Pdt. Penrad Dukung Prabowo Pangkas Anggaran Soroti Langkah Keliru Menkeu

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:28 WIB

50604 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadarNews.Nasional.com,Jakarta– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti kebijakan pemangkasan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Keuangan (SE Menkeu) No. 37/MK.02/2025.

SE tersebut merupakan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 tentang penghematan belanja K/L yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Penrad, ide pemangkasan anggaran K/L sebenarnya bukan hal baru yang mengagetkan.Beliau mengungkapkan, publik sudah lama mendorong pemerintah untuk disiplin dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dorongan dan masukan publik ini bukan tanpa dasar karena dari tahun ke tahun rezim berganti tetap saja terjadi kebocoran anggaran negara baik dalam bentuk pemborosan penggunaan anggaran begitupun akibat korupsi yang menimbulkan sampai ribuan triliun setiap tahunnya.Termasuk kerugian akibat pengemplangan pajak yang mencapai ratusan triliun per tahunnya,” ujar Penrad dalam keterangannya Senin, 3 Februari 2025.

Menurut pandangannya hal itu adalah semangat Presiden Prabowo dalam merespons keinginan dan harapan masyarakat melalui Inpres No. 1/2025.

“Kita mendukung semangat Presiden Prabowo agar pengelolaan belanja Pemerintah lebih disiplin dan tepat sasaran melalui penghematan dan pemangkasan anggaran ini,” ujar beliau.

Namun ia mengingatkan pula bahwa pemangkasan anggaran K/L yang totalnya mencapai lebih dari Rp 300 triliun sebenarnya tidak seberapa jika dibandingkan dengan potensi pencegahan kebocoran dan korupsi keuangan negara yang lebih prioritas.

“Kalau kita membaca laporan Indef misalnya, angka kebocoran keuangan negara tahun 2024 saja mencapai 40 persen, sekitar 1.100 triliun. Belum lagi misalnya laporan akhir tahun dari Kapolri (2024) yang menangani ratusan kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai lebih 400 triliun rupiah,” paparnya.

Penrad pun mengingatkan catatan Kejagung yang menyebut kerugian negara dari kasus korupsi pada tahun 2024 telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 310 lebih triliun.

Lebih lanjut lagi beliau menuturkan harapan publik terkait dengan semangat efisiensi dan tepat anggaran ini juga harus bersifat menyeluruh,bukan sekadar pemangkasan belanja K/L saja

Penrad menilai penerjemahan semangat Presiden oleh Menteri Keuangan melalui SE No. 37/MK.02/2025 kurang cermat.

“Ada K/L yang dipangkas, ada juga yang tidak terkena pemangkasan. Saya kurang tahu apa landasan dari Menkeu dengan instruksi terbatasnya ini.Apakah sudah melihat dampak dan kinerja dari K/L terkait?” beliau bertanya.

Sebagai anggota DPD RI yang fokus pada kepentingan dan kesejahteraan daerah, Penrad menyoroti implikasi kebijakan ini terhadap daerah sebagaimana amanat undang-undang.

“Saya harus menyampaikan bahwa pertama, implikasi logis dari kebijakan ini tentu akan mengurangi peredaran uang di daerah. Termasuk potensi beberapa proyek infrastruktur sudah pasti akan terpengaruh di daerah, terutama daerah-daerah otonomi baru,” ungkapnya.

“Secara nasional, belanja pemerintah dan K/L sedikitnya sekitar 9 persen menurut Celios (Center and Economics Law Studies) mempengaruhi PDB daerah otonomi baru,” sambungnya.

Penrad juga mempertanyakan ketidakadilan dalam kebijakan ini. DPD RI misalnya, mengalami pemangkasan anggaran lebih dari Rp 500 miliar, sementara DPR RI tidak mengalami pemotongan yang signifikan.

“Apakah Menkeu telah melakukan evaluasi mendalam dan analisa yang benar sehingga melakukan pemangkasan anggaran DPD RI sebesar itu, sementara misalnya DPR RI adalah lembaga yang tidak mengalami efisiensi dan pemangkasan anggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemangkasan anggaran DPD RI akan memengaruhi fungsi advokasi dan pengawasan yang dapat dilakukan oleh lembaga tersebut ke depan.

“Bila Menkeu mengetahui ruang gerak dan fungsi begitu pun dapil dari anggota DPD RI itu mencakup satu provinsi. Juga terkait isu fungsional seorang anggota DPD itu mencakup seluruh isu yang ada di dalam satu provinsi, karena tupoksi seorang anggota DPD RI tidak terbatas pada pembagian isu-isu komisi sebagaimana seorang anggota DPR,” ujarnya.

“Pemangkasan tersebut sedikit banyak sudah pasti akan mempengaruhi fungsi advokasi dan pengawasan yang dapat dilakukan oleh DPD RI ke depan,” kata Penrad menambahkan.

Penrad menegaskan, Menteri Keuangan perlu melakukan kajian lebih mendalam sebelum menerapkan kebijakan pemangkasan anggaran.

“Jadi saya pikir Menteri Keuangan perlu melakukan kajian yang lebih mendalam sehingga semangat yang telah didengungkan oleh Bapak Presiden tidak malah salah diterjemahkan dan akhirnya malah menimbulkan kelesuan ekonomi ke depan,” pungkas Penrad Siagian.

(Shelly WS)

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Gayo Lues Gelar Tes Urine Dadakan di Polsek Blangkejeren
13 Anggota MPD Gayo Lues Periode 2026-2031 Terpilih melalui Mubes
35 Calon Berebut 13 Kursi Anggota Majelis Pendidikan Daerah Gayo Lues Periode 2026-2031**
Amanat Pembina Upacara di SD Negeri 1 Blangkejeren Tegaskan Ikrar Pelajar Indonesia sebagai Pedoman Karakter dan Integritas Generasi Muda
Persiapan Mubes Pemilihan Anggota MPD Gayo Lues Dimatangkan, Digelar 21–22 Juli 2026
SDS Terpadu Raudlatul Jannah menjadi contoh, baik di kabupaten gayo lues maupun di provinsi Aceh.
Semangat gotong royong, Babinsa Dan Warga Bersihkan Lingkungan Desa
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Perkuat Aksesibilitas Desa, Babinsa Koramil 09/Putri Betung Bersama Satgas Yonif 855/Raksaka Dharma dan Warga Rampungkan Pembangunan Jembatan Gantung Garuda Merah Putih

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Dampingi Revitalisasi Sekolah SMPIT BABUL QUR’AN Di Desa Bukit

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat di Desa Pertik

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Anggota Koramil 04/Kuta Panjang Bersama Warga Percepat Pengecetan Jembatan Gantung Desa Binaan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Anggota Koramil 02/Rikit Gaib melaksanakan pengecatan Tiang Pancang Jembatan Gantung Perintis di Desa Kuning

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Anggota Koramil 08/Blangpegayon Dan Personil Yon TP 855/RD Melaksanakan Pengecatan Jembatan Gantung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Jembatan Gantung Perintis Garuda I di Desa Kendawi selesai diresmikan, Warga Dapat Beraktivitas Kembali

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:38 WIB

​Perkokoh Akses Ekonomi Warga, TNI dan Masyarakat Gotong Royong Finishing Jembatan Gantung Garuda Merah Putih

Berita Terbaru