Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Api Merambat hingga 6 Hektare, Seorang Pria Diamankan Polres Banyuasin

Husnen Azhari

- Redaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:17 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Banyuasin – Polres Banyuasin melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan kebakaran meluas hingga sekitar 6 hektare di Dusun I, Desa Lubuk Saung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial **S (49)**, warga Kecamatan Banyuasin III, yang diduga melakukan pembukaan atau pembersihan lahan miliknya dengan cara membakar.

 

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut terungkap setelah Unit Pidsus Satreskrim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai terjadinya kebakaran lahan di wilayah Desa Lubuk Saung.

 

Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka sebelumnya melakukan pembukaan atau pembersihan lahan miliknya dengan cara membakar pada Rabu, 19 Agustus 2026.

 

Lahan milik tersangka yang dibakar tersebut memiliki luas sekitar 1 hektare dan berada dalam satu hamparan dengan lahan milik masyarakat lainnya. Saat proses pembakaran berlangsung, api kemudian membesar dan merambat ke lahan yang berada di sekitarnya hingga menyebabkan kebakaran meluas.

 

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, petugas memperoleh keterangan bahwa tersangka melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar. Api kemudian membesar dan merambat ke lahan masyarakat yang berada di sekitar lokasi,” ujar Kasat Reskrim.

 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara serta gelar perkara, Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa **satu buah korek api merek Zaku warna merah** dan **satu bilah parang dengan panjang sekitar 60 sentimeter**.

 

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Banyuasin terus melakukan penindakan terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menyebabkan kebakaran meluas dan membahayakan masyarakat maupun lingkungan.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, perbuatan tersebut juga dapat berhadapan dengan proses hukum,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Saat ini Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.(Husnen)

Berita Terkait

Meriahkan HUT kemerdekaan RI ke-81, Pasar Pangkalan Balai Gelar Berbagai Perlombaan
Pelaku pembakaran Lahan, Polisi Bertindak: Satu Warga Desa Kuala Puntian Diamankan Polres Banyuasin
Polsek Pulau Rimau Bersama Brimob dan Warga Padamkan Karhutla di TPU Desa Teluk Be
Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin III Ajak Warga Dukung P2B dan Cegah Karhutla
Polsek Banyuasin I Ungkap Pencurian Kabel Pertamina, Tiga Pelaku Diamankan
Polsek Rambutan Ungkap Kasus Curas di Kebun Sahang, Tersangka 45 Tahun Diamankan
Bhabinkamtibmas Banyuasin II Ajak Warga Sungsang IV Kembangkan Tanaman Produktif
Polsek Banyuasin I Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Mariana

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Api Merambat hingga 6 Hektare, Seorang Pria Diamankan Polres Banyuasin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Pelaku pembakaran Lahan, Polisi Bertindak: Satu Warga Desa Kuala Puntian Diamankan Polres Banyuasin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Polsek Pulau Rimau Bersama Brimob dan Warga Padamkan Karhutla di TPU Desa Teluk Be

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin III Ajak Warga Dukung P2B dan Cegah Karhutla

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Polsek Banyuasin I Ungkap Pencurian Kabel Pertamina, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Polsek Rambutan Ungkap Kasus Curas di Kebun Sahang, Tersangka 45 Tahun Diamankan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Bhabinkamtibmas Banyuasin II Ajak Warga Sungsang IV Kembangkan Tanaman Produktif

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Polsek Banyuasin I Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Mariana

Berita Terbaru