Dugaan Gugatan Tanah Palsu oleh PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong, Sebuah Analisis Hukum*

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 04:10 WIB

50958 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sebuah kasus perdata didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sorong, yang teregister dengan nomor perkara perdata: 57/Pdt.G/2025/PN Sorong. Kasus ini melibatkan sengketa tanah di Distrik Tampagaram, Kota Sorong, Papua Barat Daya, antara PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) sebagai penggugat melawan Samuel Hamonangan Sitorus, dkk.

PT. BJA adalah sebuah perusahaan kayu di Papua Barat Daya milik Paulus George Hung (alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching), warga negara Malaysia. Penggugat diwakili kuasa hukumnya, Albert Fransstio, S.H. Sementara itu, Samuel Hamonangan Sitorus, pemilik obyek yang disengketakan diwakili oleh kuasa hukumnya, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H.

Penggugat mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah yang diperoleh dari pemilik tanah adat setempat bernama Willem Buratehi/Bewela, tahun 2013. Tergugat membantah klaim ini dengan menyatakan bahwa pihaknya telah menguasai tanah tersebut secara sah sejak tahun 2009 yang diperoleh dari pemilik tanah adat yang sah, bernama Robeka Bewela yang adalah ibu dari Willem Buratehi/Bewela. Tergugat juga menilai bahwa penggugat melakukan klaim melalui cara manipulatif dan berkolusi dengan para pejabat korup di lingkungan Pemerintah Kota Sorong dan Kantor Pertanahan setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Identifikasi Permasalahan*

Berdasarkan berkas gugatan yang diajukan penggugat ke pengadilan, dapat diidentifikasi persoalan hukum yang harus menjadi perhatian dan pertimbangan majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

Pertama, terkait keabsahan kedudukan hukum _(Rechtspersoon)._ Dokumen pelepasan tanah yang dijadikan dasar klaim kepemilikan penggugat ditujukan kepada seorang individu, yakni Paulus George Hung alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching, bukan kepada PT. BJA. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah PT. BJA memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan?

Kedua, gugatan penggugat dinilai tidak jelas _(Obscuur Libel)._ Gugatan penggugat kurang jelas mengenai objek sengketa, luasan wilayah yang berbeda-beda antara dokumen satu dengan dokumen lainnya yang disertakan sebagai data pendukung klaim kepemilikan, dan dokumen kepemilikan yang telah dicabut oleh pihak yang melepaskan tanah tersebut (Willem Buratehi/Bewela) kepada Mr. Ching. Hal ini melanggar asas kekhususan yang diwajibkan dalam hukum acara perdata Indonesia.

Ketiga, pihak tergugat yang digugat oleh penggugat tidak lengkap alias _Error in Persona._ Semestinya, penggugat harus menyertakan para pemangku kepentingan utama seperti pemilik tanah awal (Willem Buratehi/Bewela) yang memindahtangankan obyek yang disengketakan, pemerintah daerah (Walikota Sorong), dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebagai tergugat atau turut tergugat. Kelalaian ini melemahkan kelengkapan proses ajudikasi.

Keempat, kredibilitas saksi yang dihadirkan penggugat sangat diragukan alias saksi abal-abal. Penggugat hanya menghadirkan dua orang buruh kontrak sebagai saksi. Kesaksian mereka terbatas pada kegiatan operasional dan tidak memiliki pengetahuan substantif tentang status kepemilikan, sejarah, atau pengalihan hak atas tanah.

Kelima, potensi penyalahgunaan proses hukum. Gugatan klaim kepemilikan ke PN Sorong menunjukkan bahwa penggugat amat patut diduga menggunakan pengadilan untuk melegitimasi perolehan tanah secara tidak sah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran etis dan memerlukan pemeriksaan yudisial berdasarkan asas itikad baik.

