Kurang dari 24 Jam, Polsek Tanjung Lago Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Husnen Azhari

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:46 WIB

50120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banyuasin – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Lago Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian berkat gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago.

 

Kapolsek Tanjung Lago menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Lintas Desa Sukatani, Dusun I, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, tepatnya di depan gerbang PT Sinar Sekawan Abadi.

Korban diketahui berinisial C.R.R. (22), warga Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjung Lago. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika pelaku berinisial R (28) meminta izin meminjam sepeda motor milik korban. Namun korban meminta pelaku menunggu hingga pekerjaannya selesai.

 

Karena merasa menunggu terlalu lama, pelaku kemudian berusaha mengambil sepeda motor tersebut melalui rekannya. Korban yang tidak menyetujui tindakan tersebut berusaha mempertahankan kendaraannya hingga terjadi perebutan kontak sepeda motor antara korban dan pelaku.

 

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengayunkan sebilah parang panjang ke arah tubuh korban hingga menyebabkan luka serius. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

 

Mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Achmad, S.H., bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

 

Hasilnya, pada Selasa (23/6/2026), pelaku berhasil diamankan di wilayah Sekip Ujung, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang saat hendak menuju rumah keluarganya. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

 

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Lago untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti guna melengkapi berkas perkara.

 

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 469 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Kapolsek Tanjung Lago menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Banyuasin.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Percayakan penyelesaian masalah kepada mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan korban maupun konsekuensi hukum,” tegasnya.

 

Saat ini penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahapan hukum selanjutnya.(Husnen)

Berita Terkait

Polres Banyuasin Tingkatkan Kesiapsiagaan Satpam dan Sarana Karhutla di Tiga Perusahaan 
Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Ajak Warga Desa Bumi Serdang Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi
SILATURAHMI DAN KONFIRMASI BERSAMA KIAI PIMPINAN PONPES SYAFA’ATUT THULAB, PIHAK HUKUM, DAN REDAKSI RADARNEWS
Polres Banyuasin Gelar Pemeriksaan Psikologi Senpi Dinas dan Mapping Psikologi bagi 170 Personel
Sat Samapta Polres Banyuasin Intensifkan Patroli Beat dan KRYD, Antisipasi Kejahatan 3C
Ketua LSM Nusantara Expres Banyuasin Desak Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pengeroyokan 4 Tahun Silam
Satlantas Polres Banyuasin Bergerak Cepat Tangani Tumpahan CPO di Betung, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Ajak Warga Desa Suka Mulya Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:36 WIB

Ahli Dr. Eva Syahfitri Nasution,SH,MH Berpendapat Kasus Terjadinya Kematian di THM Bravo Bukan Kasus Pembunuhan Berencana

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:56 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Tinjau Lahan Pertanian Sawah di Desa Lesten

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:52 WIB

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Bersama Personil Yon TP 855 Cor Pondasi Percepat Pembangunan Jembatan Gantung

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:31 WIB

Ringankan Beban Warga Binaan Babinsa Bantu Bangun Rumah

Senin, 27 Juli 2026 - 12:43 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Dampingi Penyaluran BLT di Desa Ekan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:47 WIB

Dandim 0113/Gayo Lues Cek Jembatan Perintis di Dusun Pal 15, Dukung Akses Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:10 WIB

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Dan Personil Yon TP Bersama Masyarakat Gotong Royong Mengumpulkan Batu Untuk Jembatan Gantung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:05 WIB

Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Bersama Warga Gotong Royong Percepat Pembangunan Jembatan Gantung

Berita Terbaru