Pengamat: “Budi Arie Clear”, Putusan Pengadilan Tak Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Judi Online

RADAR NEWS

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:16 WIB

50213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengamat sosial dan politik M. Mahatir menyoroti kembali munculnya narasi yang mengaitkan nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dengan perkara judi online. Menurutnya, publik perlu melihat persoalan tersebut secara objektif dengan merujuk pada fakta dan dokumen hukum, bukan berdasarkan potongan informasi, spekulasi, maupun framing yang berpotensi merugikan reputasi seseorang.

M. Mahatir menilai, isu yang kembali diangkat tersebut pada dasarnya merupakan topik lama yang seharusnya tidak terus diproduksi menjadi opini baru tanpa melihat perkembangan proses hukum dan isi putusan pengadilan.

menegaskan bahwa tidak terdapat fakta hukum yang menyatakan atau membuktikan bahwa Budi Arie Setiadi terlibat dalam kegiatan perlindungan judi online. Kemudian secara hukum sudah Inkra. Sangat jelas tidak ada keterlibatan Budi Arie, Tidak ada mensrea ( niat jahat), Tidak ada perintah, baik lisan atau tulisan, Tidak ada aliran dana
Segala tuduhan atau spekulasi yang berkembang di media sosial tidak berdasar pada dokumen hukum, putusan pengadilan, ataupun temuan resmi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Budi Arie clear. Jangan terus-menerus membangun framing yang seolah-olah seseorang terlibat, sementara publik harus melihat apa yang benar-benar terbukti secara hukum,” ujar M. Mahatir.

Ia merujuk pada putusan dalam perkara judi online yang disebut telah berkekuatan hukum tetap, yakni perkara Nomor 202/PidSus/2025/PT.DKI jo. Nomor 278/PidSus/2025/PN Jaksel. Sejumlah pemberitaan mengenai putusan tersebut menyebut perkara berujung pada vonis terhadap para terdakwa, sementara Budi Arie tidak ditempatkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Menurut M. Mahatir, hal tersebut penting dipahami publik agar tidak terjadi pencampuradukan antara proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah divonis dengan tuduhan atau spekulasi terhadap pihak lain yang tidak terbukti sebagai pelaku dalam putusan tersebut.

“Kalau memang ada tuduhan keterlibatan, mari kita lihat dasar hukumnya. Apa buktinya? Apa yang diputus pengadilan? Siapa yang menjadi terdakwa dan siapa yang dinyatakan bersalah? Jangan sampai opini publik dibentuk seolah-olah sudah ada kepastian hukum, padahal faktanya berbeda,” tegasnya.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan pemberitaan mengenai putusan perkara tersebut, tidak terdapat penetapan Budi Arie sebagai terdakwa maupun vonis pidana terhadap dirinya dalam perkara yang dimaksud. Karena itu, menurutnya, publik harus berhati-hati dalam menggunakan istilah yang dapat menimbulkan persepsi bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

“Ini yang harus kita luruskan. Tidak boleh ada penghakiman berdasarkan asumsi. Kalau seseorang tidak menjadi terdakwa dan tidak divonis dalam perkara tersebut, jangan kemudian narasinya dibangun seolah-olah orang itu sudah terbukti terlibat,” katanya.

M. Mahatir juga mengingatkan kelompok-kelompok maupun pengguna media sosial agar tidak menjadikan isu hukum sebagai alat untuk membentuk opini yang dapat merusak reputasi seseorang.

Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang akurat. Karena itu, setiap pemberitaan mengenai perkara hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi, serta merujuk pada dokumen resmi.

M. Mahatir mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi yang beredar di media sosial, khususnya informasi yang menyangkut nama seseorang dalam perkara hukum.

Ia menilai, viralnya sebuah informasi tidak otomatis menjadikannya sebagai fakta hukum.

“Isu publik harus disikapi dengan kepala dingin. Ukurannya adalah fakta yang terverifikasi, dokumen hukum, dan putusan pengadilan. Bukan seberapa ramai isu tersebut dibicarakan,” katanya.

M. Mahatir berharap tidak ada lagi upaya mengaitkan nama Budi Arie dengan perkara judi online tanpa dasar hukum yang jelas.

“Sekali lagi, Budi Arie clear dalam konteks perkara yang sudah diputus tersebut. Jangan lagi ada framing untuk menjatuhkan reputasi seseorang. Kalau ada bukti, silakan bawa melalui mekanisme hukum. Kalau tidak ada, jangan membangun tuduhan di ruang publik,” pungkas M. Mahatir.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dihormati, tetapi pada saat yang sama reputasi dan hak setiap warga negara juga harus dihormati berdasarkan prinsip hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Stop Kaitkan Menteri Imipas Dengan Kasus Dugaan Pengurusan izin Tinggal WNA, Agus Andrianto Bersih
Prof DR Sutan Nasomal : Jangan Tidak Peka Presiden RI Dengan Air Mata Rakyat Akibat Di Bakarnya Hutan
Himpunan Mahasiswa Labuhanbatu (HIMLAB) Raya Jakarta secara resmi memulai babak baru kepengurusan
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Sematkan Gelar CFLE kepada Rishki Nifayadi Garawn, Apresiasi Dedikasi di Dunia Jurnalistik dan Sosial
Payung Pemuda Demokrasi, Dorong Pelajar Mengembangkan Potensi Diri melalui Pendidikan dan Diskusi Publik
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, RADARNEWS Desak Pelayanan Polri Bersih dan Transparan serta Tindak Tegas Dugaan Pungli
Presidium Mitra BGN Tuntut Kepastian Operasional SPPG, Investasi Terancam Terjebak Ketidakpastian
Napi Sering Kabur, Tapi Kanwilnya Tidak Pernah di Copot, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Usulkan Copot Kepala Kanwil Pemasyarakatan Riau dan Kalapas Pasir Pangaraian

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 05:34 WIB

Peduli Generasi Muda, Pemuda Pancasila PAC Cikalong Wetan Gelar Khitanan Massal Lintas Kecamatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:31 WIB

HUT ke-67 Pemuda Pancasila, PAC Cikalongwetan Hadirkan Tabligh Akbar, Santunan Yatim hingga Wayang Ngaji

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Bayu Umbara Komandani Upacara Sumpah Pemuda Jabar, Gaungkan Persatuan dan Aksi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:56 WIB

Ketum SWI Iskandar Buka UKW di Banjarmasin, Dorong Lahirnya Wartawan Profesional dan Berkompeten

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:13 WIB

900 Hektare Hutan Rakyat Pajagan Terancam Gundul, Ribuan Kubik Kayu Jati-Mahoni Mengalir ke Penggergajian Besar di Situraja

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Meski Ada Laporan ke Polda Jabar, Sentul City Terus Garap Lahan Tetangga Prabowo

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Maju dengan Nomor Urut 2, Asep Saputra Siap Bawa Semangat Baru untuk Desa Talagasari

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Turnamen Futsal Antarpelajar di Bekasi, Upaya Bangun Generasi Berprestasi dan Cinta Damai

Berita Terbaru

REGIONAL

Selasa, 3 Nov 2026 - 11:40 WIB

REGIONAL

Babinsa melaksanakan pendampingan petani Padi

Selasa, 3 Nov 2026 - 11:35 WIB