Pungli Dianggap Normal, UU Dilanggar Secara Terang: Kasus SMKN 1 Kutacane Jadi Alarm Keras

RADAR NEWS

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:55 WIB

50885 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara, 22 Juli 2025 — Di bawah atap sekolah negeri, di ruang-ruang yang seharusnya menjadi tempat tumbuhnya intelektualitas dan kejujuran, praktik busuk pungutan liar kembali tumbuh dengan wajah baru: dalih program. SMK Negeri 1 Kutacane diduga memungut uang seragam dari siswa baru hingga mencapai Rp770.000 per siswa. Seragam batik dan baju olahraga dijual paksa kepada orang tua murid, tanpa dasar hukum yang sah, tanpa musyawarah yang adil, dan tanpa ampun terhadap kondisi ekonomi rakyat.

Padahal, larangan itu sudah lebih dari jelas. Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031, diteken 12 Juni 2025, secara eksplisit menyatakan: dilarang menerima gratifikasi, pungutan liar, atau suap dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan murid baru di seluruh jenjang SMA, SMK, dan SLB. Edaran itu bukan sekadar imbauan, tapi pengejawantahan dari peraturan lebih tinggi: Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 33 ayat (3) huruf f, yang menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan dalam proses PPDB adalah pelanggaran administratif dan etis.

Namun pihak sekolah bergeming. Dugaan pungli itu terungkap ke publik setelah investigasi dilakukan oleh Irwansyah Putra, Ketua Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK). Irwansyah menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kewajiban membeli seragam yang nilainya tidak masuk akal. Ketika dikonfirmasi, seorang staf sekolah bagian kesiswaan mengaku bahwa kutipan dilakukan di bawah payung program BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalih BLUD ini dijadikan tameng untuk memalak masyarakat. Sekolah negeri berubah jadi toko, kepala sekolah jadi pengelola bisnis. Ini gila. Ini bukan pendidikan, ini pemerasan,” tegas Irwansyah di depan awak media.

Ia menegaskan bahwa kebijakan seperti ini secara terang-terangan melanggar hukum. Tidak hanya aturan administrasi, tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebut bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dianggap suap jika nilainya di atas Rp10 juta atau terbukti memiliki niat buruk.

Lebih jauh, pungutan tersebut juga bisa dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dalam konteks ini, orang tua murid dipaksa membayar di luar kehendak, dengan tekanan sosial dan institusional—tanpa ada alternatif, tanpa transparansi, dan tanpa keadilan.

Namun, saat dikonfirmasi, Kepala SMKN 1 Kutacane justru memberikan pernyataan yang mempermalukan akal sehat publik. “Program ini sudah terlanjur, seperti ibu melahirkan anak, tak mungkin dimasukkan kembali ke dalam perut,” ucapnya, seolah melanggar hukum bisa dimaafkan hanya karena sudah berjalan.

Irwansyah meradang. “Kalau semua pelanggaran bisa dibenarkan hanya karena ‘telanjur’, maka perampok pun bisa berdalih dia sudah terlanjur mengambil uang. Ini bukan negara dagelan. Ini negara hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Cabang Aceh Tenggara saat dikonfirmasi menyatakan bahwa tidak dibenarkan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa baru, termasuk yang dibungkus dengan program sekolah. Ini berarti tidak ada legalitas terhadap kutipan seragam yang dilakukan SMKN 1 Kutacane.

Saat ini, Irwansyah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polres Aceh Tenggara hingga Kejaksaan Negeri, untuk segera bertindak dan memproses dugaan pelanggaran hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa KOREK siap menyerahkan seluruh bukti dan keterangan yang dimiliki, termasuk dokumentasi pengakuan dari pihak sekolah.

“Kalau hukum masih punya gigi, ini saatnya menggigit. Jangan sampai hukum hanya berlaku untuk pencuri ayam, sementara pejabat pendidikan bebas jualan baju di atas penderitaan rakyat miskin,” kata Irwansyah.

Ia juga meminta agar Inspektorat dan Ombudsman segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi terhadap seluruh satuan pendidikan yang mengklaim beroperasi di bawah sistem BLUD. “BLUD itu bukan paspor untuk pungli. BLUD adalah mekanisme manajemen, bukan senjata untuk menyedot uang wali murid,” lanjutnya.

Kini, publik menunggu: apakah aparat penegak hukum hanya akan menjadi penonton, atau akan bertindak sesuai sumpah jabatan mereka. Apakah seragam yang seharusnya menjadi simbol disiplin justru menjadi simbol pembusukan sistem? Apakah hukum akan sekali lagi dibeli murah dengan alasan ‘terlanjur’?

Satu hal yang pasti: jika praktik semacam ini dibiarkan hidup, maka dunia pendidikan akan terus menjadi lahan basah pungli yang dilindungi retorika. Dan anak-anak Aceh akan belajar sejak dini, bukan tentang kejujuran dan hukum, tetapi tentang bagaimana aturan bisa dilanggar asal dibungkus rapi. (TIM)

Berita Terkait

Atap Bocor, Ruang Kelas MTsN 2 Aceh Tenggara Butuh Perhatian Pemerintah
Perdagangan Manusia Kejahatan Luar Biasa, HTW Serukan Penegakan Hukum Tegas dan Perlindungan bagi Korban
13 Anggota MPD Gayo Lues Periode 2026-2031 Terpilih melalui Mubes
35 Calon Berebut 13 Kursi Anggota Majelis Pendidikan Daerah Gayo Lues Periode 2026-2031**
Jejak Pengabdian AKBP Yulhendri di Aceh Tenggara: Ketegasan, Humanisme, dan Sinergi yang Patut Dikenang
Kepala Cabang Bungkam, Publik Cemas: Isu Intimidasi dan Pelecehan di BSI Kutacane Belum Terjawab
Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi
SDS Terpadu Raudlatul Jannah menjadi contoh, baik di kabupaten gayo lues maupun di provinsi Aceh.

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:11 WIB

Kunker Maraton Sehari, Kapolres Simalungun Sambangi Tiga Polsek Tegaskan Soliditas TNI-Polri-Pemerintah

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:21 WIB

Peduli Korban Bencana, Kapolres Simalungun Serahkan Bantuan Kemanusiaan bagi 161 Rumah Warga Terdampak Angin Puting Beliung

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:17 WIB

Tidak Kenal Lelah, Personel Polsek Bosar Maligas Bantu Korban Bencana Alam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:25 WIB

Dedikasi Tanpa Batas, Kanit Tipiter Polres Simalungun Diganjar Penghargaan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:52 WIB

Haru Biru Di Aula Polres Simalungun: Kapolres Peluk Hangat Para Lansia dan Sapa Anak Yatim Piatu di HUT Bhayangkara Ke-80

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:34 WIB

Wujud Kepedulian Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Bantu Aktifkan BPJS Warga yang Sakit

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:59 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial untuk 200 Warga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:03 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Anjangsana ke Personel Sakit dan Panti Asuhan: “Polri Semakin Dicintai Masyarakat”

Berita Terbaru