Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Bandar Masilam, Total 12,36 Gram Sabu-Sabu Disita

RADAR NEWS

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 09:30 WIB

50285 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 8 November 2024 – Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi penggerebekan yang dilaksanakan pada Rabu, 6 November 2024, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Operasi yang berlangsung di dua lokasi ini berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat total 12,36 gram.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan saat dikonfirmasi Jumat, 8 November 2024 pukul 09.00 WIB, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Dalam penangkapan tersebut, kedua tersangka, yakni Suhandira alias Dira (24 tahun) dan Muhammad Hamdani alias Dani (24 tahun), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Bandar Masilam, berhasil diamankan. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai, dan ponsel turut disita dalam operasi tersebut.

Operasi ini dimulai setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di bengkel milik tersangka pertama, Suhandira alias Dira, yang terletak di Huta II, Nagori Bandar Tinggi. Berdasarkan laporan tersebut, personel Sat Reserse Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada malam yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H, melakukan pengintaian di lokasi bengkel milik Dira. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian menghampiri dan mengamankan pria tersebut yang kemudian mengaku bernama Suhandira alias Dira.

Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap Dira dan menemukan satu paket plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,33 gram. Dalam pemeriksaan awal, Dira mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan menyebut bahwa ia mendapatkannya dari seseorang yang dikenal dengan nama Gogo.

Tidak berhenti di situ, personel Sat Reserse Narkoba melanjutkan pengembangan kasus ini ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah di Huta III, Nagori Bandar Tinggi. Di tempat ini, petugas menemukan tersangka kedua, Muhammad Hamdani alias Dani. Dalam penggerebekan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah Dani dan menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar dan lima plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto total 12,03 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp 250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Saat diinterogasi di tempat, Dani mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan ia memperolehnya dari orang yang sama bernama Gogo. Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif guna menelusuri lebih lanjut jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut, khususnya untuk mencari tahu identitas dan keberadaan Gogo yang disebut sebagai pemasok utama barang haram tersebut.

AKP Verry Purba kembali menegaskan bahwa Polres Simalungun berkomitmen penuh dalam pemberantasan segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. “Kami akan mengambil tindakan tegas kepada siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merugikan pelaku tetapi juga menjadi ancaman serius bagi masyarakat luas, terutama bagi generasi muda. Kami terus berupaya keras agar wilayah ini bersih dari narkoba,” ujar AKP Verry Purba.

AKP Verry juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba atau aktivitas mencurigakan lainnya di lingkungan sekitar mereka. Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba dan mencegah generasi muda terjerumus dalam jeratan barang haram tersebut.

Polres Simalungun akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Sumatera Utara. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut keberadaan jaringan yang memasok narkotika ke wilayah Simalungun, serta berupaya memutus rantai peredaran narkoba tersebut hingga ke akarnya.

Keberhasilan ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba. Dukungan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu faktor penting dalam penegakan hukum. Polres Simalungun berharap agar masyarakat semakin waspada dan mendukung penuh upaya polisi dalam memberantas narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Berita Terkait

Hampir 3 Tahun Menanti Kepastian Hukum, Keluarga Sungguh Satria Aritonang Meminta Penyidik Menuntaskan Perkara Tanpa Pandang Bulu
Dramatis! Pengejaran Wanita Gembong Sabu di Sei Torop, Anggota Polsek Bosar Maligas Terluka Tertusuk Duri Sawit demi Berantas Narkoba
Ditetapkan sebagai DPO, Bagindo Romi Diburu Polres Aceh Tenggara, Publik Tunggu Penangkapan Nyata
Sat Reskrim Bersama Polsek Purba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Meninggal Dunia
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
DPRD Langkat Pecah Kebuntuan Sengketa Agraria, Desak Audit Menyeluruh atas Legalitas Lahan yang Diklaim PT LNK
Prof Dr KH Sutan Nasomal Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD”
Prof Dr Nasomal: “Pak Kapolri, Galian Pasir Tidak Berizin Di Bintan Merusak Ekosistem Alam. Pelakunya Tidak Pernah Ditangkap. Di Mana Polisi?”

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Semangat Kemerdekaan, Polres Banyuasin Gelar Upacara HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:40 WIB

🧘 Rutin Setiap Minggu Pagi, Warga Senam Bersama di Taman Tugu Pancasila Pangkalan Balai

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:20 WIB

🇮🇩 Meriahkan Malam Puncak 17 Agustus, Permainan Song Jadi Daya Tarik di Villa Bukit Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Betung Ajak Warga Lubuk Karet Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:02 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Turnamen Kapolres Banyuasin Smash Istimewa 2026 Resmi Berakhir

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:22 WIB

🇮🇩 Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Perumahan Villa Bukit Indah Gelar Lomba 17 Agustus

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, 2.500 Warga Betung Tumpah Ruah Ikuti Senam dan Jalan Santai

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Satpolairud Polres Banyuasin Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Terkait Aktivitas Tambat Tugboat dan Tongkang di Sungai Muara Padang

Berita Terbaru