BANDUNG BARAT , radarnews.co.id — Pelaksanaan proyek pembangunan sarana pendidikan di SMAN 2 Lembang, Kabupaten Bandung Barat, senilai Rp1.840.623.101 kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada pernyataan pihak sekolah yang mengaku tidak terlibat dalam proses teknis maupun manajerial proyek dan hanya berkedudukan sebagai penerima manfaat.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 2 Lembang, Dulhamin Arif, S.Pd., saat dikonfirmasi awak media di lingkungan sekolah, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, pelaksanaan pembangunan sepenuhnya menjadi kewenangan dinas terkait bersama pihak pelaksana. Sekolah, kata dia, hanya menunggu hasil pekerjaan untuk kemudian memanfaatkan fasilitas tersebut.
Namun, klarifikasi itu justru menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar. Bagaimana mekanisme pengawasan proyek yang berlangsung di lingkungan sekolah? Siapa penanggung jawab teknisnya? Dan sejauh mana pihak sekolah mengetahui perkembangan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara lebih dari Rp1,8 miliar tersebut?

Kontraktor Tak Diketahui, Transparansi Dipertanyakan
Ketika ditanya mengenai identitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun kontraktor pelaksana, Dulhamin mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Padahal, berdasarkan informasi pada papan proyek yang menjadi objek pemberitaan, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Senandung Duta Konstruksi.
Ketidaktahuan pihak sekolah terhadap identitas pelaksana menjadi catatan penting yang patut ditindaklanjuti. Terlebih, proyek berlangsung di lingkungan fasilitas pendidikan yang setiap hari digunakan untuk aktivitas belajar mengajar.
Meski sekolah menyatakan tidak memiliki kewenangan teknis, publik tetap berhak memperoleh penjelasan mengenai siapa pelaksana, siapa pengawas, bagaimana pengendalian pekerjaan dilakukan, serta kepada siapa pengaduan dapat disampaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Label Lima RKB, Kondisi Pekerjaan Perlu Diuji
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kesesuaian antara nomenklatur pekerjaan dengan realisasi fisik di lapangan.
Pada papan informasi proyek tercantum pekerjaan pembangunan lima Ruang Kelas Baru (RKB). Namun, berdasarkan pengamatan lapangan yang menjadi dasar pemberitaan sebelumnya, pekerjaan yang terlihat lebih dominan berupa pembongkaran atap dan pengecoran dak pada bangunan eksisting.
Dulhamin menjelaskan bahwa berdasarkan analisis tim perencanaan dari dinas terkait, struktur bangunan sebelumnya dinilai belum cukup kuat untuk langsung menopang pembangunan lantai berikutnya.
Penjelasan tersebut tentu perlu diuji melalui dokumen perencanaan teknis, gambar kerja, spesifikasi, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta perubahan pekerjaan apabila memang terdapat penyesuaian desain.
Sebab, perubahan metode maupun lingkup pekerjaan harus memiliki dasar teknis dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak cukup hanya dijelaskan secara lisan kepada publik.
Hak Pekerja Lokal dan Keselamatan Jalan Ikut Disorot
Selain persoalan teknis, pelaksanaan proyek juga memunculkan keluhan terkait minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal dan aktivitas kendaraan berat yang melintasi jalan umum di kawasan Jalan Maribaya, Desa Langensari.
Pihak sekolah menyebut telah menyampaikan pemberitahuan kepada lingkungan RT dan RW setempat. Sementara persoalan perekrutan tenaga kerja serta teknis operasional kendaraan proyek disebut menjadi tanggung jawab kontraktor.
Namun, aspek keselamatan masyarakat tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Aktivitas kendaraan pengangkut material dan truk molen wajib memperhatikan keselamatan pengguna jalan, kondisi infrastruktur, serta ketentuan lalu lintas yang berlaku.
Begitu pula dengan hak pekerja. Hubungan kerja, pembayaran upah, keselamatan dan kesehatan kerja harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Regulasi Tidak Boleh Berhenti di Atas Kertas
Penggunaan anggaran negara dalam proyek pendidikan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sejumlah regulasi yang relevan untuk menjadi dasar pemeriksaan antara lain:
– UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terkait hak masyarakat memperoleh informasi publik.
– Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
– UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terkait tanggung jawab penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
– UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah, terkait perlindungan hak pekerja.
– UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait keselamatan dan ketertiban penggunaan jalan.
Regulasi tersebut menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan, bukan sekadar memenuhi administrasi proyek.
APH dan Inspektorat Perlu Turun Tangan
Dengan nilai pekerjaan mencapai Rp1,84 miliar, pemeriksaan menyeluruh patut dilakukan oleh instansi yang berwenang. Inspektorat, dinas teknis, serta Aparat Penegak Hukum (APH) perlu memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume, mutu material, dan realisasi anggaran.
Dokumen yang perlu dibuka dan diuji meliputi kontrak pekerjaan, RAB, gambar perencanaan, laporan pengawasan, laporan progres fisik dan keuangan, hasil pengujian mutu beton, serta berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, penanganannya harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah, bukan sekadar asumsi atau opini.
Hingga berita ini disusun, sejumlah pertanyaan mengenai tanggung jawab pengawasan, kesesuaian volume pekerjaan, dan mekanisme pengendalian proyek masih membutuhkan penjelasan dari dinas terkait maupun kontraktor pelaksana.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, dinas terkait, PPK, konsultan pengawas, serta CV Senandung Duta Konstruksi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Uang negara bukan sekadar angka dalam papan proyek. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan, setiap pekerjaan harus sesuai spesifikasi, dan setiap fasilitas pendidikan harus benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.
(Tim Investigasi/Redaksi)







































