BANDUNG – radarnews.co.id // PT Pusat Andalan Sukses Terpadu (PAST) resmi membuka kantor cabang Bandung melalui kegiatan Grand Opening & Sharing Session “Update Perpajakan Dunia Usaha 2026” yang digelar di Ballroom Graha DLA lantai 3, Jalan Otto Iskandar Dinata No. 392, Kota Bandung, Jumat (7/8/2026).

Kegiatan ini tidak hanya menjadi seremoni pembukaan kantor baru, tetapi juga forum edukasi bagi pelaku usaha, UMKM, profesional, dan masyarakat umum agar lebih memahami perubahan kebijakan perpajakan yang terus berkembang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemaparannya, Jony menjelaskan bahwa tarif pajak final 0,5 persen untuk UMKM tidak berlaku selamanya. Fasilitas tersebut diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan usaha dengan omzet tertentu sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa wajib pajak orang pribadi yang omzet usahanya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, namun harus memahami batas waktu dan syarat penggunaannya agar tidak keliru dalam perencanaan pajak.
Jony juga meluruskan berbagai pemahaman yang selama ini berkembang di masyarakat terkait usaha perorangan. Menurutnya, pelaku usaha dapat membuat izin usaha perorangan melalui OSS secara mandiri dengan biaya administrasi yang relatif ringan.

Ia menjelaskan bahwa seseorang dapat memiliki lebih dari satu usaha perorangan sepanjang memenuhi ketentuan dan masing-masing memiliki identitas usaha yang jelas. Namun, untuk badan usaha seperti PT atau PT Perorangan, pengaturan dan kewajiban perpajakannya berbeda sehingga masyarakat perlu memahami perbedaannya sejak awal.
“Yang sering keliru adalah mencampur penghasilan usaha dengan penghasilan profesi. Dokter, pengacara, konsultan, dan profesi tertentu memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda,” jelasnya.
Biaya Gratifikasi Tidak Boleh Dikurangkan
Poin lain yang menjadi perhatian peserta adalah penegasan bahwa biaya gratifikasi atau pemberian yang tidak sesuai ketentuan tidak boleh dibebankan sebagai biaya pengurang pajak. Menurut Jony, aturan ini bertujuan menjaga integritas dan tata kelola usaha yang sehat.
Jony juga mengingatkan bahwa pengawasan perpajakan kini semakin luas melalui pemanfaatan data transaksi, rekening, dan sistem digital. Menurutnya, pemerintah melakukan ekstensifikasi dan pengawasan hingga ke daerah-daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara.

Ia menambahkan bahwa pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan nasional melalui APBN, sehingga pemerintah terus memperkuat sistem pengawasan dan integrasi data.
Harapan: Masyarakat Tidak Lagi Takut Pajak
Di akhir pemaparannya, Jony menyampaikan harapan agar masyarakat tidak lagi memandang pajak sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun bangsa.
‘Kami ingin masyarakat paham, bukan takut. Ketika administrasi usaha rapi, pelaporan benar, dan kewajiban dijalankan dengan baik, maka pelaku usaha bisa berkembang dengan lebih tenang dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Target Ke Depan: UMKM Naik Kelas dan Taat Pajak
Melalui kehadiran kantor cabang Bandung, PT Pusat Andalan Sukses Terpadu menargetkan terbentuknya ekosistem pendampingan usaha yang lebih kuat, khususnya bagi UMKM dan pelaku usaha lokal.
Membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem perpajakan digital.
Mendorong UMKM naik kelas dari usaha informal menjadi usaha yang legal, profesional, dan berdaya saing.
Menurutnya, perubahan regulasi memang tidak selalu mudah, terutama bagi pelaku usaha yang selama ini belum terbiasa dengan administrasi perpajakan. Namun ia optimistis, dengan edukasi dan pendampingan yang tepat, masyarakat dapat beradaptasi dan tumbuh lebih kuat.
Kami tidak ingin hanya membuka kantor, tetapi membuka akses pengetahuan, pendampingan, dan solusi bagi pelaku usaha agar mampu bertahan, berkembang, dan patuh terhadap aturan secara adil dan proporsional,” pungkas Jony.






































