Pengawasan DPR RI Dinilai Penting untuk Menjamin Keadilan dalam Kasus Rabusin Ariga Lingga di Gayo Lues

RADAR NEWS

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 00:51 WIB

50573 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Sidang perkara dugaan pencurian kayu yang menjerat Rabusin Ariga Lingga di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, kini menjadi sorotan tajam publik. Proses hukum yang seharusnya menjadi ruang mencari keadilan justru diwarnai kejanggalan, terutama terkait kekuatan bukti yang dihadirkan di persidangan. Dalam situasi ini, suara masyarakat dan para pemerhati hukum semakin lantang meminta Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat untuk turun tangan mengawasi jalannya persidangan dan memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi serta penyalahgunaan kewenangan di tingkat daerah.

Rabusin, dalam keterangannya, menegaskan bahwa dirinya menjadi korban dari lemahnya sistem pembuktian dan dugaan manipulasi administrasi yang terjadi di tingkat desa. Ia menyebut, surat keterangan yang dijadikan dasar utama tuduhan baru diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Uring pada tahun 2025, padahal laporan dugaan pencurian kayu terhadap dirinya sudah dibuat pada tahun 2024. “Bagaimana mungkin surat yang menjadi dasar tuduhan baru lahir setelah laporan dibuat? Ini tidak masuk akal dan sangat lemah secara hukum,” ujarnya. Dalam hukum acara pidana, alat bukti surat harus memenuhi syarat formil dan materiil, yakni relevan, otentik, dan lahir sebelum atau setidaknya bersamaan dengan peristiwa yang disengketakan. Surat yang lahir setelah laporan dan peristiwa terjadi, apalagi digunakan untuk memperkuat tuduhan, secara hukum sangat lemah dan tidak memenuhi asas tempus delicti.

Rabusin juga menyoroti, surat tersebut tidak pernah diverifikasi atau dikonfirmasi kepada dirinya sebagai pihak yang dirugikan. Ia menyebut, surat itu tidak pernah dikonfirmasi, tidak ada proses klarifikasi, dan tidak ada dasar hukum yang jelas. Dalam persidangan, jaksa pun tidak mampu menghadirkan bukti lain yang dapat memperkuat tuduhan terhadap dirinya. Tidak ada saksi yang benar-benar melihat Rabusin melakukan pencurian, tidak ada dokumen kepemilikan yang sah dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, dan tidak ada sertifikat asli yang pernah diperlihatkan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa perkara ini dipaksakan tanpa didukung alat bukti yang sah dan kuat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hukum pidana, Pasal 183 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan bahwa terdakwa bersalah. Putusan Mahkamah Agung juga telah berulang kali menegaskan, surat keterangan yang tidak diverifikasi dan tidak didukung bukti lain tidak dapat dijadikan alat bukti yang kuat dalam perkara pidana. Dalam kasus Rabusin, surat keterangan yang dijadikan dasar penetapan tersangka justru cacat hukum dan tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah.

Rabusin menilai, jaksa dan hakim dalam perkara ini telah gagal menjalankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Ia menegaskan, jaksa terlalu memaksakan perkara tanpa didukung alat bukti yang sah dan kuat, sementara hakim seharusnya berani mengambil keputusan bebas jika memang tidak ada dua alat bukti yang sah. “Saya berharap majelis hakim benar-benar menegakkan keadilan dan tidak memaksakan perkara tanpa dasar hukum yang jelas. Jangan sampai saya dikorbankan hanya karena alat bukti yang lemah dan cacat,” pungkasnya.

Desakan agar Komisi III DPR RI turun tangan bukan tanpa alasan. Sebagai wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, Komisi III DPR RI diharapkan dapat memastikan tidak ada praktik main mata, kongkalikong, atau penyalahgunaan kewenangan di daerah. Kasus Rabusin menjadi cermin betapa pentingnya pengawasan dari pusat agar tidak ada lagi warga kecil yang dikorbankan oleh sistem hukum yang lemah dan tidak adil.

Rabusin berharap, dengan adanya perhatian dan pengawasan dari Komisi III DPR RI, proses hukum di Pengadilan Negeri Blangkejeren dapat berjalan transparan, objektif, dan benar-benar berpihak pada keadilan. Ia menegaskan, jika bukti tidak kuat dan unsur delik tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya hakim memutuskan dirinya bebas demi hukum. “Saya mohon, Komisi III DPR RI benar-benar mengawasi kasus ini sampai tuntas. Jangan biarkan keadilan dikalahkan oleh permainan di tingkat daerah. Saya ingin bebas karena memang tidak ada bukti yang sah,” tegas Rabusin.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum dan lembaga peradilan di daerah. Sorotan tajam dari masyarakat dan permintaan pengawasan dari Komisi III DPR RI diharapkan mampu mendorong lahirnya putusan yang benar-benar adil dan berpihak pada kebenaran. (*)

Berita Terkait

Brigjen Guslin Bersama Kemendagri dan Pemkab Gayo Lues Pantau Normalisasi Sungai Aih Bobo, Upaya Tekan Risiko Luapan Air Diperkuat
Pemerintah Pusat dan Pemkab Gayo Lues Perkuat Sinergi, 16 Alat Berat Disiapkan untuk Percepatan Penanganan Pascabanjir
Kampung Kota Rikit Gaib di Bawah Kepemimpinan Taher Raih Skor 90,5, Pemkab Gayo Lues Terima Penghargaan KPK
ust Julianto pane. Polisi Inovatif, Mendirikan Pesantren Ruhul ‘Azam
Kasat Narkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri Terima Penghargaan Usai Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 26,5 Hektare Ladang Ganja
Bupati Gayo Lues Kunjungi Desa Ume Lah Blang Pegayon, Dialog Penuh Keakraban Bahas Masa Depan Kopi Gayo Lues
Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Wakapolres dan Sejumlah PJU
Membangun Budaya Literasi: Perpustakaan SMA Negeri 1 Terangun sebagai Pusat Inovasi Belajar Siswa

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Payung Pemuda Demokrasi, Dorong Pelajar Mengembangkan Potensi Diri melalui Pendidikan dan Diskusi Publik

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, RADARNEWS Desak Pelayanan Polri Bersih dan Transparan serta Tindak Tegas Dugaan Pungli

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Presidium Mitra BGN Tuntut Kepastian Operasional SPPG, Investasi Terancam Terjebak Ketidakpastian

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Napi Sering Kabur, Tapi Kanwilnya Tidak Pernah di Copot, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Usulkan Copot Kepala Kanwil Pemasyarakatan Riau dan Kalapas Pasir Pangaraian

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:32 WIB

GARUDA MENDUNIA: Timnas Indonesia Taklukkan Thailand di Laga Penuh Gengsi

Kamis, 24 September 2026 - 02:02 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange

Kamis, 24 September 2026 - 00:02 WIB

Delapan Piagam Di Tangan PKN-RI , Beserta Hasil Jejak Laporan Dugaan Korupsi,  Ketika Masyarakat Turut Ikut Mengawasi Uang Negara

Jumat, 18 September 2026 - 23:47 WIB

Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar Selamat Menkeu Baru!!

Berita Terbaru