Pelaku pembakaran Lahan, Polisi Bertindak: Satu Warga Desa Kuala Puntian Diamankan Polres Banyuasin

Husnen Azhari

- Redaksi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:25 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Banyuasin – Polres Banyuasin melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim bersama Polsek Tanjung Lago berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Dusun I, Desa Kuala Puntian, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-453/VIII/2026/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel tanggal 15 Agustus 2026. Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.40 WIB di wilayah Desa Kuala Puntian.

 

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya kebakaran lahan.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria berinisial S (41), warga Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, yang diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja.

 

Pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin di bawah pimpinan IPDA M. Ropiyan Anggono, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal dan personel Polsek Tanjung Lago berhasil mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Sebelumnya, saat kebakaran terjadi, pelapor bersama pemerintah setempat dan Satuan Tugas Api dari Masyarakat Peduli Api telah melakukan upaya pemadaman hingga api berhasil dipadamkan.

 

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya gelar perkara, pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara serta penyitaan barang bukti.

 

Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan satu buah korek api merek Hokai warna oranye yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

 

“Setelah menerima laporan terkait peristiwa kebakaran lahan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengecek lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

 

Penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Banyuasin dalam mencegah dan menindak praktik pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Apabila ditemukan adanya pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja, kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Saat ini penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.(Husnen)

Berita Terkait

Polsek Pulau Rimau Bersama Brimob dan Warga Padamkan Karhutla di TPU Desa Teluk Be
Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin III Ajak Warga Dukung P2B dan Cegah Karhutla
Polsek Banyuasin I Ungkap Pencurian Kabel Pertamina, Tiga Pelaku Diamankan
Polsek Rambutan Ungkap Kasus Curas di Kebun Sahang, Tersangka 45 Tahun Diamankan
Bhabinkamtibmas Banyuasin II Ajak Warga Sungsang IV Kembangkan Tanaman Produktif
Polsek Banyuasin I Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Mariana
Team E-Sport banyuasin mewakili tingkat polda, di kapolri cup 
Bhabinkamtibmas Muara Telang Ajak Warga Mekar Mukti Dukung Swasembada Pangan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Ubdate data wilayah, Babinsa laksanakan kegiatan puldata ter dengan perangkat Desa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Penyiapan Pondasi Jembatan Gantung Garuda untuk pembangunan selanjutnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Melalui Komsos, Babinsa Berikan Motivasi Kepada Petani Bawang Merah di Desa Binaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Babinsa Koramil 01/Terangun Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Desa Tongra, Bahas Kesiapan Lahan KDKMP Tahap II

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Gotong Royong Perehapan Rumah Sekolah di Desa Lesten

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Babinsa Koramil 03/ Blangkejeren Koordinasi Bersama PPL, Bahas Pengembangan Perkebunan dan Persawahan di Desa Binaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Komsos Dengan Pemilik Penggilingan Padi Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Pantau Ketahanan Pangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Komsos Media Babinsa Untuk Jalin Silaturahmi Bersama Warga Binaan

Berita Terbaru