Pelaku Penebangan Hutan Siosar Di Desa Sukamaju, Kabupaten Karo Sudah Ditahan Dan Masuk Persidangan

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:36 WIB

501,067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadarNews.Nasional.com | Kasus penebangan hutan produksi secara liar yang terjadi di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, telah berlanjut tahap sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (13/02/2025) dengan terdakwa Peri Munthe (PM) alias Raja Bius selaku Direktur CV Merek Jaya Abadi (MJA) dan sudah mendekam di rumah tahanan Kabanjahe.

 

Kasus penebangan hutan secara liar tersebut, merupakan kelanjutan dari pengaduan warga masyarakat Desa Sukamaju bersama kuasa hukumya Imanuel Elihu Tarigan, SH selaku “Pengacara Orang Kampung” yang melaporkan kasus penebangan tersebut ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumut pada tanggal 07 April 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan Saksi-Saksi dari Jaksa Penuntut Umum tutur Junius P. Simanjorang yang ikut sebagai salah satu saksi yang memberikan keterangan saksi dalam persidangan perkara penebangan hutan tersebut dengan perkara Nomor.12/Pid.Sus-LH/2024/PN Kbj.

 

Lanjut Junius, kalau dalam persidangan tadi ada empat orang yang menjadi saksi, salah satunya ada Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo yang ikut memberikan keterangan saksi.

 

Dalam persidangan tersebut, keempat saksi menyatakan kalau pelaku utama penebangan hutan produksi yang berada di wilayah Desa Sukamaju tersebut adalah PM selaku Direktur CV. MJA yang dianggap telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

 

Hal tersebut diketahui para saksi dari pengakuan para pekerja penebang pinus yang ada dilokasi pada bulan April Tahun 2024 lalu, dengan mengatakan kalau yang menyuruh mereka untuk menebang pohon pinus adalah Terdakwa PM dan PM sendiri beberapa kali terlihat oleh para saksi berada dilokasi penebangan hutan pinus tersebut.

 

Simon Ginting salah satu saksi yang ikut memberikan keterangan dalam persidangan mengatakan, kalau hasil penebangan pohon pinus yang dilakukan oleh Terdakwa PM alias Raja Bius tersebut, ada dibawa kebeberapa tempat misalnya Panglong Gulsapat di Tigapanah, Saw Mil Munte di jalan Kota Cane dan Saw Mil Sukadame.

 

Imanuel Elihu Tarigan, selaku kuasa hukum para saksi mengatakan kepada awak media menyatakan sedikit kecewa, karena dalam penebangan hutan produksi tersebut hanya menjadikan satu orang saja sebagai terdakwa. “ Kenapa hanya Direktur CV Merek Jaya Abadi (MJA) yang dijadikan terdakwa, seharusnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, harus juga diminta “Pertanggung jawabannya”dalam perkara penebangan hutan tersebut.

 

Karena Direktur CV Merek Jaya Abadi (MJA) melakukan penebangan Hutan Produksi tersebut, berdasarkan adanya Perjanjian Kerjasama Nomor :031/326/BPBD/2024 antara CV. MJA dengan Kepala BPBD Kabupaten Karo.

 

Jadi “Kalau tidak ada perjanjian kerjasama tersebut, saudara PM selaku Direktur CV Merek Jaya Abadi (MJA), tentunya tidak akan melakukan penebangan hutan tersebut, ucap Imanuel Elihu Tarigan, SH.

 

Sebab menurut Imanuel pula, kalau sejak dari awal Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo sudah melakukan “Kesalahan Patal” dengan membuat Perjanjian Kerjasama dengan CV. MJA tersebut.

 

Karena menurut Peraturan dibidang kehutanan, seorang Kepala BPBD tidak memiliki kewenangan dalam membuat Perjanjian Kerjasama dengan Pengusaha manapun, dalam rangka untuk melakukan penebangan hutan yang dilindungi Negara.

 

Minggu depan masih akan dilanjutkan persidangan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, semoga JPU pada persidangan berikutnya dapat menghadirkan Kepala BPBD Kabupaten Karo untuk didengar keterangannya, supaya jelas apa motif dari terbitnya Perjanjian Kerjasama Nomor :031/326/BPBD/2024 antara CV. MJA dengan Kepala BPBD tersebut, ucap Imanuel Tarigan, SH

(Shelly WS)

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Gayo Lues Gelar Tes Urine Dadakan di Polsek Blangkejeren
13 Anggota MPD Gayo Lues Periode 2026-2031 Terpilih melalui Mubes
35 Calon Berebut 13 Kursi Anggota Majelis Pendidikan Daerah Gayo Lues Periode 2026-2031**
Amanat Pembina Upacara di SD Negeri 1 Blangkejeren Tegaskan Ikrar Pelajar Indonesia sebagai Pedoman Karakter dan Integritas Generasi Muda
Persiapan Mubes Pemilihan Anggota MPD Gayo Lues Dimatangkan, Digelar 21–22 Juli 2026
SDS Terpadu Raudlatul Jannah menjadi contoh, baik di kabupaten gayo lues maupun di provinsi Aceh.
Semangat gotong royong, Babinsa Dan Warga Bersihkan Lingkungan Desa
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Perkuat Aksesibilitas Desa, Babinsa Koramil 09/Putri Betung Bersama Satgas Yonif 855/Raksaka Dharma dan Warga Rampungkan Pembangunan Jembatan Gantung Garuda Merah Putih

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Dampingi Revitalisasi Sekolah SMPIT BABUL QUR’AN Di Desa Bukit

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat di Desa Pertik

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Anggota Koramil 04/Kuta Panjang Bersama Warga Percepat Pengecetan Jembatan Gantung Desa Binaan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Anggota Koramil 02/Rikit Gaib melaksanakan pengecatan Tiang Pancang Jembatan Gantung Perintis di Desa Kuning

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Anggota Koramil 08/Blangpegayon Dan Personil Yon TP 855/RD Melaksanakan Pengecatan Jembatan Gantung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Jembatan Gantung Perintis Garuda I di Desa Kendawi selesai diresmikan, Warga Dapat Beraktivitas Kembali

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:38 WIB

​Perkokoh Akses Ekonomi Warga, TNI dan Masyarakat Gotong Royong Finishing Jembatan Gantung Garuda Merah Putih

Berita Terbaru