Penrad Siagian Tegaskan Kebijakan PPPK Adalah Pelanggaran HAM 

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 17:02 WIB

50561 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RadarNews.Nasional.com,Jakarta – Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komite I DPD RI bersama Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif, Kamis, 17 April 2025.

Dalam forum tersebut, Penrad menyoroti absennya jenjang karier dan stagnasi gaji para PPPK yang menurutnya mencerminkan praktik eksploitasi oleh negara.

 

“Saya ingin mempertanyakan terkait honorer dan PPPK. Tadi teman-teman sudah menyebutkan tidak adanya jenjang karier dan bukan itu saja, gajinya bahkan tidak naik sampai mereka pensiun.”ujar Penrad.

 

Ia menilai kebijakan ini tidak hanya merugikan secara ekonomi tapi juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan negara terhadap rakyatnya.

 

“Saya pikir ini bentuk eksploitasi negara terhadap warganya yang bekerja tanpa dihitung pengabdiannya selama bertahun-tahun!” tegasnya.

 

Penrad juga membandingkan sikap negara dalam menuntut perusahaan swasta soal hak pekerja, namun justru lalai terhadap nasib pegawainya sendiri.

 

“Kita ribut ketika bicara tentang UU Ketenagakerjaan, menuntut korporasi menghitung masa pengabdian buruh dan pesangon, tapi pemerintah sendiri mengeksploitasi warganya melalui UU Pegawai Negeri ini.”

 

Ia menegaskan, status PPPK yang tidak memiliki jenjang karier maupun pengakuan atas masa pengabdian bertahun-tahun merupakan ketidakadilan yang harus dilawan.

 

“Ini bentuk eksploitasi yang betul-betul melanggar hak asasi manusia. Negara melalui peraturan atau regulasi ini sudah melakukan pelanggaran HAM terhadap warganya sendiri,” ucapnya.

 

Penrad mengajak seluruh pihak untuk bersuara dan mendorong perubahan regulasi yang adil bagi seluruh elemen masyarakat.

 

“Ini harus kita sampaikan dan suarakan. Itu tidak adil bagi sebagian kelompok warga negara. Itu harus kita respons dengan serius tentang hak-hak kewargaan masyarakat,” kata Penrad Siagian.

 

Sebelum menyampaikan hal tersebut, Pdt. Penrad Siagian menegaskan bahwa capaian administratif penerimaan CASN tidak serta-merta mencerminkan terpenuhinya kebutuhan riil di daerah, terutama pada sektor-sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

 

“Saya salut dan bangga dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN yang tidak jemu-jemu menyelesaikan tahapan-tahapan proses penerimaan CASN, baik PNS maupun PPPK, penuh waktu maupun paruh waktu. Tetapi saya ingin bertanya, 100 persen ini dalam pengertian apa?” ujar Penrad.

 

Penrad menyoroti bahwa laporan capaian 100 persen yang disampaikan tidak menjelaskan secara rinci apakah formasi yang dibuka benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

 

Ia mengungkapkan fakta bahwa hingga saat ini terdapat sekitar 1.856 sekolah negeri tingkat SD, SMP, dan SMA di Sumut yang tidak memiliki guru agama Kristen.

 

Situasi serupa, lanjut Penrad, juga terjadi di sektor kesehatan. Ia mencontohkan kondisi di Pulau Nias, di mana di salah satu kabupaten kurang memiliki tenaga kesehatan di rumah sakit daerah (RSUD).

 

Sementara itu, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang tersebar di wilayah tersebut umumnya tidak memiliki dokter.

 

Ia menekankan bahwa capaian 100 persen seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi administrasi atau teknis pelaksanaan rekrutmen, melainkan dari seberapa jauh rekrutmen tersebut memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

 

”Karena kalau kita melihat dari jumlah kebutuhan layanan publik dari badan-badan atau institusi-institusi pemerintah ini, tidak mungkin itu 100 persen,” ucap Penrad Siagian.

 

(Shelly WS)

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Gayo Lues Gelar Tes Urine Dadakan di Polsek Blangkejeren
13 Anggota MPD Gayo Lues Periode 2026-2031 Terpilih melalui Mubes
35 Calon Berebut 13 Kursi Anggota Majelis Pendidikan Daerah Gayo Lues Periode 2026-2031**
Amanat Pembina Upacara di SD Negeri 1 Blangkejeren Tegaskan Ikrar Pelajar Indonesia sebagai Pedoman Karakter dan Integritas Generasi Muda
Persiapan Mubes Pemilihan Anggota MPD Gayo Lues Dimatangkan, Digelar 21–22 Juli 2026
SDS Terpadu Raudlatul Jannah menjadi contoh, baik di kabupaten gayo lues maupun di provinsi Aceh.
Semangat gotong royong, Babinsa Dan Warga Bersihkan Lingkungan Desa
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Babinsa Koramil 02/Rikit Gaib laksanakan pemasangan papan lantai Jembatan Gantung Perintis di Desa Kuning

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Babinsa Komsos Dengan Tokoh Masyarakat Di Wilayah Binaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Bantu Masyarakat Membuat Tempat Usaha di Desa Pertik

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Percepat Pemulihan Akses Ekonomi Warga, TNI dan Masyarakat Gotong Royong Lanjutkan Pembangunan Jembatan Gantung Garuda Merah Putih

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Bantu Petani Panen Jagung, Bentuk Dukungan Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Sukseskan Swasembada Pangan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Gotong royong merupakan wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Anjangsana pererat tali silaturahmi Babinsa komsos dengan perangkat desa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Persit KCK Cabang XXVI Dim 0113 Gelar Semarak Perlombaan HUT Ke-81 RI

Berita Terbaru

BANYUASIN

Bhabinkamtibmas Betung Ajak Warga Dukung Program P2B

Senin, 24 Agu 2026 - 18:36 WIB

REGIONAL

Babinsa Komsos Dengan Tokoh Masyarakat Di Wilayah Binaan

Senin, 24 Agu 2026 - 09:30 WIB