Pernyataan Dedi Mulyadi Dikhawatirkan Memperkeruh Relasi antara Pemerintah Daerah dan Media Lokal

RADAR NEWS

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 03:52 WIB

50486 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung | Statemen Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara tegas menyatakan tidak perlu menjalin kerja sama dengan perusahaan media, menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

Pernyataan Gubernur yang pernah disebut sebagai “Gubernur Konten” oleh rekan sejawatnya itu disampaikan di depan mahasiswa-mahasiswi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor sebagaimana diunggah melalui kanal YouTube UNPAK TV, pada Selasa, 24 Juni 2025.

“Pernyataan KDM menabrak semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan fungsi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus kontrol sosial,” ungkap Direktur Perusahaan Media Informa Indonesia, Doni Ardon, Minggu, 29 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski dipandang sah-sah saja sebagai pendapat pribadi, namun hal tersebut tidak pantas disampaikan secara resmi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.

Terlebih, hal yang disampaikan menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

“KDM selaku gubernur harus mengklarifikasi pernyataannya sehingga tidak bertabrakan dengan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ini jelas-jelas menyepelekan pers dan merugikan masyarakat yang membutuhkan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Doni Ardon.

Ditambahkannya bahwa dalam pernyataannya, KDM juga mengeluhkan seringnya video yang dipotong untuk diunggah demi kepentingan tertentu dan merugikan dirinya selaku gubernur.

“Itu kan kerjaannya para konten kreator dan diunggah melalui medsos. Jangan sedikit-sedikit menyalahkan media (pers),” jelasnya.

Doni Ardon mengingatkan KDM untuk dapat membedakan antara produk pers dengan media sosial.

“Dari sisi produksi, berita dari produk pers harus diolah oleh wartawan yang memiliki kemampuan jurnalistik secara terukur, sedangkan produk media sosial dapat diunggah oleh siapa pun tanpa memandang latar belakang pengunggahnya,” ujar dia.

Produk pers, lanjutnya, memiliki status hukum karena diterbitkan oleh perusahaan pers yang memiliki badan hukum dan mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

“Penerbitnya memiliki identitas dan bisa ditelusuri, sedangkan produk media sosial bisa dipalsukan identitas pengunggahnya, dan informasi yang disebarkan bisa sewaktu-waktu hilang,” tandasnya.

Selain itu, produk pers berupa iklan, advertorial, dan sejenisnya memberikan kontribusi kepada negara dalam hal pengenaan pajak, sementara media sosial sedikit yang memiliki tanggung jawab dalam hal perpajakan.

“Hal ini menjadi persoalan serius mengingat pendapatan yang diperoleh melalui media sosial, baik melalui iklan maupun layanan berlangganan, tidak berkontribusi terhadap pendapatan negara,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

WARGA RT 11 RW 05 Kel.Pamoyanan Kec. CICENDO PROTES PENCABUTAN SPANDUK DI 4 PAGAR RUMAH PRIBADI 
Ada Apa dengan Disdik Jabar? Mau Silaturahmi Saja Harus Lapor Polisi
Dugaan Kekerasan di BPN Kota Bandung, Rudi Hartono Lapor Polsek Buahbatu
IWO Indonesia Jabar Perkuat Konsolidasi Organisasi, Puluhan Ketua DPD Satukan Langkah Menuju Rakernas II
Jalan Gelap Fly Over Laswi Telan Korban Jiwa, RAGA Desak Pemkot Bandung Audit Total PJU
Dari Silaturahmi ke Sinergi, SWI Jabar Dorong Jurnalistik yang Membangun
Grand Opening PAST Bandung Jadi Ruang Belajar Pajak yang Humanis bagi UMKM dan Profesional
Tower Dipaksa Berdiri di Tengah Permukiman, Warga Batununggal Murka: Surat Penghentian Diduga Diabaikan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Polsek Banyuasin I Padamkan Karhutla di Desa Duren Ijo, Luas Lahan Terbakar Sekitar 1,5 Hektare

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Polres Banyuasin Lakukan Ground Check Hotspot di Desa Muara Telang, Temukan Bekas Pembakaran Batok Kelapa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin I Aiptu Yudi S, Ajak Warga Desa Merah Mata Kec. Banyuasin I Kembangkan Pekarangan Produktif

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Betung Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Kelurahan Betung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Brigpol Rendy Permana, Ajak Warga Desa Durian Gadis Kec. Rambutan Kembangkan Pekarangan Produktif

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Patroli Terpadu di Desa Pulau Muning, Tim Gabungan Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Imbau Warga Cegah Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Telang Aiptu Wisnu Wijaya, Ajak Warga Desa Sri Tiga Kec. Muara Telang Kembangkan Pekarangan Produktif

Berita Terbaru

REGIONAL

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Minggu, 25 Okt 2026 - 10:32 WIB