Sekjen Rumah PPAI Desak Polri Terapkan Hukuman Kebiri untuk Predator Anak

RADAR NEWS

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2025 - 21:28 WIB

50326 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA I Sekretaris Jenderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), A.S Agus Samudra, atau yang akrab disapa Agus Kliwir, hari ini kembali menyoroti meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Ia menyerukan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk lebih tegas dalam menerapkan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terutama terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku predator seksual.

Dalam pernyataannya, Agus Kliwir menyebutkan bahwa hukuman kebiri kimia yang telah diatur dalam undang – undang tersebut merupakan langkah konkret untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak Polri agar tidak ragu dalam menerapkan hukuman kebiri kimia. Ini adalah salah satu bentuk perlindungan nyata bagi anak -anak Indonesia,” kata Sekjen Rumah PPAI saat berbicara di hadapan media, pada Senin (27/1/2025).

Agus Kliwir juga menambahkan, bahwa pelaksanaan undang – undang ini harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Menurutnya, banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang luput dari perhatian karena kurangnya pelaporan.

“Korban dan keluarga sering kali enggan melapor karena takut akan stigma sosial, sehingga banyak pelaku bebas berkeliaran tanpa mendapat hukuman,” kata Agus Kliwir.(red)

Berita Terkait

Dari Kompetensi ke Pendidikan Tinggi, SWI dan UMJ Buka Jalan Baru bagi Wartawan
Berani lawan Judol dan Pinjol, DPR RI Yasonna H. Laoly Diteror Puluhan Telepon Misterius, PW GP Al Washliyah Desak Kemkomdigi Usut Tuntas
Dari Jakarta untuk Indonesia, SWI Resmikan Kepengurusan Baru dan Gaungkan Gerakan Sampah Jadi Cuan
Horor Antrian BBM Sudah Terjadi Dimana Mana Menjadi Dilema Masyarakat
Fahd El Fouz Arafiq Pasang Badan untuk Bahlil: Siapa Pun yang Menyerang Ketum Golkar Akan Berhadapan dengan Ormas Golkar
Dukung Rencana Presiden Prabowo Naikkan Gaji TNI,: Bentuk Apresiasi kepada Penjaga Kedaulatan Bangsa
Jangan Bangun Opini Tendensius! DPP LPPI : Pencekalan Eks Jampidsus Sudah Sesuai Aturan UU dan permintaan
TANGAN DINGIN PMA, PADANG LAWAS MAJU

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin III Ajak Warga Desa Tanjung Agung Sukseskan Program Pekarangan Pangan Bergizi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Polres Banyuasin Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Simpang Pintu Tol Pulau Rimau

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Polsek Betung Amankan Terduga Pelaku Pencurian Dua Unit Telepon Genggam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Polsek Makarti Jaya Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengendara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Ajak Warga Desa Bentayan Sukseskan Program Pekarangan Pangan Bergizi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Satlantas Polres Banyuasin Intensifkan Strong Point Sore dan Patroli Hunting Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Muara Telang Sosialisasikan Pencegahan Karhutla dan Dorong Program P2B di Desa Upang Makmur

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin II Dampingi Warga Kembangkan Budidaya Pare melalui Program P2B

Berita Terbaru