Konpers Polda Riau Bongkar TPPU Gading Gajah, Sita Rp1,8 Miliar

RADAR NEWS

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:01 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU  – Konferensi pers Polda Riau, Kamis (11/6/2026) Sore pukul 16.30 WIB, membongkar praktik pencucian uang dari perdagangan gading gajah Sumatera. Dua tersangka dimiskinkan dengan total sitaan mencapai Rp1,872 miliar.

Konpers dipimpin Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, S.I.K., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian.

*FA Residivis, FS Kendalikan Jaringan Surabaya*

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Ade membeberkan tersangka FA 62 tahun adalah residivis yang berburu gading sejak 2014. “FA sudah beberapa kali terjerat perkara sama, terakhir 2019,” ungkapnya saat konpers. FA bertugas sebagai pemodal pemburu dan ditangkap di Kampar.

Tersangka kedua FS 43 tahun asal Surabaya disebut pengendali utama jaringan.

“FS kendalikan perdagangan gading gajah hingga sisik trenggiling skala internasional, dibantu AC dan AR,” tegas Ade di hadapan wartawan.

*34 Transaksi Rp1,8 Miliar dari Padang ke Riau*

Hasil penyidikan ungkap aliran dana Rp1.872.000.000 lewat 34 transaksi dari HY di Padang ke rekening FA. Dana dari gading yang dikirim FS, AC, dan AR.

Sejak 2024-2026 terdata 9 lokasi perburuan gajah dilindungi. Gading dijual FA ke HY di Padang, lalu dikirim jalur darat ke jaringan FS di Surabaya untuk dipasarkan.

*Barang Bukti: Ekskavator, Mobil, Uang Tunai*

Dalam konpers, Kombes Ade menunjukkan barang bukti sitaan: uang tunai Rp650.000.000 dan 1 ekskavator dari FA, serta 1 Mitsubishi Triton dan 1 Suzuki Splash dari FS.

Turut disita dokumen rekening koran BCA atas nama FA, HY, FS, jaminan fidusia Triton, perjanjian PT ZIHI, dan invoice kepemilikan.

*Ancam 15 Tahun Penjara, Terapkan Green Policing*

Kedua tersangka dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a UU No 1/2023 tentang TPPU dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda.

“Penerapan TPPU ini implementasi Green Policing dan prinsip follow the money. Kami sita semua keuntungan kejahatan,” tegas Kombes Ade menutup konpers.

Kasus ini pengembangan dari pengungkapan perdagangan satwa liar yang sebelumnya menetapkan 17 tersangka.

_Melindungi Tuah, Menjaga Marwah_

Layanan Informasi:
Lapor Kejahatan Satwa Liar: WA 08136306547 atau Layanan 110

Sumber: Humas Polda Riau
Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Bersama Warga Gotong Royong Percepat Pembangunan Jembatan Gantung
Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Dan Personil Yon TP Bersama Warga
Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Musyawarah Bersama Perangkat Desa Lesten
Musim Hujan, Babinsa Ingatkan Warga Waspada Bencana Alam
Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Dan Personil Yon TP Bersama Warga Merangkai Besi Untuk Pondasi Jembatan Gantung
Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Bersama Warga Cor Pondasi Percepat Pembangunan Jembatan Gantung
Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Desa Pertik
Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Bersama Masyarakat Gotong Royong Membangun Jembatan Gantung untuk Pulihkan Akses Jalan Untuk Para Petani di Desa Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:10 WIB

Sat Samapta Polres Banyuasin Intensifkan Patroli dan Monitoring SPBU, Pastikan Distribusi BBM Berjalan Aman

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:24 WIB

Satlantas Polres Banyuasin Gelar Bakti Sosial, Pererat Kepedulian kepada Pengemudi Truk

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:38 WIB

Unit Lantas Polsek Talang Kelapa Laksanakan Penguraian Arus Lalu Lintas, Antisipasi Kepadatan dan Kecelakaan

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:09 WIB

Polsek Pulau Rimau Bersama Sidokkes Polres Banyuasin Salurkan Bansos dan Berikan Layanan Kesehatan Gratis

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:17 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Muara Telang Ajak Warga Desa Panca Mukti Jaga Kamtibmas dan Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:51 WIB

Respon Cepat Polsek Betung Tangani Penemuan Pengemudi Truk Meninggal Dunia di Pos Polisi Musi Indah

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Polres Banyuasin Tingkatkan Disiplin Personel Melalui Apel Pagi dan Latihan Baris Berbaris

Senin, 20 Juli 2026 - 19:46 WIB

PROPAM POLRES BANYUASIN GELAR GAKTIBPLIN, TINGKATKAN KEDISIPLINAN DAN KEPATUHAN PERSONEL

Berita Terbaru