Kutacane, RADARNEWS – Penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Romi Ariyanto alias Bagindo Romi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara menjadi babak baru dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Namun, langkah tersebut juga memunculkan harapan besar agar status buronan tidak sekadar menjadi pengumuman di atas kertas, melainkan diikuti dengan penangkapan yang nyata.
Romi Ariyanto alias Bagindo Romi telah ditetapkan sebagai buronan dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana disangkakan dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486. Dengan diterbitkannya DPO, aparat memiliki dasar untuk melakukan pengejaran secara lebih luas guna membawa tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Berdasarkan data kepolisian, Romi Ariyanto berusia 48 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta atau pedagang, berdomisili di Dusun Strak Pisang, Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Tersangka memiliki tinggi badan sekitar 165 sentimeter, berkulit sawo matang, berambut pendek, dan berbadan berisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku untuk menghindari proses hukum.
Pernyataan tersebut menjadi komitmen yang kini akan diuji melalui hasil kerja di lapangan. Publik menaruh harapan agar pengejaran dilakukan secara maksimal dengan memanfaatkan seluruh jaringan dan kemampuan penyelidikan, sehingga tidak ada lagi ruang bagi buronan untuk berpindah-pindah atau menghilang dari pantauan aparat.
Dalam perspektif penegakan hukum, setiap DPO yang belum berhasil diamankan menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Korban tentu mendambakan kepastian hukum, sementara masyarakat berharap keberadaan buronan dapat segera diungkap agar tidak menimbulkan kesan bahwa seseorang dapat menghindari proses hukum dalam waktu yang lama.
RADARNEWS menilai bahwa keberhasilan Polres Aceh Tenggara dalam mengungkap dan menangkap DPO ini akan menjadi ukuran penting atas komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Sebaliknya, apabila pengejaran berlangsung berlarut-larut tanpa perkembangan yang jelas, ruang spekulasi di tengah masyarakat berpotensi semakin besar.
Karena itu, masyarakat yang mengetahui keberadaan Romi Ariyanto alias Bagindo Romi diimbau segera menyampaikan informasi kepada Satreskrim Polres Aceh Tenggara. Partisipasi publik menjadi salah satu kunci agar buronan tersebut segera diamankan dan proses hukum dapat berjalan hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum bagi para korban.
LAPORAN TIM RADARNEWS.
FERNANDO. H






































