Izin Belum Jelas, BBWS Jabar Lakukan Kroscek dan Siapkan Sanksi Tegas untuk Bima Land City 3

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:18 WIB

50188 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung ,radarnews.co.id  – Dugaan penggunaan jalan inspeksi milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Provinsi Jawa Barat oleh pihak perumahan Bima Land City 3 kian mencuat dan menjadi sorotan publik.

Informasi ini mengemuka setelah pemberitaan media penasakti.com berjudul

“Gawat, Akses Masuk Bima Land City 3 Berpotensi Ditutup, BBWS Akan Panggil Pemilik Perumahan” yang terbit pada 13 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, Humas Hukum BBWS Jawa Barat, Budi Gunawan, menyatakan pihaknya segera melakukan kroscek lapangan terkait dugaan pemanfaatan jalan inspeksi di kawasan Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Siapa pun yang melakukan kegiatan di area tersebut, perizinannya harus jelas,” tegasnya

BBWS juga berencana memanggil pihak pengembang untuk memastikan legalitas penggunaan jalan inspeksi sebagai akses keluar-masuk perumahan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga penutupan akses.

“Kalau belum berizin, BBWS dapat menutup jalan tersebut. Jalan inspeksi bukan jalan umum, melainkan untuk kepentingan operasional pengelolaan sungai seperti pengerukan dan mobilisasi alat berat,” ujar Budi.

Potensi Pelanggaran Regulasi
Jalan inspeksi pada prinsipnya dibangun khusus untuk mendukung fungsi pengelolaan sumber daya air, bukan untuk kepentingan komersial atau akses permukiman.

Penggunaan di luar peruntukannya berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan pengelolaan prasarana sumber daya air harus sesuai fungsi dan peruntukannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang melarang pemanfaatan sempadan sungai tanpa izin serta aktivitas yang dapat mengganggu fungsi sungai.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau, yang membatasi pendirian bangunan di area sempadan.

Ketentuan larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan privat tanpa izin resmi yang sah.

Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa pembangunan perumahan di bantaran sungai tanpa izin, serta penggunaan fasilitas seperti jalan inspeksi untuk kepentingan pribadi atau komersial, merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.

Desakan Penegakan Hukum

Apabila dugaan pelanggaran oleh pihak Bima Land City 3 terbukti, maka langkah tegas dari instansi terkait menjadi keharusan demi menjaga fungsi infrastruktur pengendalian sungai serta mencegah potensi kerusakan lingkungan.

Selain itu, penegakan aturan juga penting untuk menjaga keadilan tata ruang dan mencegah preseden buruk bagi pengembang lain.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Bima Land City 3 belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan. Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
** Tim **

Berita Terkait

Pesta Para Babi Development, Api Revolusi Perlawanan Dimulai
Darwis Nahkodai PK Partai Golkar Bumi Agung, Dr Darlian Pone Tekankan Penguatan Soliditas Kader
Dr Darlian Pone Buka Muscam Partai Golkar Kecamatan Bahuga, Haris Hermanto Terpilih Aklamasi
PW GPA DKI Jakarta Nilai Irjen Agus Suryonugroho Pantas Sandang Bintang Tiga
Waspada Penipuan Digital, Bank Aceh Syariah Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Nasabah
SD Negeri 9 Blangkejeren Buka Pendaftaran Siswa Baru Tahun Ajaran 2026
Momentum Hari Kebangkitan Nasional, Mahasiswa Karawang Ajak Pemuda Jaga Persatuan dan Demokrasi
Polisi Cinta Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Kkh Pastikan Jagung 0.5 Hektare Tumbuh Subur

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:09 WIB

Polres Banyuasin Gelar Pelatihan Fungsi Teknis SDM, Tingkatkan Kompetensi Konseling dan Penguasaan Aplikasi SIPK Online

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:03 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Gerakkan Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 18:38 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Muara Telang Gerakkan Masyarakat Dukung Swasembada Pangan Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 13:24 WIB

Apel Pagi Senin, Kapolres Banyuasin Tekankan Kedisiplinan dan Pelayanan Humanis

Senin, 18 Mei 2026 - 13:21 WIB

Satlantas Polres Banyuasin Kawal Jenazah Korban Kecelakaan Maut Bus ALS Menuju Mandailing Natal

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:16 WIB

Lancar dan Aman, Strong Poin Sore Sat Lantas Polres Banyuasin Pastikan Arus Lalin Ramai Tanpa Kendaraan Krodit

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:48 WIB

Bhabinkamtibmas Air Kumbang Gerakkan Warga Desa Nusa Makmur Dukung Swasembada Pangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:22 WIB

Antisipasi Gangguan 3C, Sat Samapta Polres Banyuasin Gelar Patroli Jalan Kaki

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Penutupan TMMD di Tangan-Tangan Bakal Semarak dengan Bazar Murah

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:04 WIB

ACEH BARAT DAYA

Persiapan Penutupan TMMD Kodim Abdya Diwarnai Antusiasme Warga Desa

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:28 WIB