Kabupaten Bandung – Sidang perdana sengketa Pasar Patrol di Pengadilan Negeri Bale Bandung akan digelar pada 1 September 2025. Namun, sebelum persidangan dimulai, muncul kabar soal dugaan tekanan terhadap saksi dari pihak ahli waris.
Saksi tersebut, Alo Tajudin alias Abah Alo, mengaku didatangi sekelompok orang pada 24 Agustus 2025 malam. Hal itu membuatnya merasa tertekan, meski ia hanya diminta memberikan kesaksian terkait tanah Pasar Patrol.
Kuasa hukum ahli waris menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Mereka menegaskan akan mengambil langkah hukum bila benar terbukti ada intervensi terhadap saksi.
Gugatan Pasar Patrol sendiri tercatat dengan Register Perkara Nomor : 272/Pdt.G/2025/PN Blb diajukan oleh ahli waris almarhumah Nyi Emur, Diki Permana. Perkara ini menarik empat tergugat: Paguyuban Pasar Patrol, PT Pasundan Raya, Kepala Desa Jelegong, serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung. Red * Eddy S *