Rekening Dormant Dibekukan, Agus Jaya: Negara Jangan Sembarangan Membatasi Akses Finansial Warga

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:22 WIB

50548 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung , radarnews.co.id |Senin , 5 Agustus 2025 – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang secara sepihak memblokir rekening milik masyarakat kembali menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari aktivis sekaligus tokoh media nasional, Agus Jaya Sudrajat, yang menyebut kebijakan tersebut tidak hanya tidak jelas dasar hukumnya, tetapi juga semakin menyulitkan kehidupan masyarakat kecil.

 

Dalam pernyataan resminya pada Senin (05/08/2025), Agus Jaya menyayangkan tindakan PPATK yang memblokir sejumlah rekening berstatus dormant —yakni rekening yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan. Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dijadikan justifikasi hukum untuk tindakan pemblokiran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Status dormant bukan tindak pidana. Jika tidak ada indikasi kejahatan seperti pencucian uang, pemblokiran tersebut adalah pelanggaran hak asasi finansial warga negara,” tegas Agus Jaya.

 

 

Sebagai Wakil Ketua Umum Forum Media Indonesia Bersatu (FMIB) sekaligus Ketua PPRI DPW Jawa Barat, Agus Jaya menyebut kebijakan tersebut justru menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional dan memicu keresahan sosial yang tak perlu. Ia juga menyoroti bahwa mayoritas rekening yang diblokir justru dimiliki oleh warga desa dan kelompok rentan seperti lansia, pensiunan, dan pekerja informal.

 

“Mereka ini bukan pelaku kriminal, melainkan masyarakat biasa yang memang tidak sering bertransaksi karena keterbatasan akses. Lalu tiba-tiba rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan yang layak. Ini tidak adil dan sangat menyusahkan,” katanya.

 

 

Lebih lanjut, Agus Jaya mengingatkan bahwa pemblokiran rekening tanpa dasar hukum yang kuat bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk:

 

* UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme,

 

* Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017 Pasal 12 ayat (2), serta

 

* Peraturan OJK No. 8 Tahun 2023 Pasal 53 ayat (4)

 

Dalam regulasi tersebut, pemblokiran hanya dapat dilakukan apabila ada indikasi kuat terhadap tindak pidana keuangan, bukan semata-mata karena tidak adanya aktivitas transaksi.

 

Agus Jaya juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari lembaga negara. Ia mendesak agar PPATK dan institusi perbankan melakukan langkah lebih selektif serta menghadirkan mekanisme notifikasi dan reaktivasi rekening yang ramah bagi masyarakat.

 

“Kebijakan ini tidak bisa dijalankan sembarangan. Harus ada sistem pemberitahuan kepada pemilik rekening sebelum pemblokiran dilakukan, serta jalur reaktivasi yang tidak menyulitkan,” ujarnya.

 

 

Ia pun mengajak Presiden dan pihak eksekutif untuk mengevaluasi ulang kebijakan ini secara menyeluruh agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum keuangan di Indonesia.

 

“Kalau terus seperti ini, rakyat makin kehilangan rasa percaya. Pemerintah harus hadir memberi solusi, bukan menambah beban,” tutup Agus Jaya, yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Media Times Jurnalis Indonesia dan Buletin Kompas Pagi.

 

 

Catatan Redaksi:

Isu pemblokiran rekening dormant oleh PPATK perlu ditangani dengan pendekatan yang adil, transparan, dan manusiawi, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional serta melindungi hak-hak dasar warga negara.

Red * Suprapto *

Berita Terkait

Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Soroti Perolehan Gelar Doktor Kakorlantas Polri dalam Waktu Singkat
PP GPA Sikapi Ancaman Demo BEM SI: Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Stabilitas Nasional
Demi Aceh Utara dan Amanah Mualem, Ayah Wa Temui Menteri Agama: Perjuangkan MTQ Nasional hingga Fasilitas Ibadah Pascabanjir
Kemegahan Masjid Agung Medan: Simbol Harmoni, Sejarah, dan Wajah Baru Wisata Religi Sumatera Utara
 Pertamax Naik, Pertalite Bertahan: Benarkah Masyarakat Sedang Digiring Kehilangan Pilihan?
Stop Narasi Framing Terhadap AHY, Publik Menilai Tuduhan Tersebut Tendensius dan Tidak Berdasar
Target swasembada pangan, Polri & BUMDes Desa Kita Baru tanam 30 ribu jagung pipil Betras 1 Ha metode tumpang sari. Polsek Tapung Hilir kawal panen Agustus 2026.
Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:52 WIB

Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Melaksanakan Gotong Royong di Lokasi Pembuatan Jembatan Gantung Perintis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:41 WIB

Anjangsana dengan perangkat desa, Babinsa 08/Blangpegayon pererat tali silaturahmi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:39 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:53 WIB

Kemegahan Masjid Agung Medan: Simbol Harmoni, Sejarah, dan Wajah Baru Wisata Religi Sumatera Utara

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:03 WIB

Penuh Haru dan Kekeluargaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Lepas Yudi Suseno Menuju Amanah Baru di Jawa Barat

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:01 WIB

Konpers Polda Riau Bongkar TPPU Gading Gajah, Sita Rp1,8 Miliar

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:50 WIB

Lahirkan Pemimpin Masa Depan, Pocil Riau Raih Pujian Korlantas Polri

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:50 WIB

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Berita Terbaru