Rekening Dormant Dibekukan, Agus Jaya: Negara Jangan Sembarangan Membatasi Akses Finansial Warga

EDI SUPRAPTO

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:22 WIB

50292 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung , radarnews.co.id |Senin , 5 Agustus 2025 – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang secara sepihak memblokir rekening milik masyarakat kembali menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari aktivis sekaligus tokoh media nasional, Agus Jaya Sudrajat, yang menyebut kebijakan tersebut tidak hanya tidak jelas dasar hukumnya, tetapi juga semakin menyulitkan kehidupan masyarakat kecil.

 

Dalam pernyataan resminya pada Senin (05/08/2025), Agus Jaya menyayangkan tindakan PPATK yang memblokir sejumlah rekening berstatus dormant —yakni rekening yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan. Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dijadikan justifikasi hukum untuk tindakan pemblokiran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Status dormant bukan tindak pidana. Jika tidak ada indikasi kejahatan seperti pencucian uang, pemblokiran tersebut adalah pelanggaran hak asasi finansial warga negara,” tegas Agus Jaya.

 

 

Sebagai Wakil Ketua Umum Forum Media Indonesia Bersatu (FMIB) sekaligus Ketua PPRI DPW Jawa Barat, Agus Jaya menyebut kebijakan tersebut justru menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional dan memicu keresahan sosial yang tak perlu. Ia juga menyoroti bahwa mayoritas rekening yang diblokir justru dimiliki oleh warga desa dan kelompok rentan seperti lansia, pensiunan, dan pekerja informal.

 

“Mereka ini bukan pelaku kriminal, melainkan masyarakat biasa yang memang tidak sering bertransaksi karena keterbatasan akses. Lalu tiba-tiba rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan yang layak. Ini tidak adil dan sangat menyusahkan,” katanya.

 

 

Lebih lanjut, Agus Jaya mengingatkan bahwa pemblokiran rekening tanpa dasar hukum yang kuat bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk:

 

* UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme,

 

* Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017 Pasal 12 ayat (2), serta

 

* Peraturan OJK No. 8 Tahun 2023 Pasal 53 ayat (4)

 

Dalam regulasi tersebut, pemblokiran hanya dapat dilakukan apabila ada indikasi kuat terhadap tindak pidana keuangan, bukan semata-mata karena tidak adanya aktivitas transaksi.

 

Agus Jaya juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari lembaga negara. Ia mendesak agar PPATK dan institusi perbankan melakukan langkah lebih selektif serta menghadirkan mekanisme notifikasi dan reaktivasi rekening yang ramah bagi masyarakat.

 

“Kebijakan ini tidak bisa dijalankan sembarangan. Harus ada sistem pemberitahuan kepada pemilik rekening sebelum pemblokiran dilakukan, serta jalur reaktivasi yang tidak menyulitkan,” ujarnya.

 

 

Ia pun mengajak Presiden dan pihak eksekutif untuk mengevaluasi ulang kebijakan ini secara menyeluruh agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum keuangan di Indonesia.

 

“Kalau terus seperti ini, rakyat makin kehilangan rasa percaya. Pemerintah harus hadir memberi solusi, bukan menambah beban,” tutup Agus Jaya, yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Media Times Jurnalis Indonesia dan Buletin Kompas Pagi.

 

 

Catatan Redaksi:

Isu pemblokiran rekening dormant oleh PPATK perlu ditangani dengan pendekatan yang adil, transparan, dan manusiawi, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional serta melindungi hak-hak dasar warga negara.

Red * Suprapto *

Berita Terkait

TNI Sambang Desa: Kodim 0719/Jepara Pantau Kondisi Dongos di Hari Minggu
Stop Jangan Mudah Terprovokasi, Tangkap Penyebar Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN
Anggota Koramil Batealit Serda Zaenal Arifin Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Bawu
Bakti Teritorial Prima, Kodim 0719/Jepara Patroli di wilayah Kecamatan Tahunan
Kodim 0719/Jepara Pantau Keamanan Objek Vital: Bakti Teritorial Prima di Bank BRI Unit Wedelan
Pelda Abdul Munif dan Serda Joko Pimpin Apel Pelantikan Anggota Baru Saka Wira Kartika Koramil 08/Keling
Transformasi Digital Korlantas, Kakorlantas :ETLE Catat Peningkatan Signifikan Penegakan Hukum di Jalan Raya*
Polri Jadi Pionir Pengembangan SPPG, Rockefeller Foundation Apresiasi Inovasi dan Standar Keamanan Pangan

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:13 WIB

Bakti Teritorial Prima, Kodim 0719/Jepara monitoring di Pelabuhan Legon Bajak, Karimunjawa

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Senam, Santri, dan Solidaritas: Dandim 0719/Jepara Hadir di Momen Kolaboratif Tiga Lembaga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:16 WIB

Kodim 0719/Jepara Menyapa Laut: Pantau Karimunjawa dari Garis Depan”

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Modal Baru Setelah Bebas, Rumah BUMN BRI Jepara Beri Pelatihan Ketrampilan untuk Warga Binaan Rutan kelas IIB

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Dukung Produk Lokal, Rumah BUMN BRI Jepara Ajarkan Ketrampilan Pembuatan Pola Blazer untuk UMKM

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Jualan Fashion Makin Laris, Rumah BUMN BRI Beri Kiat Sukses E-Commerce untuk UMKM Jepara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:53 WIB

Kiat Sukses UMKM Jepara: Rumah BUMN BRI Ajarkan Strategi Personal Branding

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:50 WIB

Kolaborasi BRI dan Fatayat Jepara Dorong UMKM Go Digital Lewat Shopee

Berita Terbaru

Oplus_131072

GAYO LUES

Pastikan Wilayah selalu Aman, Babinsa Aktif Laksanakan Patroli

Minggu, 12 Okt 2025 - 12:19 WIB

GAYO LUES

Babinsa Koramil 05/Pining Komsos Dengan Warga Binaan

Minggu, 12 Okt 2025 - 12:14 WIB