RadarNews.Nasional.com,Kabupaten Karo-Entah apa keberatan nya anggota DPRD kabupaten karo yang satu ini mencak -mencak bagai cacing kepanasan, marah -marah dengan nada ancaman kepada sejumlah wartawan melalui selulernya terkait Pemberitaan Program BSPS Desa Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket,Kabupaten Karo.
Kata kasar seperti Preman yang seolah kebal hukum,salah seorang anggota DPRD kabupaten Karo terdengar dengan nada tinggi lontaran kata kata via handphone pribadi nya, dengan kasarnya mengatakan dengan bahasa Karo, Bahani Jangmu ,Ola kari la terbit ya,”ujarnya dipenghujung amarahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan menghalang-halangi tugas jurnalis dalam membuat karya tulis nya dapat di pidana seperti yang tertuang dalam Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP )
1.Pasal 221 , barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menghalangi atau mengganggu orang lain dalam melakukan haknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Sangsi menghalangi tugas Wartawan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Namun perlu diingat bahwa sanksi yang diberikan dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keputusan hakim.
Diketahui apabila seorang anggota legislatif yang berstatus pidana
Dapat di PAW ( Pengganti Antar waktu) dalam keanggotaan sebagai anggota DPRD kabupaten karo.
Sementara ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan belum dapat terkonfirmasi karena beliau sedang berada di Jakarta menghadiri pelantikan Bupati Karo.
(Shelly WS/tim)






































