Pelaku pembakaran Lahan, Polisi Bertindak: Satu Warga Desa Kuala Puntian Diamankan Polres Banyuasin

Husnen Azhari

- Redaksi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:25 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Banyuasin – Polres Banyuasin melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim bersama Polsek Tanjung Lago berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Dusun I, Desa Kuala Puntian, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-453/VIII/2026/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel tanggal 15 Agustus 2026. Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.40 WIB di wilayah Desa Kuala Puntian.

 

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya kebakaran lahan.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria berinisial S (41), warga Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, yang diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja.

 

Pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin di bawah pimpinan IPDA M. Ropiyan Anggono, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal dan personel Polsek Tanjung Lago berhasil mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Sebelumnya, saat kebakaran terjadi, pelapor bersama pemerintah setempat dan Satuan Tugas Api dari Masyarakat Peduli Api telah melakukan upaya pemadaman hingga api berhasil dipadamkan.

 

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya gelar perkara, pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara serta penyitaan barang bukti.

 

Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan satu buah korek api merek Hokai warna oranye yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

 

“Setelah menerima laporan terkait peristiwa kebakaran lahan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengecek lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

 

Penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Banyuasin dalam mencegah dan menindak praktik pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Apabila ditemukan adanya pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja, kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Saat ini penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.(Husnen)

Berita Terkait

Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Sungai Pinang, Api Masih Sisakan Asap
“Dukung Ketahanan Pangan, Aiptu Rudi Santoso Laksanakan Kegiatan P2B Polsek Talang Kelapa di Kel. Air Batu” Kec. Talang Kelapa
Personel Pos Pol Gasing Cek Titik Api Karhutla di Dusun 2 Desa Gasing
Ground Check Hotspot di Timbul Jaya, Polisi Temukan Lahan Terbakar Sekitar 1 Hektare
Wujudkan Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Betung Imbau warga Untuk Mendukung Program P2B
Ground Check Hotspot di Sembawa, Polisi Catat Lahan Terbakar Sekitar 1 Hektare
“Dukung Ketahanan Pangan, Bripka Harun Jauhari Laksanakan Kegiatan P2B Polsek Talang Kelapa di Kel. Talang Keramat” Kec. Talang Kelapa
Ground Check Hotspot di Dana Mulya, Polisi Temukan Bakaran Sabut Kelapa

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:17 WIB

Pos Ramil Dabun Gelang dan Yon TP 855 Geber Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Desa Lukub Baru Kec. Rikit Gaib

Selasa, 22 September 2026 - 13:32 WIB

Jembatan Gantung Perintis Garuda 140 Meter Diresmikan, Buka Akses Warga Desa Kuning

Selasa, 22 September 2026 - 10:36 WIB

​Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat: Babinsa Koramil 09/Putri Betung Bersama Personel BKO Yonif TP 855/RD Lanjutkan Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih Dusun Daun Salam

Selasa, 22 September 2026 - 10:25 WIB

Update Data Wilayah, Babinsa Melaksanakan Puldata Ter di Kantor Camat

Senin, 21 September 2026 - 12:05 WIB

​Percepat Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih, Babinsa Koramil 09/Putri Betung dan BKO Yonif 855/RD Bersinergi Gotong Royong Bersama Warga Desa Kungke Jaya

Senin, 21 September 2026 - 12:00 WIB

Musim Penghujan Tiba, Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Ajak Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Sungai

Senin, 21 September 2026 - 11:56 WIB

Percepat Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih, Babinsa Koramil 09/Putri Betung dan BKO Yonif 855/RD Bersinergi Gotong Royong Bersama Warga Desa Kungke Jaya

Minggu, 20 September 2026 - 10:41 WIB

Perbaharui Data Wilayah, Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Melaksanakan Puldata Ter Kantor Desa

Berita Terbaru