Izin Belum Jelas, BBWS Jabar Lakukan Kroscek dan Siapkan Sanksi Tegas untuk Bima Land City 3

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:18 WIB

50153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung ,radarnews.co.id  – Dugaan penggunaan jalan inspeksi milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Provinsi Jawa Barat oleh pihak perumahan Bima Land City 3 kian mencuat dan menjadi sorotan publik.

Informasi ini mengemuka setelah pemberitaan media penasakti.com berjudul

“Gawat, Akses Masuk Bima Land City 3 Berpotensi Ditutup, BBWS Akan Panggil Pemilik Perumahan” yang terbit pada 13 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, Humas Hukum BBWS Jawa Barat, Budi Gunawan, menyatakan pihaknya segera melakukan kroscek lapangan terkait dugaan pemanfaatan jalan inspeksi di kawasan Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Siapa pun yang melakukan kegiatan di area tersebut, perizinannya harus jelas,” tegasnya

BBWS juga berencana memanggil pihak pengembang untuk memastikan legalitas penggunaan jalan inspeksi sebagai akses keluar-masuk perumahan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga penutupan akses.

“Kalau belum berizin, BBWS dapat menutup jalan tersebut. Jalan inspeksi bukan jalan umum, melainkan untuk kepentingan operasional pengelolaan sungai seperti pengerukan dan mobilisasi alat berat,” ujar Budi.

Potensi Pelanggaran Regulasi
Jalan inspeksi pada prinsipnya dibangun khusus untuk mendukung fungsi pengelolaan sumber daya air, bukan untuk kepentingan komersial atau akses permukiman.

Penggunaan di luar peruntukannya berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan pengelolaan prasarana sumber daya air harus sesuai fungsi dan peruntukannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang melarang pemanfaatan sempadan sungai tanpa izin serta aktivitas yang dapat mengganggu fungsi sungai.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau, yang membatasi pendirian bangunan di area sempadan.

Ketentuan larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan privat tanpa izin resmi yang sah.

Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa pembangunan perumahan di bantaran sungai tanpa izin, serta penggunaan fasilitas seperti jalan inspeksi untuk kepentingan pribadi atau komersial, merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.

Desakan Penegakan Hukum

Apabila dugaan pelanggaran oleh pihak Bima Land City 3 terbukti, maka langkah tegas dari instansi terkait menjadi keharusan demi menjaga fungsi infrastruktur pengendalian sungai serta mencegah potensi kerusakan lingkungan.

Selain itu, penegakan aturan juga penting untuk menjaga keadilan tata ruang dan mencegah preseden buruk bagi pengembang lain.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Bima Land City 3 belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan. Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
** Tim **

Berita Terkait

Dugaan Aktivitas BBM Mencurigakan di Lorok Ogan Ilir Disorot, Warga Minta Polisi Transparan
*Imigrasi Bekasi Siap Kawal Keberangkatan 12 Ribu Jemaah Haji 2026, Layani dengan Humanis dan Profesional
Respons Dampak Konflik Timur Tengah, DEMA FUF UINAM Bersama GDN Gelar FGD Bahas Stabilitas Energi dan Kamtibmas
DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin
pembinaan Berbuah manis,Takalar kantongi 11 Medali di Kejurda FORKI Sulsel 2026, Bukti Pembinaan Atlet Makin Berkualitas 
Tembus Forum Internasional di Guangzhou, Daeng Manye Promosikan Potensi Takalar Gaet Investor Global
Dugaan Investasi Bodong Snapboost : 700 Korban Merugi Hingga Rp2 Miliar
Pembagian 530 Sertipikat PTSL Tahap 3 Desa Mandalamukti Berjalan Lancar, Kades Apresiasi Kerja Tim

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 08:50 WIB

Pemkab Karo Langkah Nyata Penggunaan CSR Diprioritaskan Untuk Pendidikan Sebagai Prioritas Utama Yang Berkelanjutan 

Jumat, 24 April 2026 - 11:38 WIB

Babinsa melaksanakan pendampingan petani Padi

Jumat, 24 April 2026 - 09:01 WIB

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Berikan Materi Wasbang Kepada Siswa Siswi SD N1 Blangpegayon 

Kamis, 23 April 2026 - 13:04 WIB

*Imigrasi Bekasi Siap Kawal Keberangkatan 12 Ribu Jemaah Haji 2026, Layani dengan Humanis dan Profesional

Kamis, 23 April 2026 - 10:35 WIB

Babinsa Ikut Bantu Membangun Bangunan Serba Guna di Lokasi Huntara

Kamis, 23 April 2026 - 09:09 WIB

Babinsa melaksanakan pendampingan petani kopi

Rabu, 22 April 2026 - 14:04 WIB

Herd Immunity Jadi Kunci, Dokter Anak di Takalar Gencarkan Edukasi Pencegahan Campak

Rabu, 22 April 2026 - 13:58 WIB

Stok APD Tetap Aman di Tengah Isu BBM, RSUD HPDN Takalar Pastikan Handscoon Selalu Tersedia

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Satgas TMMD ke-128 Bongkar Atap Rumbia di 5 RTLH Gunung Cut

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:41 WIB

ACEH BARAT DAYA

Keuchik Gunung Cut: TMMD 128 Bantu Kelancaran Distribusi Hasil Kebun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:44 WIB