Sekjen Rumah PPAI Desak Polri Terapkan Hukuman Kebiri untuk Predator Anak

RADAR NEWS

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2025 - 21:28 WIB

50255 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA I Sekretaris Jenderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), A.S Agus Samudra, atau yang akrab disapa Agus Kliwir, hari ini kembali menyoroti meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Ia menyerukan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk lebih tegas dalam menerapkan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terutama terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku predator seksual.

Dalam pernyataannya, Agus Kliwir menyebutkan bahwa hukuman kebiri kimia yang telah diatur dalam undang – undang tersebut merupakan langkah konkret untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak Polri agar tidak ragu dalam menerapkan hukuman kebiri kimia. Ini adalah salah satu bentuk perlindungan nyata bagi anak -anak Indonesia,” kata Sekjen Rumah PPAI saat berbicara di hadapan media, pada Senin (27/1/2025).

Agus Kliwir juga menambahkan, bahwa pelaksanaan undang – undang ini harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Menurutnya, banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang luput dari perhatian karena kurangnya pelaporan.

“Korban dan keluarga sering kali enggan melapor karena takut akan stigma sosial, sehingga banyak pelaku bebas berkeliaran tanpa mendapat hukuman,” kata Agus Kliwir.(red)

Berita Terkait

Kapolri Beri Apresiasi ke Atlet Polri dan Non-Polisi yang Berprestasi di Sea Games 2025
Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara
DPD RI Beri Pembekalan Delegasi STEM SMA Islam Al-Azhar BSD@Cileungsi Menuju Jepang
BANK BJB DAN TNI AL LANJUTKAN KOLABORASI UNTUK PENGUATAN LAYANAN KEUANGAN
Capaian Kepala BGN dan Jajaran Tahun 2025, DPP LPPI ; Berhasil Gerakkan Ekonomi Masyarakat
75 Miliar Pinjaman Bupati Nias Utara Diduga Dikorupsi, KPK dan Kejagung Didesak Lakukan Penyelidikan
Mendesak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Melakukan Investigasi Dugaan Manipulasi Dokumen PT. Harum Sukses Mining
Akhir Tahun Lebih Berkesan, bank bjb Ajak Nasabah Menyaksikan Rahvayana: Kala Cinta Dijabar

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 10:49 WIB

Musrenbang Kelurahan Bajeng 2026: Perencanaan Pembangunan Diarahkan untuk Kemajuan Masyarakat

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:38 WIB

Komite Olah Raga Masyarakat Indonesia (KORMI) Adakan Musyawarah Ke-Satu di Karo Dengan Memilih Ketua Maha Sendi Sembiring Milala Sebagai Ketua KORMI Kabupaten Karo

Minggu, 18 Januari 2026 - 09:29 WIB

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan Melalui Komsos

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:09 WIB

Lapas Takalar Gelar Jumat Bersih Bersama Warga Binaan

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:56 WIB

Pedagang Pasar Lengkese Desak Kepala Desa, Tolak Keras Pembangunan Koperasi Merah Putih di Area Pasar

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:40 WIB

Rehabilitasi SD Inpres Bontomalette Masih Belum Selesai, Dinas Pendidikan Gowa Didesak Segera Tuntaskan Pekerjaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:30 WIB

Pemerintah Kabupaten Takalar Luncurkan perisai,Jaminan sosial ketenagakerjaan sampai ke desa

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:13 WIB

Saat Negara Benar-Benar Hadir, Warga Rerebe Tak Henti Ucapkan Terima Kasih Kepada TNI Dan Tenaga Kesehatan

Berita Terbaru