*Analisis Juridis*

Berdasarkan hukum Indonesia, khususnya HIR (Herzien Inlandsch Reglement), RBg (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering), dan KUHPerdata, gugatan perdata yang sah harus memenuhi hal-hal berikut:

Pertama, identifikasi yang jelas atas objek sengketa. Dalam kasus ini, obyek tanah yang diklaim oleh penggugat harus jelas, tidak ada keraguan sedikitpun dalam berbagai hal, seperti titik koordinat, luasan tanah, tanda-tanda yang dapat diindrai di atas tanah, sejarah peralihan hak, dan lain-lain.

Kedua, kedudukan hukum penggugat yang tepat. Penggugat adalah orang yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang benar dan tepat untuk bertindak sebagai penggugat. Dalam kasus ini, penggugat adalah orang, individu atau badan hukum, yang merupakan pemilik atas lahan yang disengketakan, yang namanya tertera dalam dokumen-dokumen kepemilikan yang disertakan dalam gugatannya.

Ketiga, keterlibatan semua pihak terkait. Dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang diajukan oleh PT. BJA sebagai penggugat mutlak melibatkan semua pihak terkait, terutama para pihak yang menerbitkan dokumen-dokumen legalitas yang dijadikan dasar gugatan.

Keempat, penyajian bukti yang kredibel dan relevan. Penggugat (juga tergugat) wajib menyertakan bukti kepemilikan yang kredibel dan relevan untuk mendukung klaim kepemilikannya. Saksi yang diajukan juga harus memiliki pengetahuan dan kompetensi yang valid terkait obyek yang disengketakan. Pengetahuan mereka harus meliputi antara lain status tanah, status kepemilikan, luasan lahan, barang (tumbuhan, bangunan, dan tanda-tanda lainnya) yang ada di atas lahan, sejarah dan proses peralihan kepemilikan lahan.

Kasus ini tampaknya kurang memadai dalam berbagai hal. Penggunaan saksi non-ahli, klaim tanah yang tidak jelas, dan dokumentasi yang dipertanyakan menunjukkan kurangnya landasan hukum substantif terkait klaim kepemilikan oleh penggugat. Selain itu, keterlibatan warga negara asing yang diduga terkait dengan aktivitas mafia tanah meningkatkan perlunya kewaspadaan yudisial.

*Rekomendasi*

Kasus perdata yang sedang bergulir di PN Sorong ini menjadi salah satu batu ujian bagi majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., harus menilai secara kritis keabsahan gugatan dan kredibilitas alat bukti.

Berdasarkan kekurangan prosedural dan substantif, gugatan dapat ditolak berdasarkan Pasal 132 HIR yang mengatur tentang gugatan rekonvensi atau gugatan balik oleh tergugat terhadap penggugat. Majelis Hakim juga dapat menolak gugatan berdasarkan Pasal 118 RBg yang mengatur tentang kompetensi relatif Pengadilan Negeri, yaitu kewenangan pengadilan untuk memeriksa suatu gugatan berdasarkan wilayah hukumnya, biasanya meliputi tempat tinggal tergugat, tempat penggugat jika tempat tinggal tergugat tidak diketahui, atau tempat benda tetap yang disengketakan.

Mengingat kekhawatiran publik dan potensi pelanggaran etika dalam proses hukum dan penyelesaian kasus ini, pengawasan oleh Komisi Yudisial sangat diperlukan. Kekhawatiran itu tidaklah berlebihan mengingat penggugat adalah oknum mafia tanah yang memiliki kekuatan finansial dan jaringan backing aparat dan pejabat, baik di tingkat daerah maupun di pusat.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus yang dikenal sebagai “Tipu-tipu Abunawas” ini dapat saja telah bertindak benar, mengambil keputusan yang sudah seharusnya dan adil, dengan memenangkan tergugat, namun pihak penggugat hampir dipastikan akan menggunakan jalur hukum yang tersedia untuk melakukan banding. Pada tahap ini, proses hukum yang penuh intrik dan manipulasi, kolusi dan korupsi suap-menyuap hakim akan menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pemilik tanah dan publik. Demikian juga, jika kasus ini harus bergulir hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hal serupa juga sangat mungkin terjadi.

