Kapolri: Lebih dari 2.000 Perkara Selesai dengan Pendekatan Restorative Justice di Sepanjang 2024

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2025 - 12:31 WIB

50552 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan restorative justice.

Namun, Kapolri mengatakan restorative justice tak bisa diterapkan untuk kejahatan tertentu.

“Berbagai upaya penegakan hukum yang kami lakukan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dengan mengedepankan pendekatan restorative justice, sehingga diharapkan Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” ujar Kapolri dalam Rilis Akhir Tahun 2024, Selasa (31/12/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice bisa menghemat anggaran. Sebab, tak perlu ada penyelidikan hingga persidangan.

“Selain itu, apabila melihat dari sisi ekonomi, melalui restorative justice kita dapat menghemat anggaran negara dalam bidang penegakan hukum khususnya anggaran penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” jelas Kapolri.

Ia memaparkan bahwa penerapan restorative justice bisa dibuktikan dengan tingkat kenaikan penyelesaian perkara. Setidaknya ada 2.000 lebih perkara yang diselesaikan lewat restorative justice pada tahun ini.

“Komitmen kami dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara (15,89%) dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024,” ungkap Kapolri.

Kendati demikian, Kapolri menegaskan tidak akan menerapkan restorative justice untuk kejahatan yang merugikan keuangan negara hingga meresahkan masyarakat.

“Namun khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kapolri.

(*Rus)

Berita Terkait

Berani lawan Judol dan Pinjol, DPR RI Yasonna H. Laoly Diteror Puluhan Telepon Misterius, PW GP Al Washliyah Desak Kemkomdigi Usut Tuntas
Dari Jakarta untuk Indonesia, SWI Resmikan Kepengurusan Baru dan Gaungkan Gerakan Sampah Jadi Cuan
Horor Antrian BBM Sudah Terjadi Dimana Mana Menjadi Dilema Masyarakat
Fahd El Fouz Arafiq Pasang Badan untuk Bahlil: Siapa Pun yang Menyerang Ketum Golkar Akan Berhadapan dengan Ormas Golkar
Dukung Rencana Presiden Prabowo Naikkan Gaji TNI,: Bentuk Apresiasi kepada Penjaga Kedaulatan Bangsa
Jangan Bangun Opini Tendensius! DPP LPPI : Pencekalan Eks Jampidsus Sudah Sesuai Aturan UU dan permintaan
TANGAN DINGIN PMA, PADANG LAWAS MAJU
GP Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:56 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Tinjau Lahan Pertanian Sawah di Desa Lesten

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:13 WIB

Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Bersama Warga Gotong Royong Percepat Pembangunan Jembatan Gantung

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:31 WIB

Ringankan Beban Warga Binaan Babinsa Bantu Bangun Rumah

Senin, 27 Juli 2026 - 12:43 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Dampingi Penyaluran BLT di Desa Ekan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:47 WIB

Dandim 0113/Gayo Lues Cek Jembatan Perintis di Dusun Pal 15, Dukung Akses Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:10 WIB

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Dan Personil Yon TP Bersama Masyarakat Gotong Royong Mengumpulkan Batu Untuk Jembatan Gantung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:05 WIB

Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Bersama Warga Gotong Royong Percepat Pembangunan Jembatan Gantung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:59 WIB

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Dan Personil Yon TP Bersama Warga

Berita Terbaru