Pernyataan Dedi Mulyadi Dikhawatirkan Memperkeruh Relasi antara Pemerintah Daerah dan Media Lokal

RADAR NEWS

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 03:52 WIB

50444 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung | Statemen Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara tegas menyatakan tidak perlu menjalin kerja sama dengan perusahaan media, menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

Pernyataan Gubernur yang pernah disebut sebagai “Gubernur Konten” oleh rekan sejawatnya itu disampaikan di depan mahasiswa-mahasiswi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor sebagaimana diunggah melalui kanal YouTube UNPAK TV, pada Selasa, 24 Juni 2025.

“Pernyataan KDM menabrak semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan fungsi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus kontrol sosial,” ungkap Direktur Perusahaan Media Informa Indonesia, Doni Ardon, Minggu, 29 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski dipandang sah-sah saja sebagai pendapat pribadi, namun hal tersebut tidak pantas disampaikan secara resmi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.

Terlebih, hal yang disampaikan menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

“KDM selaku gubernur harus mengklarifikasi pernyataannya sehingga tidak bertabrakan dengan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ini jelas-jelas menyepelekan pers dan merugikan masyarakat yang membutuhkan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Doni Ardon.

Ditambahkannya bahwa dalam pernyataannya, KDM juga mengeluhkan seringnya video yang dipotong untuk diunggah demi kepentingan tertentu dan merugikan dirinya selaku gubernur.

“Itu kan kerjaannya para konten kreator dan diunggah melalui medsos. Jangan sedikit-sedikit menyalahkan media (pers),” jelasnya.

Doni Ardon mengingatkan KDM untuk dapat membedakan antara produk pers dengan media sosial.

“Dari sisi produksi, berita dari produk pers harus diolah oleh wartawan yang memiliki kemampuan jurnalistik secara terukur, sedangkan produk media sosial dapat diunggah oleh siapa pun tanpa memandang latar belakang pengunggahnya,” ujar dia.

Produk pers, lanjutnya, memiliki status hukum karena diterbitkan oleh perusahaan pers yang memiliki badan hukum dan mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

“Penerbitnya memiliki identitas dan bisa ditelusuri, sedangkan produk media sosial bisa dipalsukan identitas pengunggahnya, dan informasi yang disebarkan bisa sewaktu-waktu hilang,” tandasnya.

Selain itu, produk pers berupa iklan, advertorial, dan sejenisnya memberikan kontribusi kepada negara dalam hal pengenaan pajak, sementara media sosial sedikit yang memiliki tanggung jawab dalam hal perpajakan.

“Hal ini menjadi persoalan serius mengingat pendapatan yang diperoleh melalui media sosial, baik melalui iklan maupun layanan berlangganan, tidak berkontribusi terhadap pendapatan negara,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Profesor Sutan Nasomal Sangat Mengapresiasi Penertiban Bangunan Lahan Melanggar Peruntukan Namun Jangan Lupakan Isi Perut Nasib Korbannya Di Jawa Barat
Founder Rumah Saraswati: Generasi Muda Agar Tidak Terjebak Dalam Tindakan Anarkis
Izin Belum Jelas, BBWS Jabar Lakukan Kroscek dan Siapkan Sanksi Tegas untuk Bima Land City 3
Relawan Meradang, Loyalitas Dipertanyakan: Bayang-Bayang Kekecewaan di Balik Kemenangan Jeje–Asep
Pelajar Perempuan di Parongpong Dilaporkan Hilang, Keluarga Harap Segera Ditemukan
Terobosan Otomotif Berbahan Kayu, Fawaz Salim Hadirkan Jimny dan VW Safari Skala Asli
Puteran 2 Menu Kering Lima Hari Hadir Lebih Variatif, Ribuan Siswa Nikmati Sajian Bergizi dengan Penuh Keceriaan
The Ultimate10K Series Powered by bank bjb: Menghubungkan Empat Kota, Menggerakkan Ekonomi, dan Menghidupkan Sport Tourism Nasional

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:45 WIB

BM3 Perkuat Pemulihan Desa Tetingi lewat Tanam Raya, Bantuan Jetor, dan Lumbung Desa Berbasis Syariah

Senin, 15 Juni 2026 - 10:42 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Melaksanakan Gotong Royong di Lokasi Pembuatan Jembatan Gantung Perintis

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:37 WIB

Anjangsana Babinsa Komsos dengan Perangkat Desa Tingkatkan Kebersamaan di Wilayah Binaan

Senin, 8 Juni 2026 - 17:03 WIB

Brimob Aceh dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Lingkungan (ASRI) Di Gayo Lues

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:24 WIB

Desakan Menguat ke Polda Aceh dan Mabes Polri, Aktivitas Ilegal PT Hopson Diminta Segera Dihentikan

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:50 WIB

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:39 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:24 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Berita Terbaru