Izin Belum Jelas, BBWS Jabar Lakukan Kroscek dan Siapkan Sanksi Tegas untuk Bima Land City 3

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:18 WIB

50184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung ,radarnews.co.id  – Dugaan penggunaan jalan inspeksi milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Provinsi Jawa Barat oleh pihak perumahan Bima Land City 3 kian mencuat dan menjadi sorotan publik.

Informasi ini mengemuka setelah pemberitaan media penasakti.com berjudul

“Gawat, Akses Masuk Bima Land City 3 Berpotensi Ditutup, BBWS Akan Panggil Pemilik Perumahan” yang terbit pada 13 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, Humas Hukum BBWS Jawa Barat, Budi Gunawan, menyatakan pihaknya segera melakukan kroscek lapangan terkait dugaan pemanfaatan jalan inspeksi di kawasan Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Siapa pun yang melakukan kegiatan di area tersebut, perizinannya harus jelas,” tegasnya

BBWS juga berencana memanggil pihak pengembang untuk memastikan legalitas penggunaan jalan inspeksi sebagai akses keluar-masuk perumahan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga penutupan akses.

“Kalau belum berizin, BBWS dapat menutup jalan tersebut. Jalan inspeksi bukan jalan umum, melainkan untuk kepentingan operasional pengelolaan sungai seperti pengerukan dan mobilisasi alat berat,” ujar Budi.

Potensi Pelanggaran Regulasi
Jalan inspeksi pada prinsipnya dibangun khusus untuk mendukung fungsi pengelolaan sumber daya air, bukan untuk kepentingan komersial atau akses permukiman.

Penggunaan di luar peruntukannya berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan pengelolaan prasarana sumber daya air harus sesuai fungsi dan peruntukannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang melarang pemanfaatan sempadan sungai tanpa izin serta aktivitas yang dapat mengganggu fungsi sungai.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau, yang membatasi pendirian bangunan di area sempadan.

Ketentuan larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan privat tanpa izin resmi yang sah.

Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa pembangunan perumahan di bantaran sungai tanpa izin, serta penggunaan fasilitas seperti jalan inspeksi untuk kepentingan pribadi atau komersial, merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.

Desakan Penegakan Hukum

Apabila dugaan pelanggaran oleh pihak Bima Land City 3 terbukti, maka langkah tegas dari instansi terkait menjadi keharusan demi menjaga fungsi infrastruktur pengendalian sungai serta mencegah potensi kerusakan lingkungan.

Selain itu, penegakan aturan juga penting untuk menjaga keadilan tata ruang dan mencegah preseden buruk bagi pengembang lain.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Bima Land City 3 belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan. Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
** Tim **

Berita Terkait

Waspada Penipuan Digital, Bank Aceh Syariah Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Nasabah
SD Negeri 9 Blangkejeren Buka Pendaftaran Siswa Baru Tahun Ajaran 2026
Momentum Hari Kebangkitan Nasional, Mahasiswa Karawang Ajak Pemuda Jaga Persatuan dan Demokrasi
Polisi Cinta Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Kkh Pastikan Jagung 0.5 Hektare Tumbuh Subur
“Petani Kelapa Menjerit” Harga Tak Kunjung Membaik, ADT Si Anak Parit Minta Presiden Prabowo Bangun Pabrik Hilirisasi Kelapa di Inhil
Estafet Kepemimpinan FKPPI Takalar: Syafri Havid, Empat Dekade Pengabdian Berbuah Amanah
Warga Resah, Dugaan Penjualan Tramadol dan Eximer Bebas di Kawasan Terminal Cimareme Disorot
IWOI BANTEN KECAM PRAKTIK TITIP-MENITIP SPMB 2026: UJI NYATA KOMITMEN GUBERNUR Andra Soni

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:10 WIB

Gotong Royong Warga Gunung Cut Percepat Pembangunan TMMD Kodim Abdya

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:47 WIB

TMMD Kodim Abdya Bawa Berkah Ekonomi bagi Warga Desa Gunung Cut

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:58 WIB

TMMD Ke-128 Kodim 0110/Abdya Kebut Pembukaan Jalan Gunung Cut, Progres Capai 93,40 Persen

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:25 WIB

Haru Pasutri Lansia di Abdya, Rumah Gubuk Reot Dirobohkan TNI untuk Direhab

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:50 WIB

Satgas TMMD Abdya dan Warga Kompak Plester Dinding RTLH di Gunung Cut

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:27 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0110/Abdya Cat Ulang Mushola di Desa Gunung Cut

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:02 WIB

Satgas TMMD Kodim 0110/Abdya Tak Berhenti Bergerak, Rumah Warga Prasejahtera Kembali Direhab

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:23 WIB

Puluhan Warga Antusias Ikuti Pengobatan Gratis Kodim Abdya di Peresmian KDKMP Padang Panjang

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Gotong Royong Warga Gunung Cut Percepat Pembangunan TMMD Kodim Abdya

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:10 WIB

ACEH BARAT DAYA

TMMD Kodim Abdya Bawa Berkah Ekonomi bagi Warga Desa Gunung Cut

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:47 WIB