Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Api Merambat hingga 6 Hektare, Seorang Pria Diamankan Polres Banyuasin

Husnen Azhari

- Redaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:17 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Banyuasin – Polres Banyuasin melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan kebakaran meluas hingga sekitar 6 hektare di Dusun I, Desa Lubuk Saung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial **S (49)**, warga Kecamatan Banyuasin III, yang diduga melakukan pembukaan atau pembersihan lahan miliknya dengan cara membakar.

 

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut terungkap setelah Unit Pidsus Satreskrim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai terjadinya kebakaran lahan di wilayah Desa Lubuk Saung.

 

Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka sebelumnya melakukan pembukaan atau pembersihan lahan miliknya dengan cara membakar pada Rabu, 19 Agustus 2026.

 

Lahan milik tersangka yang dibakar tersebut memiliki luas sekitar 1 hektare dan berada dalam satu hamparan dengan lahan milik masyarakat lainnya. Saat proses pembakaran berlangsung, api kemudian membesar dan merambat ke lahan yang berada di sekitarnya hingga menyebabkan kebakaran meluas.

 

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, petugas memperoleh keterangan bahwa tersangka melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar. Api kemudian membesar dan merambat ke lahan masyarakat yang berada di sekitar lokasi,” ujar Kasat Reskrim.

 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara serta gelar perkara, Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa **satu buah korek api merek Zaku warna merah** dan **satu bilah parang dengan panjang sekitar 60 sentimeter**.

 

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Banyuasin terus melakukan penindakan terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menyebabkan kebakaran meluas dan membahayakan masyarakat maupun lingkungan.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, perbuatan tersebut juga dapat berhadapan dengan proses hukum,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Saat ini Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.(Husnen)

Berita Terkait

Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Sungai Pinang, Api Masih Sisakan Asap
“Dukung Ketahanan Pangan, Aiptu Rudi Santoso Laksanakan Kegiatan P2B Polsek Talang Kelapa di Kel. Air Batu” Kec. Talang Kelapa
Personel Pos Pol Gasing Cek Titik Api Karhutla di Dusun 2 Desa Gasing
Ground Check Hotspot di Timbul Jaya, Polisi Temukan Lahan Terbakar Sekitar 1 Hektare
Wujudkan Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Betung Imbau warga Untuk Mendukung Program P2B
Ground Check Hotspot di Sembawa, Polisi Catat Lahan Terbakar Sekitar 1 Hektare
“Dukung Ketahanan Pangan, Bripka Harun Jauhari Laksanakan Kegiatan P2B Polsek Talang Kelapa di Kel. Talang Keramat” Kec. Talang Kelapa
Ground Check Hotspot di Dana Mulya, Polisi Temukan Bakaran Sabut Kelapa

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:17 WIB

Pos Ramil Dabun Gelang dan Yon TP 855 Geber Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Desa Lukub Baru Kec. Rikit Gaib

Selasa, 22 September 2026 - 13:32 WIB

Jembatan Gantung Perintis Garuda 140 Meter Diresmikan, Buka Akses Warga Desa Kuning

Selasa, 22 September 2026 - 10:36 WIB

​Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat: Babinsa Koramil 09/Putri Betung Bersama Personel BKO Yonif TP 855/RD Lanjutkan Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih Dusun Daun Salam

Selasa, 22 September 2026 - 10:25 WIB

Update Data Wilayah, Babinsa Melaksanakan Puldata Ter di Kantor Camat

Senin, 21 September 2026 - 12:05 WIB

​Percepat Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih, Babinsa Koramil 09/Putri Betung dan BKO Yonif 855/RD Bersinergi Gotong Royong Bersama Warga Desa Kungke Jaya

Senin, 21 September 2026 - 12:00 WIB

Musim Penghujan Tiba, Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Ajak Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Sungai

Senin, 21 September 2026 - 11:56 WIB

Percepat Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih, Babinsa Koramil 09/Putri Betung dan BKO Yonif 855/RD Bersinergi Gotong Royong Bersama Warga Desa Kungke Jaya

Minggu, 20 September 2026 - 10:41 WIB

Perbaharui Data Wilayah, Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Melaksanakan Puldata Ter Kantor Desa

Berita Terbaru