untuk apa……? Kokom hanya menjelaskan pembangunan Pagar saja. Itu berarti uang pungutan liar tidak dipergunakan sesuai kebutuhan melainkan diduga menjadi bancakan keuntungan pribadi.

 

Begitupun saat awak media konfirmasi kepada Bendahara komite tidak dapat menjelaskan secara rinci, berapa uang yang diperoleh dari tahun 2017 sampai tahun 2025 dan apa saja yang sudah dibangun dari hasil pungutan tersebut. Lagi-lagi bendahara komite yang merangkap menjadi ketua komite SMPN 2 Pulau Rimau pun tidak dapat menjelaskan secara rinci. Hal ini yang membuat kecurigaan para orang tua wali murid. Apalagi beliau bisa rangkap jabatan di dua sekolah dengan posisi yang strategis.

 

Ditempat yang berbeda awak media mendapatkan laporan dari 3 orang tua wali murid yang ijazah ditahan dari tahun 2020 hingga tahun ini 2025 belum juga diberikan gegara belum melunasi uang Komite, hingga akhirnya anak saya tidak dapat melanjutkan kuliah keluhan orang tua wali murid yang tidak mau disebutkan namanya. Berarti kepala sekolah dan komite sudah melakukan tidak pidana pelanggaran HAM.

 

Tidak ada yang mengatur, atau dasar hukum yang mana ijazah menjadi jaminan apabila kurang bayaran. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28 C Ayat 1,” jelas Ikin Rokiin, Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia ( PPRI )

 

Masih menurut Ikin Rokiin, mengatakan pihak sekolah bisa dilaporkan apabila menahan ijazah. Terlebih, dengan adanya keterangan siswa-siswi tersebut yang meminta foto copy saja harus bayar.

 

“Penahanan ijazah adalah tindak pidana, Kalau sekolah tersebut baik swasta maupun negeri tidak melunasi kewajibannya saat sekolah, maka itulah fungsinya dana BOS yang dicanangkan oleh pemerintah, dan dana itu bisa dialihkan ke anak tersebut. Kalau ini tidak dilakukan maka ini melanggar hak asasi manusia,” pungkas Ikin Rokiin yang saat itu juga terjun langsung investigasi kelapangan. Bahkan mengantongi beberapa bukti dan surat penyataan dari beberapa siswa yang ijazah ditahan, serta orang tua wali murid yang merasa keberatan dibebankan iuran.

 

Basuni R Kabid bklk dinas pendidikan provinsi sumatera Selatan saat dihubungi via WhatsApp enggan berkomentar, bahkan tidak mau membalas WhatsApp dari awak media, hal ini patut diduga ada persekongkolan dengan kepala sekolah SMAN 3 Pulau Rimau.

 

Sampai berita kedua ini diterbitkan pihak kepala sekolah maupun dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan, tidak dapat di konfirmasi lagi bahkan telpon awak media diblokirnya oleh Kabid Basuni R. Untuk itu kami berharap agar pihak yang berwajib dan pihak Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan segera turun tangan, usut tuntas segala tindakan pungli dan tidak pidana penahanan ijazah yang dilakukan oleh kepala sekolah SMAN 3 Pulau Rimau.

 

Rilis@rocky.dpp.ppri indonesia

Berita Terkait

LBH Sahabat Masyarakat Nusantara Gelar Pelatihan Paralegal dan Bentuk KADARKUM Per Desa
IWO-I KBB dan Kesbangpol Perkuat Sinergi, Tegaskan Pers Pilar Keempat Demokrasi dan Sosial Kontrol
Napoleon Bonaparte: Jenderal Penjagal Hukum di Balik Lenyapnya Red Notice Djoko Tjandra
Sentuhan Kemanusiaan di Cisarua: Hj Bintiah Manurung Serahkan Bantuan untuk Korban Longsor Pasir Langu
Ketua Umum XTC Indonesia Turun ke Cirebon Raya, Konsolidasi Nasional Dipertegas
Waspada Cuaca Ekstrem, Ketua Tim Kongres Nasional Ajak Warga Bandung Barat “Jaga Lembur” dan Perkuat Doa
PWPA Kartini Ajak Anak Bandung Berani Bicara dan Saling Menghargai Lewat Program Anti Bullying
Dana Rutin Infrastruktur Rp13,6 Miliar di Jabar Dipertanyakan, DBMPR Diminta Buka Data

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:33 WIB

Dandim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Toren Air dan Buku Tulis Untuk Korban Banjir di Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:49 WIB

Ketidakdisiplinan Ketua BPD Diungkap dalam Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan APBDes Barungkersap

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:16 WIB

Apel Pagi Pemkab Karo: Bupati Antonius Ginting Dorong Kinerja dan Penguatan Pelayanan Publik

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:15 WIB

Bupati Karo Hadiri Lomba Kreativitas Paud Tahun 2025 Kabupaten Karo

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:13 WIB

Bupati Karo Sambut Kedatangan Rombongan Pertua Diaken dan Keluarga yang Terdampak Longsor dan Banjir di Pandan

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:10 WIB

Bupati Karo yang diwakili Wakil Bupati Hadiri Perayaan Natal Gereja Pantekosta di Indonesia Wilayah Sibayak

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:07 WIB

Wabup Komando Tarigan Rayakan Natal Bersama Jemaat GPdI Betesda

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:04 WIB

Pemkab Karo Tingkatkan Koordinasi dan Pengawasan Distribusi BBM

Berita Terbaru