Masuki Masa Tenang Pilkada Serentak 2024, Begini Imbauan Polda Sulut

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Senin, 25 November 2024 - 11:41 WIB

50275 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews.co.id.MANADO, Humas Polda Sulut – Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024 yang resmi dimulai pada hari Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024), Kapolda Sulawesi Utara melalui Kabid Humas Kombes Michael Irwan Thamsil mengajak seluruh warga masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban di Sulawesi Utara.

“Mari kita jaga masa tenang Pilkada 2024 ini dengan baik, tidak ada lagi aktifitas kampanye dalam bentuk apapun, yang dapat menguntungkan maupun merugikan pasangan calon,” ujar Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Minggu (24/11/2024).

Ia juga mengingatkan warga masyarakat agar tidak mudah percaya dan terhasut dengan berita-berita hoax atau berita bohong yang cenderung menyesatkan dan mengadu domba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mari kita arif dan bijak menerima informasi yang masuk terutama melalui media sosial. Jangan terlalu mudah percaya dengan berita hoax, yang justru akan merugikan diri sendiri,” ajaknya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar beraktifitas seperti biasanya. “Bagi para pegawai silahkan bekerja di kantor dengan baik, yang menjadi pedagang, silahkan berdagang dengan baik, begitu juga dengan petani, nelayan maupun mahasiswa dan pelajar, silahkan melaksanakan aktifitas kesehariannya dengan baik seperti biasanya,” imbaunya.

Mantan Direktur Reskrimsus Polda Sulut ini juga mengingatkan kepada para kontestan Pilkada di Sulawesi Utara agar tidak melakukan money politik atau politik uang. Jika terbukti katanya, maka bisa dikenakan hukuman.

“Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016, dimana calon yang terbukti melakukan pelanggaran berupa politik uang berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” tegasnya.

Dan juga lanjutnya, Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.

Kombes Pol Michael juga meminta warga masyarakat agar turut mengawasi tahapan masa tenang Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Utara ini.

“Laporkan kepada Bawaslu maupun Gakumdu jika menemukan adanya pelanggaran Pilkada selama masa tenang dan juga segera laporkan kepada Kepolisian bila melihat dan mendengar adanya gangguan kamtibmas,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, Polda Sulut dan jajaran telah memaksimalkan personel untuk melakukan pengamanan Pilkada Serentak 2024 ini. Sebagian personel Polda Sulut sudah digeser ke Polres jajaran untuk melakukan pengamanan pemungutan suara sedangkan sebagian lagi melaksanakan patroli di tengah-tengah masyarakat dan juga bersiaga di Mako Polda Sulut.

“Mari bersama kita menjaga suasana masa tenang yang aman, tentram dan damai selama penyelenggaraan tahapan Pilkada maupun setelahnya, sehingga tercipta stabilitas kamtibmas yang kondusif di Sulawesi Utara. Dan jangan lupa pada tanggal 27 November 2024 nanti datang ke TPS dan gunakan hak pilih anda dalam Pilkada Serentak 2024,” pungkas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

(*Rus)

Berita Terkait

Polda Sulut Tangani Perkelahian Antar Kelompok di Minahasa Tenggara, Warga Diimbau Tidak Terprovokasi
Satgas TPPO Polsek Bandara Sam Ratulangi Gagalkan 5 CPMI Ilegal Direkrut Lewat Telegram, Dijanjikan Gaji hingga Rp23 Juta
Berawal Informasi dari Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut, Polsek Bandara Sam Ratulangi Bongkar Perekrutan CPMI Ilegal Tujuan Kamboja
Dicegah di Bandara Sam Ratulangi, Tiga Penumpang Tujuan Kamboja Bawa Oleh-Oleh Manado Saat Direkrut Sindikat TPPO
Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang, Dua Warga Manado Diselamatkan di Bandara
Stop TPPO! Polsek Bandara dan Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut Ajak Warga Melapor
Polsek Bandara Sam Ratulangi Gagalkan Keberangkatan 3 Calon PMI Ilegal
Polda Sulut Tekan Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas melalui Operasi Patuh Samrat 2025

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 22:30 WIB

Asap Cerobong PT Hopson Kembali Mengepul Saat Malam, Dugaan Pembangkangan Hukum Lingkungan di Gayo Lues Kian Terbuka

Senin, 18 Mei 2026 - 15:10 WIB

Pembangkangan PT Rosin Dinilai Menginjak Keputusan Pemerintah dan Menguji Wibawa Negara di Aceh

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:47 WIB

Pasca Pembekuan oleh Pemerintah Aceh, Aktivitas PT Rosin Diduga Masih Jalan, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:44 WIB

Waspada Penipuan Digital, Bank Aceh Syariah Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Nasabah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:22 WIB

SD Negeri 9 Blangkejeren Buka Pendaftaran Siswa Baru Tahun Ajaran 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:53 WIB

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues dalam Rangka Kunjungan Kerja, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Senin, 11 Mei 2026 - 16:08 WIB

Pemerintah Resmi Membekukan Tiga Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues, Pabrik Tidak Boleh Beroperasi dan Terancam Pidana Jika Membandel

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:37 WIB

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Undang Pabrik Pinus, Polisi, dan Aktivis Bahas Dugaan Tindak Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Dibantu Kepala Tukang Warga, Satgas TMMD Abdya Maksimalkan Rehab RTLH

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:08 WIB