Kasus ini menggambarkan ketegangan antara formalisme hukum dan keadilan sosial. Lembaga peradilan harus bertindak tidak hanya sebagai penjaga prosedur tetapi juga sebagai penjaga keadilan. Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti benar, gugatan ini merupakan upaya untuk menjadikan sistem hukum sebagai senjata untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah, sebuah praktik licik yang harus ditolak dengan tegas.

Idealnya, pengadilan di negeri ini harus menegakkan hak-hak masyarakat adat atau masyarakat setempat dan mencegah eksploitasi dan pencaplokan tanah rakyat melalui celah hukum. Pengadilan sebagai tempat mencari perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat semestinya berfungsi sebagai penjaga kehidupan masyarakat di mana kantor pengadilan itu berdomisili. Pengadilan harus diharamkan untuk dijadikan sebagai alat pemerkosa hak masyarakat yang telah turun-temurun tinggal di atas tanahnya oleh orang asing. (*)

_Penulis: Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, lulusan pasca sarjana bidang studi Global Ethics dan Applied Ethics dari tiga universitas ternama di Eropa (Birmingham University, England; Utrecht University, The Netherlands; Linkoping University, Sweden)_

Berita Terkait

Presidium Mitra BGN Tuntut Kepastian Operasional SPPG, Investasi Terancam Terjebak Ketidakpastian
Napi Sering Kabur, Tapi Kanwilnya Tidak Pernah di Copot, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Usulkan Copot Kepala Kanwil Pemasyarakatan Riau dan Kalapas Pasir Pangaraian
GARUDA MENDUNIA: Timnas Indonesia Taklukkan Thailand di Laga Penuh Gengsi
Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Delapan Piagam Di Tangan PKN-RI , Beserta Hasil Jejak Laporan Dugaan Korupsi,  Ketika Masyarakat Turut Ikut Mengawasi Uang Negara
Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar Selamat Menkeu Baru!!
Pengamat: “Budi Arie Clear”, Putusan Pengadilan Tak Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Judi Online
RDP KOMISI II DPR RI: Hak Rakyat Jangan Dikalahkan Oleh Kekuasaan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Wakapolres dan Sejumlah PJU

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Membangun Budaya Literasi: Perpustakaan SMA Negeri 1 Terangun sebagai Pusat Inovasi Belajar Siswa

Selasa, 29 September 2026 - 16:56 WIB

DEDIKASI SEORANG CUT MUTIA GURU SMAN 1 TERANGUN DALAM PERJUANGAN MENUJU SEKOLAH

Senin, 28 September 2026 - 10:58 WIB

Kejutan Pendatang Baru, SDN 3 Blangkejeren Cetak Sejarah di Kejuaraan Pencak Silat Piala PDM 2026

Kamis, 24 September 2026 - 21:42 WIB

SDA Aceh dan Geopolitik: Antara Kekayaan Alam dan Kepentingan Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 10:11 WIB

Ketahanan Pangan Dimulai dari Desa

Rabu, 2 September 2026 - 21:05 WIB

Kepala SDN 1 Blangkejeren Raih Penghargaan Terbaik Pengelolaan Manajemen Sekolah se-Kabupaten Gayo Lues

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan

Berita Terbaru

REGIONAL

Penyerahkan tali asih atau bantuan bagi Veteran

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:26 WIB

BANYUASIN

Warung Pinggir Jalan di KM 12 Diduga Menimbun BBM Bersubsidi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:37 WIB

REGIONAL

Babinsa dampingi petani rawat pertumbuhan tanaman bawang

Sabtu, 10 Okt 2026 - 09:09 WIB

REGIONAL

Menjaga Kualitas Hasil Panen, Babinsa Bantu Petani Jemur Padi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 09:06 WIB