Pelaku pembakaran Lahan, Polisi Bertindak: Satu Warga Desa Kuala Puntian Diamankan Polres Banyuasin

Husnen Azhari

- Redaksi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:25 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Banyuasin – Polres Banyuasin melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim bersama Polsek Tanjung Lago berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Dusun I, Desa Kuala Puntian, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-453/VIII/2026/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel tanggal 15 Agustus 2026. Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.40 WIB di wilayah Desa Kuala Puntian.

 

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya kebakaran lahan.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria berinisial S (41), warga Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, yang diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja.

 

Pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin di bawah pimpinan IPDA M. Ropiyan Anggono, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal dan personel Polsek Tanjung Lago berhasil mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Sebelumnya, saat kebakaran terjadi, pelapor bersama pemerintah setempat dan Satuan Tugas Api dari Masyarakat Peduli Api telah melakukan upaya pemadaman hingga api berhasil dipadamkan.

 

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya gelar perkara, pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara serta penyitaan barang bukti.

 

Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan satu buah korek api merek Hokai warna oranye yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

 

“Setelah menerima laporan terkait peristiwa kebakaran lahan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengecek lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

 

Penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Banyuasin dalam mencegah dan menindak praktik pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Apabila ditemukan adanya pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja, kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Saat ini penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.(Husnen)

Berita Terkait

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Brigpol Rendy Permana, Ajak Warga Desa Durian Gadis Kec. Rambutan Kembangkan Pekarangan Produktif
Patroli Terpadu di Desa Pulau Muning, Tim Gabungan Perkuat Pencegahan Karhutla
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Imbau Warga Cegah Karhutla
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Telang Aiptu Wisnu Wijaya, Ajak Warga Desa Sri Tiga Kec. Muara Telang Kembangkan Pekarangan Produktif
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Aiptu Suseno, Ajak Warga Desa Bumi Serdang Kec. Tungkal Ilir Kembangkan Pekarangan Produktif
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Desa Biyuku
Polsek Pulau Rimau Lakukan Ground Check Titik Hotspot, Antisipasi Karhutla di Banyuasin
Polres Banyuasin Pererat Silaturahmi dengan Jemaat Gereja HKBP KM 14 melalui Minggu Kasih

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Babinsa dan BKO Yon TP 855/Raksaka Dharma Bangun Jembatan Perintis Garuda di Desa Mangang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang dampingi Penyaluran Makan Bergisi Gratis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Tingkatkan Aksesibilitas Warga Pasca Bencana, TNI Bersama Masyarakat Gayo Lues Bergotong Royong Lanjutkan Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:47 WIB

​Tingkatkan Aksesibilitas Warga Pasca Bencana, TNI Bersama Masyarakat Gayo Lues Bergotong Royong Lanjutkan Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:32 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Kebut Pembangunan Jalan Huntara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:45 WIB

PLN Perkuat Sinergi dengan DPRD Kepulauan Anambas untuk Tingkatkan Layanan Kelistrikan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kampung Kota Rikit Gaib di Bawah Kepemimpinan Taher Raih Skor 90,5, Pemkab Gayo Lues Terima Penghargaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Berita Terbaru

BANYUASIN

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Imbau Warga Cegah Karhutla

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:44 WIB